Suara.com - Menteri Agama (Menag) Nazaruddin Umar memastikan pemangkasan anggaran terhadap kementeriannya tidak akan menganggu program yang telah dirancang.
Kementerian Agama terkena efisiensi anggaran lebih dari Rp14 triliun. Setelah dipotong dari efisiensi tersebut, sehingga anggaran Kemenag kini menjadi sekitar Rp71 triliun.
Kebijakan itu tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 serta Surat Menteri Keuangan tanggal 24 Januari 2025 tentang Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga.
"InsyaAllah kita akan ketemu angka 14.7 dan kita tetap akan jalan. Kami punya anggaran Rp71 triliun, InsyaAllah mudah-mudahan bisa jalan," kata Nazaruddin ditemui usai acara Sarasehan Ulama Nahdlatul Ulama (NU) di Jakarta, Selasa (4/2/2025).
Dia mengajak publik untuk kembali mengingat sejarah, di mana para pendiri bangsa bahkan pernah menjalankan pemerintahan tanpa APBN ketika awal kemerdekaan bangsa.
Lantaran itu, Nazaruddin menyampaikan bahwa efisiensi anggaran yang saat ini diterapkan tidak perlu dijadikan alasan untuk pesimis.
"Di mana ada kesulitan, pasti di situ ada jalan keluar. Jadi kami sedang sisir ini, kami akan menyisir secara tepat supaya nanti yang dipotong itu juga itu yang memang pantas dipotong," ucapnya.
Terkait pemetaan penggunaan dan pemotongan anggaran, Nazaruddin menyebut akan mengacu terhadap surat edaran Menteri Keuangan nomor S-37/MK.02/2025 tentang daftar belanja kementerian dan lembaga yang terdampak pemangkasan anggaran.
"Sudah jelas di surat edaran Menteri Keuangan, itu perjalanan dinas kemudian yang hal-hal yang tidak efisien, tidak efektif, tidak langsung mengacu kepada visi, itu tetap kita akan lakukan," ujar Nazaruddin.
Baca Juga: Utak Atik Prabowo Pangkas Anggaran: Bagaimana Nasib Pembangunan IKN?
Sebelumnya, Menkeu menetapkan efisiensi anggaran terhadap 16 pos belanja kementerian seperti alat tulis kantor, rapat hingga pendidikan dan latihan (diklat) dengan persentase pemangkasan yang berbeda-beda.
Adapun daftar masing-masing pos yang ditetapkan efisiensi anggaran ialah sebagai berikut:
- Alat tulis kantor (ATK): 90 persen
- Kegiatan seremonial: 56,9 persen
- Rapat, seminar, dan sejenisnya: 45 persen
- Kajian dan analisis: 51,5 persen
- Diklat dan bimbingan teknis (bimtek): 29 persen
- Honor output kegiatan dan jasa profesi: 40 persen
- Percetakan dan souvenir: 75,9 persen
- Sewa gedung, kendaraan, dan peralatan: 73,3 persen
- Lisensi aplikasi: 21,6 persen
- Jasa konsultan: 45,7 persen
- Bantuan pemerintah: 16,7 persen
- Pemeliharaan dan perawatan: 10,2 persen
- Perjalanan dinas: 53,9 persen
- Peralatan dan mesin: 28 persen
- Infrastruktur: 34,3 persen
- Belanja lainnya: 59,1 persen
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
Pilihan
-
Jaminan Laga Seru! Ini Link Live Streaming Bayern Munchen vs Chelsea
-
Kendal Tornado FC vs Persela Lamongan, Manajemen Jual 3.000 Tiket
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Kamera Terbaik September 2025
-
Wakil Erick Thohir Disebut jadi Kandidat Kuat Menteri BUMN
-
Kursi Menteri BUMN Kosong, Siapa Pengganti Erick Thohir?
Terkini
-
Sebut Geng Solo Virus di Kabinet, Soenarko : Keluarkan Menteri Diduga Korupsi dan Orang Jokowi
-
Mendesak Reformasi Polri, Peluang Anak Buah Prabowo Naik Pangkat Terbuka? Ini Kata Pengamat!
-
DPRD DKI Ungkap Parkir Ilegal Bisa Rugikan PAD Rp 700 Miliar per Tahun, 50 Operator Diduga Nakal
-
Parung Panjang Memanas! Warga Adang Truk, Dishub Dituding Lakukan Pembiaran
-
Hitung Mundur Dimulai? Analis Sebut Kapolri Diganti Usai Hari TNI, Ini Sinyalnya
-
DPRD 'Geruduk' Parkir Ilegal di Jaktim, Dua Lokasi Disegel Paksa, Potensi Pajak Miliaran Bocor
-
'Keterangan Anda Berubah!' Detik-detik Saksi PT Poison Ditegur Hakim di Sidang Sengketa Tambang
-
Saatnya 'Perbarui' Aturan Main, DPR Genjot Revisi Tiga UU Kunci Politik
-
Noel Dikabarkan Mau Jadi Justice Collaborator, KPK: Belum Kami Terima
-
Jejak Korupsi Noel Melebar, KPK Bidik Jaringan Perusahaan PJK3 yang Terlibat Kasus K3