Suara.com - Aparat Polres Sumenep, Jawa Timur menjerat pasal berlapis kepada siswa yang menjadi tersangka dalam kasus pembakaran sepeda motor guru di Kepulauan Kangean yang terjadi pada 13 Januari 2025.
"Ada tiga pasal yang kita jeratkan kepada siswa yang menjadi tersangka kasus pembakaran sepeda motor gurunya di Kepulauan Kangean, Sumenep itu," kata Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti di Sumenep, Jawa Timur, Rabu (29/1/2025).
Ia menjelaskan, ketiga pasal itu masing-masing Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang (UU) Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, lalu Pasal 406 ayat 1, dan Pasal 335 ayat 1, ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Menurut Widi, Pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin, sedangkan Pasal 406 ayat (1) KUHP tentang perusakan barang.
"Kalau Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP mengenai perbuatan tidak menyenangkan. Ancaman hukumannya adalah 10 tahun penjara," ujarnya sebagaimana dilansir Antara.
Kasus pembakar sepeda motor guru honorer di SMA Putra Bangsa Kepulauan Kangean, Kabupaten Sumenep itu terjadi pada 13 Januari 2025 sekitar pukul 13.30 WIB.
Pelaku merupakan siswa berinisial AQ (19). Selain membakar sepeda motor, pelaku juga mengancam sang guru dengan menggunakan parang.
"Saat ini semua barang bukti berupa sepeda motor yang telah dibakar, termasuk parang digunakan tersangka juga telah disita petugas. Sedangkan tersangka ditahan di Polsek Arjasa," tutur Widiarti.
Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti lebih lanjut menjelaskan, kasus antara guru dan murid sebagaimana terjadi di Kepulauan Kangean, Arjasa Sumenep itu merupakan kali pertama yang ditangani Polres Sumenep.
Baca Juga: Waduh! Bung Towel Diancam Disiram Air Keras, Anaknya Diculik
"Kasus ini tentu membuat citra buruk di dunia pendidikan dan kami berharap ini adalah yang terakhir," harapnya.
Berita Terkait
-
Waduh! Bung Towel Diancam Disiram Air Keras, Anaknya Diculik
-
Sempat Dipanggil Kiai pada Sidang Sengketa Pilkada, Saldi Isra: Berat Tanggung Jawabnya
-
Kacau! Viral Polisi Tantang Warga Duel Carok saat Bikin Laporan di Polsek Sumenep Kota
-
Ancam Culik Wartawan, LBH Pers Soroti Aksi Arogan Bodyguard Atta Halilintar: Itu Termasuk Tindak Pidana
-
Tampang Pria Jagakarsa Peras Korban Dengan Video Mesum Ibunya
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah
-
Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan
-
Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman
-
Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG
-
Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah
-
Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK
-
Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat
-
Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen
-
Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga