Suara.com - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Abdul Mu'ti beri tanggapan soal kejadian beberapa sekolah yang telat mengisi Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS) hingga batas akhir 31 Januari 2025 lalu. Akibatnya, siswa tak bisa ikut Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP).
Menyikapi hal tersebut, Mu'ti menyampaikan kalau pihaknya memberikan kesempatan kembali kepada sekolah untuk mengisi ulang PDSS. Namun, ketentuan itu hanya berlaku bagi sekolah yang telah melapor kepada Dikdasmen.
"Memang ada beberapa yang melaporkan kepada kami, sekolah-sekolah yang belum berhasil untuk mengunggah datanya. Itu semua karena faktor-faktor yang berkaitan dengan sebagian karena alasan rusak karena cuaca, sebagian rusak karena bencana alam," kata Mu'ti ditemui usai acara Sarasehan Ulama Nahdlatul Ulama (NU) di Jakarta, Selasa (4/2/2025).
Diakui Mu'ti bahwa dalam sistem online tersebut tidak menutup kemungkinan terjadinya unforced error. Dia memastikan kalau kementeriannya sudah memperbaiki sistem PDSS tersebut.
Terkait jumlah sekolah yang mengalami terkendala pengisian PDSS, Mu'ti mengaku belum mendapatkan angka pasti. Dia menyebutkan kalau data lebih detail tercatat oleh Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP).
"Tapi prinsipnya kami memberikan layanan, tentu saja sekali lagi basisnya adalah pengajuan tidak bersifat terbuka," imbuhnya.
Mengenai hal tersebut, Dikdasmen juga berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan Tinggi karena pengisian PDSS itu berkaitan dengan sistem penerimaan mahasiswa di kampus. Mu'ti menekankan, kejadian seperti itu tidak boleh menghambat proses murid untuk menlanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi.
"Kami akan usahakan, seharusnya secepat mungkin dan sekolah tidak boleh, karena kita beri kesempatan, kemudian menjadi alasan untuk tidak segera memproses," tegasnya.
Baca Juga: Konsep Baru PPBD di Meja Istana, Prabowo Siap Ubah Sistem Zonasi?
Berita Terkait
-
4 Jalur Penerimaan Murid Baru Lewat SPMB 2025, Apa Saja?
-
Tetap Sekolah Saat Ramadan, Mendikdasmen: Pelajaran Umum Jalan Terus
-
Libur Sekolah saat Ramadan Tinggal Diteken 3 Menteri, Bagaimana Nasib Siswa Non Muslim Selama Puasa?
-
Zonasi dan Ujian Dihapus! Mendikdasmen Bocorkan Sistem PPDB Terbaru, Tunggu Keputusan Prabowo
-
Konsep Baru PPBD di Meja Istana, Prabowo Siap Ubah Sistem Zonasi?
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Bank Dunia Ingatkan Menkeu Purbaya: Defisit 2027 Nyaris Sentuh Batas Bahaya 3%
-
Jadi Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman Punya Kesamaan Taktik dengan STY
-
Kelangsungan Usaha Tidak Jelas, Saham Toba Pulp Lestari (INRU) Digembok BEI Usai Titah Prabowo
-
Satu Calon Pelatih Timnas Indonesia Tak Hadiri Proses Wawancara PSSI, Siapa?
-
5 HP Tahan Air Paling Murah untuk Keamanan Maksimal bagi Pencinta Traveling
Terkini
-
Pramono Anung Tantang Gen Z Jakarta Atasi Macet dan Sampah, Hadiahnya Jalan-Jalan ke New York
-
Neraka 'Online Scam' ASEAN, Kemiskinan Jadi Umpan Ribuan WNI Jadi Korban TPPO
-
KPK Rampungkan Penyidikan, Noel Ebenezer Cs Segera Diadili Kasus Pemerasan K3
-
Prabowo Pastikan Hunian Tetap Dibangun, Korban Bencana Sumatra Dapat Huntara Lebih Dulu
-
Tragis! Tergelincir di Tikungan, Pemotor Tewas Seketika Disambar Bus Mini Transjakarta
-
Wafat di Pesawat Usai Tolak Tambang Emas, Kematian Wabup Sangihe Helmud Hontong Kembali Bergema
-
PLN Pastikan Kesiapan SPKLU Lewat EVenture Menjelang Natal 2025 & Tahun Baru 2026
-
Soal Polemik Perpol Baru, Kapolri Dinilai Taat Konstitusi dan Perkuat Putusan MK
-
Kritik Penunjukan Eks Tim Mawar Untung sebagai Dirut Antam, KontraS: Negara Abai Rekam Jejak HAM!
-
Mendagri Tito Serahkan Bantuan untuk Warga Terdampak Bencana di Sumbar