Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang mulai melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi terkait pagar laut di Tangerang yang diduga untuk pembangunan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.
Di sisi lain, KPK juga menerima laporan yang disampaikan oleh Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) perihal perkara serupa. Menurut Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, laporan tersebut saat ini sedang diproses oleh Direktorat Pelayanan Laporan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK.
Mengenai koordinasi dengan Kejagung perihal perkara ini, Tessa mengaku belum menerima informasi dari penyidik KPK.
“Tentunya, KPK akan melakukan proses analisa, verifikasi, dan mencari dari sisi-sisi yang tidak bertabrakan dengan penyelidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (31/1/2025).
“Sebagaimana kita sama-sama ketahui apabila ada satu lembaga, aparat penegak hukum di perkara korupsi yang telah melakukan proses penyelidikan atau penyidikan maka kita akan mencoba melihat dari sudut pandang yang berbeda terhadap objek yang sedang disorot dan apakah ada tindak pidana korupsi yang dapat diusut dan ditindaklanjuti oleh KPK,” tandas dia.
Pagar Laut Diusut Kejagung
Sekadar informasi, Kejagung kini mulai mengusut kasus dugaan korupsi dari penerbitan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) dalam polemik pagar laut di Tangerang.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah mengirimkan surat kepada Kepala Desa Kohod terkait penerbitan SHM dan SHGB dalam pembuatan pagar laut.
Kejagung meminta Kepala Desa Kohod memberikan buku letter C Desa Kohod terkait kepemilikan atas hak di area pemasangan pagar laut.
"Ya, surat yang beredar itu surat dari kami. Saya sudah konfirmasi ke teman-teman Pidsus," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, Jumat (31/1/2025).
Melalui surat tersebut, Kejagung meminta bantuan dalam rangka penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam penerbitan kepemilikan hak atas tanah berupa SHGB dan SHM di wilayah perairan laut Tangerang tahun 2023-2024.
Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid mengungkapkan sekitar 50 sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan hak milik (HM) pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten, telah diselesaikan dengan pembatalan.
Dari 50 sertifikat HGB/HM pagar laut yang secara resmi telah dibatalkan legalitasnya, antara lain, milik PT Intan Agung Makmur (IAM) di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.
Berdasarkan hasil penelitian dan evaluasi terhadap penerbitan sertifikat HGB dan HM pagar laut di kawasan pesisir pantai utara (pantura), Kabupaten Tangerang, Banten, khususnya di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji ini, dia menegaskan bahwa sertifikat itu berstatus cacat prosedur dan materiel batal demi hukum.
Berita Terkait
-
LHKPN Disorot Eks Penyidik KPK, Netizen Tak Percaya Harta Raffi Ahmad Rp1 Triliun: Napas Dia Aja Setara Gaji UMR
-
Sebut Jokowi Harus Bertanggung Jawab soal Kasus Pagar Laut, Eks Ketua Komnas HAM Khawatir Picu Dendam Seperti...
-
Aneh tapi Nyata, Ferry Irwandi Curigai Raffi Ahmad Ogah Setor Mobil Lexus RI 36 ke LHKPN: Wadidaw!
-
Laporkan Aguan ke KPK soal Skandal HGB Pagar Laut, Abraham Samad: Mitos Dia Tak Bisa Tersentuh Hukum!
Terpopuler
- Profil Ahmad Bahar, Penulis 'Gibran The Next President' yang Rumahnya Digeruduk GRIB Jaya
- 4 HP RAM 12 GB Memori Besar Harga Rp2 Jutaan, Gaming dan Edit Video Lancar Jaya
- Bawa Energi Positif, Ini 7 Warna Cat Tembok yang Mendatangkan Hoki Menurut Feng Shui
- 5 HP Snapdragon untuk Budget Rp2 Juta, Multitasking Stabil dan Hemat Baterai
- 6 Sunscreen Moisturizer Terbaik untuk Anti Aging, Kulit Kencang dan Bebas Kerutan
Pilihan
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
Terkini
-
Lapor Polisi Duluan, GRIB Jaya Tantang Putri Ahmad Bahar Adu Bukti
-
Terungkap! Dana MBG Rp12 Triliun Mengendap di Rekening Yayasan, Stranas PK: Rawan Korupsi
-
Usulan DPR Masa Jabatan Kapolri 3 Tahun Dinilai Mereduksi Hak Prerogatif Presiden
-
GRIB Jaya Balik Serang Pihak Ahmad Bahar: Tuding Lakukan Doxing hingga Istri Hercules Trauma
-
Polisi Tetapkan Tersangka Kecelakaan KRL Bekasi Timur, Ini Sosoknya
-
PSI Semprot Israel Usai Tahan 9 WNI: Tindakan Pengecut, Langgar Konvensi Jenewa
-
Mendagri: Daerah Segera Realisasikan Tambahan TKD Rp10,6 T untuk Penanganan Pascabencana Sumatera
-
Disiksa Pakai Taser dan Peluru Karet, 9 WNI Ceritakan Horor di Penjara Israel
-
Nyanyian Staf Ahli Soal Uang Ratusan Juta, Budi Karya Sumadi Bakal Segera Dipanggil KPK?
-
Nyaru Jadi Manajer, 4 WNA China di Jakbar Ternyata Komplotan Scam Online Kelas Kakap