News / Nasional
Kamis, 30 Januari 2025 | 19:24 WIB
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasuki ruangan di Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Semarang, Kamis (18/7/2024). (ANTARA/Zuhdiar Laeis)

“Sebagaimana telah muncul di fakta persidangan dan pertimbangan hakim dalam perkara dengan Terdakwa Setya Novanto, PT Sandipala Arthaputra diduga diperkaya Rp 145,85 miliar terkait proyek e-KTP ini,” kata Wakil Ketua KPK saat itu, Saut Situmorang.

Load More