Suara.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional atau ATR/BPN, Nusron Wahid menjelaskan alasan dirinya memecat delapan orang pegawainya terkait kasus pagar laut di Tangerang.
Nusron mengungkapkan kalau delapan orang itu terlibat dalam proses penerbitan sertifikat hak guna bangunan (HGB)/sertifikat hak milik (HM) terkait pemagaran laut tersebut. Nusron menilai, kedelapan pegawai itu telah bekerja dengan tidak hati-hati.
"Delapan orang itu mereka yang waktu itu terlibat dalam proses penerbitan sertifikat, kami anggap tidak prudent, tidak hati-hati," beber Nusron usai rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR RI di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1/2025).
Apabila dilihat dari aspek dokumen juridisnya, Nusron menyampaikan kalau proses penerbitan sertifikat tersebut memang sudah lengkap. Akan tetapi, ketika diperiksa secara fakta materinya tidak sesuai karena sudah tidak ada bidang tanahnya.
"Karena itu yang bersangkutan sudah kita tetapkan untuk dijatuhkan sanksi. Karena produknya itu adalah produk tata usaha negara, KTUN, keputusan tata usaha negara, maka sanksinya adalah sanksi administrasi negara yaitu dicopot dan sebagainya," jelasnya.
Apabila kemudian hari ditemukan unsur pidana, seperti pemalsuan dokumen atau menerima suap, maka bisa jadi dibawa ke ranah hukum. Namun, Nusron menyampaikan kalau kementeriannya masih lakukan investigasi internal. Sehingga, belum dipastikan hukuman ranah hukumnya.
"Sepanjang pemeriksaan kita ya memang belum menemukan itu. Tapi kalau masalah suap dan tindak pidana yang lain kan sebetulnya itu bukan lagi kewenangan kementerian, itu kewenangan APH (aparat penegak hukum)," tuturnya.
Adapun inisial identitas dari pegawai-pegawai yang mendapatkan sanksi tersebut, sebagaimana diungkapkan Nusron, di antaranya JS (eks Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang), SH (eks Kepala Seksi Penetapan Hak & Pendaftaran), ET (eks Kepala Seksi Survei dan Pemetaan), WS (Ketua Panitia A), YS (Ketua Panitia A), NS (Panitia A), LM (eks Kepala Seksi Survei dan Pemetaan setelah ET), serta KA (eks Plt Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran).
Baca Juga: Mahfud MD ke Prabowo: Benang Merah Mafia Tanah dan Laut Mudah Dibaca, Tugas Bapak Sangat Berat
Berita Terkait
-
Mahfud MD ke Prabowo: Benang Merah Mafia Tanah dan Laut Mudah Dibaca, Tugas Bapak Sangat Berat
-
Boyamin Laporkan 2 Eks Menteri ke KPK soal Skandal Pagar Laut, Nusron Wahid Senang: Terima Kasih
-
Ngotot Sebut Pagar Laut Dulunya Empang, Begini Adu Argumen Kades Kohod Vs Menteri ATR Nusron Wahid
-
Skandal HGB Pagar Laut, Boyamin MAKI Laporkan 2 Eks Menteri ke KPK: Yang Pasti Bukan Nusron Wahid
Terpopuler
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- Berapa Harga Sepatu Lari Ortuseight Ori? Ini 5 Pilihan Bagus untuk Daily Run
Pilihan
Terkini
-
Vonis Ditambah Tanpa Saksi Mata, Serikat Tapol Ajukan Amicus Curiae Bela Dua Aktivis Demo Agustus
-
Lift Rusak Akibat Vandalisme, Lansia Terengah-Engah Naiki Tangga JPO Tapal Kuda Lenteng Agung
-
Background Politisi Disorot! Lulusan IPDN Dinilai Paling Berhak Jadi Bupati dan Wali Kota
-
Trump Marah! Ancam Hentikan Dukungan Militer ke Israel Gegara Ulah Netanyahu
-
Iran Sindir AS-Israel: Pembuat Kekacauan akan Hancur Oleh Krisis Buatannya Sendiri!
-
Usia Pensiun Jenderal Bintang Empat Polri Bisa Diperpanjang, Presiden Pegang Kunci
-
Utusan Khusus Raffi Ahmad Disebut di Sidang Bea Cukai, Mensesneg Pilih Bahas Ekonomi
-
UU Baru Bolehkan Polisi Urus Gizi Nasional hingga Pangan, Eddy Hiariej: Prinsipnya 'To Serve'!
-
Tak Hanya Uang Tunai, KPK Amankan Dolar AS hingga Riyal dalam OTT Bupati Muara Enim Edison
-
Selain Kantor WIKA, Polri Sisir Jakarta-Jatim, Geledah 3 Lokasi Terkait Korupsi PTPN XI