Suara.com - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan, proses pengumpulan dokumen ekstradisi pemulangan buron kasus korupsi KTP elektronik Paulus Tannos atau Thian Po Tjhin dari Singapura dijadwalkan rampung pekan depan.
"Saya yakin dan percaya minggu depan kemungkinan besar dokumen itu bisa diselesaikan," kata Supratman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Sabtu (1/2/2025).
Ia mengemukakan pihaknya terus berkoordinasi dengan seluruh aparat penegak hukum terkait proses ekstradisi Paulus Tannos.
Setelah rampung, dokumen tersebut akan diserahkan ke otoritas yang ada di Singapura.
Di lain sisi, Menkum mengaku tak menemui kendala dalam proses pemulangan Paulus Tannos ke tanah air. Menurutnya, pemulangan buron KPK itu hanya menunggu waktu.
Supratman mengatakan ini pertama kalinya implementasi perjanjian ekstradisi antara Pemerintah Indonesia dengan Singapura dilakukan.
"Jadi, bukan soal ada kendala atau tidak. Ini sekali lagi kita tunggu prosesnya. Selanjutnya, baik kejaksaan, KPK, kemudian juga kepolisian untuk melakukan koordinasi di sana. Administrasinya untuk permohonannya di Kementerian Hukum kami sudah siapkan," jelasnya sebagaimana dilansir Antara.
Sebelumnya, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura saat dikonfirmasi pada Sabtu (25/1), melaporkan bahwa Paulus Tannos ditahan di Changi Prison, Singapura.
Duta Besar RI untuk Singapura Suryo Pratomo lantas menjelaskan bahwa Paulus Tannos tidak pernah ditahan di KBRI Singapura.
Baca Juga: Penahanan Digugat Paulus Tannos, Menkum akan Berikan Keterangan ke Pengadilan Singapura
"Sejak 17 Januari 2025, setelah Pengadilan Singapura mengabulkan permintaan penahanan sementara (provisional arrest request), Paulus Tannos ditahan di Changi Prison," ungkapnya.
Berita Terkait
-
Penahanan Digugat Paulus Tannos, Menkum akan Berikan Keterangan ke Pengadilan Singapura
-
Mewakili Prabowo, Menkum Sampaikan Pokok Penting RUU BUMN, Salah Satunya Pembentukan Danantara
-
Menkum Supratman Yakin Dokumen Ekstradisi Paulus Tannos Rampung Pekan Depan
-
KPK Yakin Singapura Setujui Penahanan Buronan E-KTP Paulus Tannos
-
Ogah Ikut Campur soal Buronan Paulus Tannos Gugat Penangkapan di Singapura, KPK Pasrah?
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 3 Pimpinan BGN Dilaporkan ke Ombudsman, Diduga Rangkap Jabatan di BUMN
- Kacamata Cat Eye Cocok untuk Bentuk Wajah Apa? Ini 3 Pilihan dengan Harga Ramah di Kantong
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
Pilihan
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
Terkini
-
Biang Kerok Blackout! Polri Bongkar Korupsi Batu Bara PLTU yang Bikin Listrik Padam Massal
-
WNI Tewas Mengenaskan di Jepang, Terduga Pelaku Diduga Tabrakkan Diri ke Kereta
-
Mahfud MD Heran Fenomena UU 'Simsalabim': Tiba-tiba Jadi, Kapan Dibahasnya?
-
Bulog Respon Cepat Masukan Masyarakat, Direktur Operasi Tinjau Penanganan Gudang Karawang
-
Dewan Pers Kabulkan Pokok Aduan Gus Ipul atas Artikel Opini yang Dinilai Menyudutkan
-
Rumor 'Orang Dalam' Bocorkan OTT Kuansing Mencuat, KPK: Itu Cuma Spekulasi!
-
Soroti Fenomena 'Rule by Law', Eks Ketua KY Sebut Hukum Dibajak Oligarki Demi Proyek Elite
-
Kemendagri Koordinasikan Usulan BSPS dari Daerah untuk Perkuat Program Perumahan
-
Bukan Cuma Jakarta, PM Narendra Modi ke Yogyakarta Demi Restorasi Candi Prambanan
-
Online Scam hingga Ancaman Privasi: Era AI Butuh Tata Kelola Ruang Digital Berbasis HAM