Suara.com - Mantan Menko Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD kembali bicara soal kasus pagar laut yang tengah heboh jadi sorotan publik. Terkini, ia menyinggung agar para menteri yang kementeriannya terlibat tak harus takut.
Dalam cuitannya di X yang dipantau Senin (27/1/2025), Mahfud MD mengatakan, jika menteri-menteri yang kementeriannya terlibat dalam pembuatan izin dan HGU laut tak harus takut.
"Yang bertanggung jawab secara pidana adalah aktor intelektual, pelaku dan peserta yang ada niat," kata Mahfud MD.
Kemudian, kata dia, yang bertanggungjawab secara pidana adalah pejabat bawahan yang menerima delegasi wewenang.
"Jadi, kalau merasa tak terlibat yang bongkar saja pak menteri," ucapnya.
"Kan banyak kasus yang dihukum hanya Dirjen atau pegawai bawahnya yang langsung berkolusi," tambah dia.
Mahfud kemudian menyarankan agar menyerahkan mereka yang melanggar hukum, bukti-buktinya ke aparat penegak hukum.
"Tak perlu menutupi kasus dengan alasan demi marwah institusi," kata Mahfud.
Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid mengungkapkan sekitar 50 sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan hak milik (HM) pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten, telah diselesaikan dengan pembatalan.
Baca Juga: Kekayaan Nusron Wahid, Tantang Agung Sedayu Buktikan Keabsahan HBG Pagar Laut
Dari 50 sertifikat HGB/HM pagar laut yang secara resmi telah dibatalkan legalitasnya, antara lain, milik PT Intan Agung Makmur (IAM) di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.
Berdasarkan hasil penelitian dan evaluasi terhadap penerbitan sertifikat HGB dan HM pagar laut di kawasan pesisir pantai utara (pantura), Kabupaten Tangerang, Banten, khususnya di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji ini, dia menegaskan bahwa sertifikat itu berstatus cacat prosedur dan materiel batal demi hukum.
"Tata caranya proses menuju pembatalan itu dimulai dari cek dokumen yuridis. Kalau cek dokumen yuridis bisa kami lakukan di kantor, di balai desa juga bisa, tempat bisa ngecek-ngecek begitu," kata Nusron Wahid, Jumat (24/1/2025).
Menurut dia, peninjauan terhadap batas daratan/garis pantai yang sebelumnya terdapat dalam sertifikat HGB dan HM di pesisir pantai itu telah melanggar ketentuan yuridis. Maka dari itu, secara otomatis di status penerbitan sertifikat tersebut dapat dicabut dan dibatalkan legalitasnya.
Diketahui bahwa terdapat 263 bidang sertifikat HGB/HM pagar laut yang tertera di perairan Kabupaten Tangerang. Dari jumlah tersebut, terdiri atas 234 sertifikat HGB atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 sertifikat HGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 bidang atas nama perseorangan. Selain itu, ditemukan juga 17 bidang bersertifikat HM di kawasan tersebut.
Berita Terkait
-
Kekayaan Nusron Wahid, Tantang Agung Sedayu Buktikan Keabsahan HBG Pagar Laut
-
Dicap Bela Proyek Pagar Laut, Said Didu Bongkar Borok Kades Kohod Arsin: Saya Berkali-kali Dikejar Preman Mereka
-
Sosok Ahmed Zaki Iskandar, Ungkap Keberadaan Pagar Laut Sudah Ada Sejak 2014
-
Tokoh Banten Ungkap Bentuk Kejahatan Kemanusiaan Terkait Pagar Laut, Minta Ali Hanafi hingga Oknum Kades Ditangkap
-
Kekayaan Raja Juli Antoni, Eks Wamen ATR/BPN Blak-blakan Soal Pagar Laut Tangerang
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Pemerintah Sebut UU Pers Beri Jaminan Perlindungan Hukum Wartawan, Iwakum Sebut Ini
-
Menpar Widiyanti Targetkan Industri MICE Indonesia Susul Vietnam di Peringkat Global
-
Puji Kepemimpinan Gubernur Ahmad Luthfi, BGN Puji Jateng Paling Siap Jalankan Program Gizi Nasional
-
Jokowi 'Dikepung' Politik? Rocky Gerung Bongkar Alasan di Balik Manuver Prabowo-Gibran 2029
-
'Mereka Ada Sebelum Negara Ini Ada,' Pembelaan Antropolg untuk 11 Warga Maba Sangaji di Persidangan
-
Terungkap! 'Orang Baik' yang Selamatkan PPP dari Perpecahan: Ini Peran Pentingnya
-
Dana Transfer Dipangkas Rp 15 Triliun, APBD DKI 2026 Anjlok dan Gubernur Perintahkan Efisiensi Total
-
Kelurahan Kapuk Dipecah Jadi 3: Lurah Klaim Warga Menanti Sejak Lama, Semua RW dan RT Setuju
-
Antonius Kosasih Divonis 10 Tahun Bui di Kasus Korupsi PT Taspen, Hukuman Uang Pengganti Fantastis!
-
Kapuk Over Populasi, Lurah Sebut Petugas Sampai Kerja di Akhir Pekan Urus Kependudukan