Suara.com - Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) sedang berusaha mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk para pemimpin Taliban terkait dugaan kejahatan berbasis gender di Afghanistan.
Jaksa Agung ICC, Karim Khan, mengungkapkan dalam sebuah pernyataan pada hari Kamis bahwa terdapat "alasan yang kuat untuk meyakini" bahwa pemimpin Taliban, Haibatullah Akhundzada, dan Ketua Mahkamah Agung Afghanistan, Abdul Hakim Haqqani, "memiliki tanggung jawab pidana atas kejahatan terhadap kemanusiaan yang berupa penganiayaan berdasarkan gender."
"Kantor saya telah menyimpulkan bahwa kedua individu warga negara Afghanistan ini secara pidana bertanggung jawab atas penganiayaan terhadap perempuan dan gadis Afghanistan, serta orang-orang yang dianggap tidak sesuai dengan harapan ideologis Taliban mengenai identitas atau ekspresi gender, termasuk mereka yang dianggap sebagai sekutu perempuan dan wanita," tambahnya dalam pernyataan tersebut.
Permohonan untuk surat perintah penangkapan tersebut perlu disetujui oleh hakim.
ICC tidak memiliki kekuatan penegakan hukum sendiri dan bergantung pada kerja sama dari negara-negara penandatangan Statuta Roma untuk melaksanakan potensi penangkapan.
Berita Terkait
-
Awas! Chat iMessage Bisa Disusupi Link Jahat, Begini Modusnya
-
Taliban Bebaskan 2 Warga AS, Tukar dengan Gembong Narkoba
-
Review Buku How to Kill Men and Get Away With It, Menumpas Pelaku Kejahatan
-
Serangan Deepfake AI Diprediksi Bakal Merajalela di 2025
-
Daftar Hitam Kejahatan Perang Suriah: 4000 Nama Dibidik PBB
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
-
H-135 Kick Off Piala Dunia 2026, Dua Negara Ini Harus Tempuh Perjalanan 15.000 KM
-
5 Rekomendasi HP RAM 12 GB Paling Murah, Cocok buat Gaming dan Multitasking
-
Kenaikan Harga Emas yang Bikin Cemas
Terkini
-
Mendagri Fokuskan Pengendalian Komoditas Pangan untuk Jaga Inflasi
-
MAKI Desak KPK Naikkan Status Dugaan Rekening Gendut Istri Pejabat Kemenag Agar Bisa Diblokir
-
Pelanggaran Disiplin ASN, Kementan: Penanganan Indah Megahwati Mengacu pada Peraturan yang Berlaku
-
Sesar Opak Picu Gempa M 4,5 di Bantul, BMKG Catat Puluhan Gempa Susulan
-
Sidang Paripurna, DPR Sepakat Polri Berada di Bawah Presiden
-
Sosok Arief 'Anak Kali' yang Menaruh Asa di Ciliwung Lewat Konten Ikan Sapu-Sapu
-
Ahok Respons Kasus Kerry Riza: Tidak Ada Oplosan, Tuduhan Korupsi Rp285 T Itungan Dari Mana?
-
Rusdi Masse Mundur, NasDem Siapkan Pengganti Pimpinan Komisi III dan Tunjuk Ketua DPW Baru
-
Waspada Siomay Campuran Ikan Sapu-Sapu, Dinas KPKP DKI Ingatkan Bahaya Logam Berat yang Mengintai
-
Viral Guru SD 30 Tahun Mengabdi Dilaporkan ke Polisi Usai Menegur Murid, Keluarga Minta Dukungan