Suara.com - Menteri Agama (Menag) Nazaruddin Umar memastikan pemangkasan anggaran terhadap kementeriannya tidak akan menganggu program yang telah dirancang.
Kementerian Agama terkena efisiensi anggaran lebih dari Rp14 triliun. Setelah dipotong dari efisiensi tersebut, sehingga anggaran Kemenag kini menjadi sekitar Rp71 triliun.
Kebijakan itu tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 serta Surat Menteri Keuangan tanggal 24 Januari 2025 tentang Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga.
"InsyaAllah kita akan ketemu angka 14.7 dan kita tetap akan jalan. Kami punya anggaran Rp71 triliun, InsyaAllah mudah-mudahan bisa jalan," kata Nazaruddin ditemui usai acara Sarasehan Ulama Nahdlatul Ulama (NU) di Jakarta, Selasa (4/2/2025).
Dia mengajak publik untuk kembali mengingat sejarah, di mana para pendiri bangsa bahkan pernah menjalankan pemerintahan tanpa APBN ketika awal kemerdekaan bangsa.
Lantaran itu, Nazaruddin menyampaikan bahwa efisiensi anggaran yang saat ini diterapkan tidak perlu dijadikan alasan untuk pesimis.
"Di mana ada kesulitan, pasti di situ ada jalan keluar. Jadi kami sedang sisir ini, kami akan menyisir secara tepat supaya nanti yang dipotong itu juga itu yang memang pantas dipotong," ucapnya.
Terkait pemetaan penggunaan dan pemotongan anggaran, Nazaruddin menyebut akan mengacu terhadap surat edaran Menteri Keuangan nomor S-37/MK.02/2025 tentang daftar belanja kementerian dan lembaga yang terdampak pemangkasan anggaran.
"Sudah jelas di surat edaran Menteri Keuangan, itu perjalanan dinas kemudian yang hal-hal yang tidak efisien, tidak efektif, tidak langsung mengacu kepada visi, itu tetap kita akan lakukan," ujar Nazaruddin.
Baca Juga: Utak Atik Prabowo Pangkas Anggaran: Bagaimana Nasib Pembangunan IKN?
Sebelumnya, Menkeu menetapkan efisiensi anggaran terhadap 16 pos belanja kementerian seperti alat tulis kantor, rapat hingga pendidikan dan latihan (diklat) dengan persentase pemangkasan yang berbeda-beda.
Adapun daftar masing-masing pos yang ditetapkan efisiensi anggaran ialah sebagai berikut:
- Alat tulis kantor (ATK): 90 persen
- Kegiatan seremonial: 56,9 persen
- Rapat, seminar, dan sejenisnya: 45 persen
- Kajian dan analisis: 51,5 persen
- Diklat dan bimbingan teknis (bimtek): 29 persen
- Honor output kegiatan dan jasa profesi: 40 persen
- Percetakan dan souvenir: 75,9 persen
- Sewa gedung, kendaraan, dan peralatan: 73,3 persen
- Lisensi aplikasi: 21,6 persen
- Jasa konsultan: 45,7 persen
- Bantuan pemerintah: 16,7 persen
- Pemeliharaan dan perawatan: 10,2 persen
- Perjalanan dinas: 53,9 persen
- Peralatan dan mesin: 28 persen
- Infrastruktur: 34,3 persen
- Belanja lainnya: 59,1 persen
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
Pilihan
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
Terkini
-
Sopir Angkot Cegat Mikrotrans JAK41 di Velodrome, Dishub DKI Janji Evaluasi Rute
-
Ratusan Warga Prasejahtera di Banten Sambut Bahagia Sambungan Listrik Gratis dari PLN
-
Hasto PDIP: Ibu Megawati Lebih Pilih Bendungan dan Pupuk Daripada Kereta Cepat Whoosh
-
Putri Zulkifli Hasan Sambut Putusan MK: Saatnya Suara Perempuan Lebih Kuat di Pimpinan DPR
-
Projo Tetapkan 5 Resolusi, Siap Kawal Prabowo hingga 2029 dan Dukung Indonesia Emas 2045
-
Budi Arie Bawa Gerbong Projo ke Gerindra? Sinyal Kuat Usai Lepas Logo Jokowi
-
Cinta Terlarang Berujung Maut, Polisi Tega Habisi Nyawa Dosen di Bungo
-
Dua Tahun Lalu Sakit Berat, Kini Adies Kadir Didoakan Kembali di Majelis Habib Usman Bin Yahya
-
Makna Arahan Mendagri Tito Karnavian Soal Dukungan Pemda Terhadap PSN
-
Raja Keraton Solo Pakubuwono XIII Wafat, Akhir Perjalanan Sang Pemersatu Takhta Mataram