Suara.com - Anggota Komisi II DPR Indrajaya meminta aparat mengusut dugaan pidana dalam polemik pagar laut di Perairan Tangerang, Banten.
Pernyataan tersebut disampaikannya merespons hasil temuan Ombudsman terkait maladministrasi serta enam indikasi pidana dalam pembangunan pagar laut.
Ia berharap temuan tersebut bisa menjadi pintu masuk aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas.
"Temuan ini jangan hanya sekedar laporan di atas kertas tapi harus ada tindak lanjut dan usut hingga tuntas," kata Indrajaya dalam keterangannya diterima Suara.com, Selasa (4/2/2025).
Ia juga mendesak pemerintah harus mengusut hingga tuntas dengan mencari dalang di balik pagar laut.
"Pemerintah jangan hanya berhenti pada pencabutan pagar dan dianggap selesai. Tapi cari tahu siapa dalang di balik pemagaran laut dan terapkan hukum yang berlaku,”
Dalam temuan Ombudsman terungkap, pembangunan pagar laut di Banten ini telah dilakukan sejak Oktober 2024.
Saat itu, pembangunan pagar laut sekitar 10 kilomoter tapi tidak dibongkar dan malah berlanjut pembangunan pagar laut hingga sepanjang 30,6 kilometer.
Temuan Ombudsman juga menyebutkan bahwa adanya upaya penguasaan ruang laut dengan beredarnya dua surat yang diduga palsu untuk mendukung rencana pembangunan pagar laut dengan menerbitkan 263 sertifikat hak untuk menguasai 370 hektar ruang laut di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
Baca Juga: Pagar Laut Tangerang, Ombudsman Bongkar Upaya Kuasai 1.415 Hektare Laut
Terkait hal tersebut, Indrajaya juga meminta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) segera menindaklanjutinya.
"Investigasi yang dilakukan selama sebulan ini menunjukkan komitmen Ombudsman dalam membongkar akar permasalahan yang terjadi pada pemagaran pagar laut,” ujarnya.
Ia juga meminta Ombudsman tidak hanya berhenti pada investigasi di Banten saja, tapi selidiki secara nasional sehingga terpeta secara menyeluruh mana daerah yang telah mengalami pemagaran laut.
Lebih lanjut, ia mengatakan, keberadaan pagar laut yang bertentangan dengan nilai dan kaidah Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 juncto UU Nomor 1 Tahun 2014 yang menekankan pentingnya akses publik terhadap pesisir dan laut ini harus diawasi semua kalangan tanpa kecuali.
“Ini permasalahan bersama. Temuan Ombudman ini harus jadi pijakan untuk mencegah agar kedepan tidak ada lagi pengklavingan sumber daya alam Indonesia oleh pihak-pihak tertentu dan mengambil keuntungan untuk kepentingan kelompok atau golongannya,” katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- Siapa Syekh Ahmad Al Misry? Dikaitkan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Sesama Jenis 'SAM'
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
Indonesia Enggan Dukung Resolusi DK PBB yang Kurang Berimbang pada Iran
-
Viral TikToker Bongkar Lokasi Pertahanan Israel, Iran Diduga Langsung Mengebom
-
Dasco Ungkap Pembicaraannya dengan Prabowo soal Strategi 'Take Over' Gaza
-
KPK Tetapkan 2 Tersangka dalam OTT Cilacap
-
Tetap Buka! Ini Jam Operasional BRI Jakarta Pusat saat Libur Lebaran 2026
-
DPR RI soal Pembelian Rudal BrahMos: Jaga Kedaulatan Tanpa Terjebak Rivalitas Geopolitik
-
Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras, Pemerintah Minta Polisi Usut Tuntas
-
Buntut Ketegangan Timur Tengah, Pemerintah Siapkan Pemulangan 34 WNI dari Iran
-
AS Tawarkan Hadiah Rp169 Miliar untuk Informasi Pemimpin Tertinggi Iran Mojtaba Khamenei
-
Antisipasi Krisis Timur Tengah, Prabowo Pertimbangkan Kebijakan WFH untuk Tekan Konsumsi BBM