Suara.com - Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) sedang berusaha mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk para pemimpin Taliban terkait dugaan kejahatan berbasis gender di Afghanistan.
Jaksa Agung ICC, Karim Khan, mengungkapkan dalam sebuah pernyataan pada hari Kamis bahwa terdapat "alasan yang kuat untuk meyakini" bahwa pemimpin Taliban, Haibatullah Akhundzada, dan Ketua Mahkamah Agung Afghanistan, Abdul Hakim Haqqani, "memiliki tanggung jawab pidana atas kejahatan terhadap kemanusiaan yang berupa penganiayaan berdasarkan gender."
"Kantor saya telah menyimpulkan bahwa kedua individu warga negara Afghanistan ini secara pidana bertanggung jawab atas penganiayaan terhadap perempuan dan gadis Afghanistan, serta orang-orang yang dianggap tidak sesuai dengan harapan ideologis Taliban mengenai identitas atau ekspresi gender, termasuk mereka yang dianggap sebagai sekutu perempuan dan wanita," tambahnya dalam pernyataan tersebut.
Permohonan untuk surat perintah penangkapan tersebut perlu disetujui oleh hakim.
ICC tidak memiliki kekuatan penegakan hukum sendiri dan bergantung pada kerja sama dari negara-negara penandatangan Statuta Roma untuk melaksanakan potensi penangkapan.
Berita Terkait
-
Awas! Chat iMessage Bisa Disusupi Link Jahat, Begini Modusnya
-
Taliban Bebaskan 2 Warga AS, Tukar dengan Gembong Narkoba
-
Review Buku How to Kill Men and Get Away With It, Menumpas Pelaku Kejahatan
-
Serangan Deepfake AI Diprediksi Bakal Merajalela di 2025
-
Daftar Hitam Kejahatan Perang Suriah: 4000 Nama Dibidik PBB
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
Pilihan
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
Terkini
-
Fakta Baru Kasus Bupati Kuansing, KPK Ungkap Dugaan Uang dari Pelepasan Hutan
-
Panik Dipantau KPK, Bupati Kuansing Jual Land Cruiser ke Showroom Milik Suwito
-
Akal Bulus Maling Motor di PIK 2: Tukar Pelat Sesuai Kartu Parkir Dashboard Biar Lolos Keluar
-
Alasan Polisi Tak Izinkan Massa Demo BEM UI Lewati Jalan Trunojoyo di Hari Bhayangkara
-
Bupati Kuansing Minta Land Cruiser, Mobil Dibeli Kredit dengan Cicilan Rp46 Juta Per Bulan
-
AS dan Iran Saling Klaim di Tengah Perang, Gencatan Senjata 60 Hari Gagal Total?
-
Waspada! Kebijakan B50 Bisa Picu Krisis Minyak Goreng dan Bencana Lingkungan Akibat Sawit
-
Waspada El Nino hingga 2027, Megawati Keluarkan Instruksi 'Siaga Satu' Pangan dan Air
-
Dilarang Dekat Mabes, BEM UI Beberkan Rapor Merah 602 Kasus Kekerasan Polri di Depan Gedung ASEAN
-
Presiden Belarus Tiba di Jakarta, Disambut Menhan Sjafrie Sjamsoeddin