Suara.com - Kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang memangkas anggaran perjalanan dinas dinilai akan menyulitkan kerja Kementerian/Lembaga (K/L).
Terlebih jajaran kabinet pemerintahan saat ini terdiri dari lebih banyak K/L, sehingga di awal masa kerjanya masih butuh pembenahan organisasi.
"Pemangkasan untuk perjalanan dinas misalnya, itu sangat sulit karena lembaga-lembaga itu membutuhkan untuk pembenahan organisasinya, itu perlu study banding, perlu melakukan kajian. Sementara anggarannya sudah nggak ada," kata Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah kepada Suara.com, Senin (3/2/2025).
Kendati perlu memangkas biaya untuk urusan yang bukan prioritas, Trubus berpandangan kalau pemerintah sebaiknya harus berhati-hati dalam memilih pos anggaran yang akan dipotong.
Menurutnya, pemangkasan anggaran tidak bisa dilakukan secara merata untuk setiap K/L maupun daerah.
Sektor swasembada pangan serta energi, menurutnya, jadi salah satu yang jangan sampai anggarannya dikurangi.
"Itu jangka panjang (dampaknya) luar biasa. Jadi energi itu, seperti sekarang ada pembatasan terhadap gas melon (elpiji 3 kilogram) itu, sebenarnya nggak boleh. Itu akan mengganggu kekacauan. Jadi kekacauan gonjang-ganjing gas melon memang kan salah satu disebabkan oleh faktor pemangkasan anggaran," katanya.
"Walaupun pemerintah berkedok itu untuk penataan distribusi agar tepat sasaran, tapi itu akibat dari (Kementerian) ESDM sendiri ada pemotongan anggaran," katanya.
Trubus menyebut bahwa ketersediaan anggaran sangat berpengaruh terhadap jalannya program pemerintah. Karena itu, kebijakan memangkas dana tersebut tentu akan terlihat dampaknya.
Baca Juga: Kementerian Pangkas Anggaran, DPR: Kami Apresiasi Tapi....
Sebelumnya, Presiden Prabowo meminta kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah melakukan efisiensi belanja anggaran mencapai Rp306,69 triliun. Praboeo meminta pembatasan belanja yang bersifat seremonial, perjalanan dinas, kajian, studi banding, percetakan, publikasi, hingga seminar.
Perintah itu disampaikan Prabowo melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 yang berisi tentang efisiensi belanja negara dalam pelaksanaan APBN dan APBD Tahun 2025.
Surat itu ditujukan kepada Menteri Kabinet Merah Putih, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, para Kepala Lembaga, pimpinan kesekretariatan lembaga negara, gubernur, bupati, dan wali kota.
Dalam diktum pertama disebutkan bahwa para penerima instruksi tersebut diharuskan melakukan review sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing, dalam rangka efisiensi atas anggaran belanja kementerian atau lembaga (K/L) dalam APBN 2025, APBD 2025, dan Transfer ke Daerah (TKD) dalam APBN 2025 dengan berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Diktum kedua dijelaskan detail total anggaran yang dipangkas senilai Rp306,69 triliun dari total belanja negara 2025 sebesar Rp3.621,3 triliun. Oemangkasan paling banyak dilakukan untuk anggaran belanja Kementerian/Lembaga (K/L) sebesar Rp256,1 triliun, dan untuk pemerintah daerah sebesar Rp50,59 triliun.
Sementara itu, diktum ketiga dalam Inpres itu diinstruksikan seluruh menteri dan pimpinan lembaga untuk melakukan identifikasi rencana efisiensi belanja K/L sesuai besaran yang ditetapkan oleh menteri keuangan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
Terkini
-
Perkosa Wanita di Ruang Tamu, Ketua Pemuda di Aceh Ditahan dan Terancam Hukuman Cambuk!
-
Akui Agus Suparmanto Ketum, DPW PPP Jabar Tolak Mentah-mentah SK Mardiono: Tak Sesuai Muktamar
-
12 Tokoh Ajukan Amicus Curiae untuk Nadiem, Kejagung: Kami Berpegang Pada Alat Bukti Sah
-
Ada HUT ke-80 TNI dan Dihadiri Prabowo, Tugu Monas Ditutup Sementara untuk Wisatawan Besok
-
Pemprov Sumut Kolaborasi Menuju Zero ODOL 2027
-
Mardiono Yakin SK Kepengurusan PPP di Bawah Pimpinannya Tak Akan Digugat, Kubu Agus: Bisa kalau...
-
Masa Tunggu Haji Diusulkan Jadi 26,4 Tahun untuk Seluruh Wilayah Indonesia
-
Prabowo Bakal Hadiri HUT ke-80 TNI, Monas Ditutup untuk Wisatawan Minggu Besok
-
Tembus 187 Kasus, Kecelakaan Kereta di Daop 1 Jakarta Terbanyak Melibatkan Orang!
-
Gelagapan Baca UUD 45, Ekspresi Wakil Ketua DPRD Pasangkayu Disorot: Yang Dibaca Pancasila?