Suara.com - Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) sedang berusaha mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk para pemimpin Taliban terkait dugaan kejahatan berbasis gender di Afghanistan.
Jaksa Agung ICC, Karim Khan, mengungkapkan dalam sebuah pernyataan pada hari Kamis bahwa terdapat "alasan yang kuat untuk meyakini" bahwa pemimpin Taliban, Haibatullah Akhundzada, dan Ketua Mahkamah Agung Afghanistan, Abdul Hakim Haqqani, "memiliki tanggung jawab pidana atas kejahatan terhadap kemanusiaan yang berupa penganiayaan berdasarkan gender."
"Kantor saya telah menyimpulkan bahwa kedua individu warga negara Afghanistan ini secara pidana bertanggung jawab atas penganiayaan terhadap perempuan dan gadis Afghanistan, serta orang-orang yang dianggap tidak sesuai dengan harapan ideologis Taliban mengenai identitas atau ekspresi gender, termasuk mereka yang dianggap sebagai sekutu perempuan dan wanita," tambahnya dalam pernyataan tersebut.
Permohonan untuk surat perintah penangkapan tersebut perlu disetujui oleh hakim.
ICC tidak memiliki kekuatan penegakan hukum sendiri dan bergantung pada kerja sama dari negara-negara penandatangan Statuta Roma untuk melaksanakan potensi penangkapan.
Berita Terkait
-
Awas! Chat iMessage Bisa Disusupi Link Jahat, Begini Modusnya
-
Taliban Bebaskan 2 Warga AS, Tukar dengan Gembong Narkoba
-
Review Buku How to Kill Men and Get Away With It, Menumpas Pelaku Kejahatan
-
Serangan Deepfake AI Diprediksi Bakal Merajalela di 2025
-
Daftar Hitam Kejahatan Perang Suriah: 4000 Nama Dibidik PBB
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Terungkap! Ini Alasan Ahmad Dedi Lari Hindari Wartawan Usai Diperiksa KPK Kasus Korupsi Bea Cukai
-
Transaksi UMKM Tembus 13 Juta di E-Commerce, Pemulihan Ekonomi Pascabencana Kian Menguat
-
Wamendagri Bima Arya Dorong HIPMI dan Pemda Bersinergi Kembangkan Ekonomi Kreatif
-
Patroli Dini Hari di Pamulang: Remaja Diduga Balap Liar Diamankan, Pesta Miras Dibubarkan
-
Status Honorer Dihapus 2027, FSGI: Jangan Sampai Picu Krisis Guru dan Gaji Tak Layak!
-
Cegah Gesekan El Clasico, Polresta Tangerang Patroli Keliling di Titik Nobar Persija-Persib
-
Hapus Jejak Tiang Monorel, Pramono Anung Buka Perdana CFD Rasuna Said sebagai Ikon Baru Jakarta
-
Usut Jaringan Internasional! 321 WNA Operator Judol Jakbar Dipindahkan ke Imigrasi
-
Polda Metro Kerahkan Ratusan Polis Jaga Ketat HUT GRIB Jaya di GBK
-
Milad GRIB Jaya di GBK, Polda Metro Siagakan Personel Antisipasi Macet dan Kepadatan