News / Nasional
Minggu, 02 Februari 2025 | 18:44 WIB
Suasana di depan Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (31-3-2021). ANTARA/Laily Rahmawaty/am.

Hingga kini, lanjut Arief, pihaknya telah memeriksa 27 orang saksi yang terdiri dari pihak LPEI, pihak debitur, lessee, bowheer dan pihak terkait lainnya dalam pemberian pembiayaan kepada PT DST dan PT MIF.

Penyidik juga telah melakukan koordinasi dengan instansi terkait seperti BPK RI dan PPATK, serta ahli terkait pemberian pembiayaan dan TPPU.

“Penyidik telah melakukan gelar perkara Direktorat Tipidkor Bareskrim Polri, dengan kesimpulan telah ditemukan adanya peristiwa dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pemberian pembiayaan kepada PT DST dan PT MIF oleh LPEI yang diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara pada Tahun 2012-2016 dan dugaan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi tersebut,” pungkasnya.

Load More