Suara.com - Anggota Komisi II DPR Indrajaya meminta aparat mengusut dugaan pidana dalam polemik pagar laut di Perairan Tangerang, Banten.
Pernyataan tersebut disampaikannya merespons hasil temuan Ombudsman terkait maladministrasi serta enam indikasi pidana dalam pembangunan pagar laut.
Ia berharap temuan tersebut bisa menjadi pintu masuk aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas.
"Temuan ini jangan hanya sekedar laporan di atas kertas tapi harus ada tindak lanjut dan usut hingga tuntas," kata Indrajaya dalam keterangannya diterima Suara.com, Selasa (4/2/2025).
Ia juga mendesak pemerintah harus mengusut hingga tuntas dengan mencari dalang di balik pagar laut.
"Pemerintah jangan hanya berhenti pada pencabutan pagar dan dianggap selesai. Tapi cari tahu siapa dalang di balik pemagaran laut dan terapkan hukum yang berlaku,”
Dalam temuan Ombudsman terungkap, pembangunan pagar laut di Banten ini telah dilakukan sejak Oktober 2024.
Saat itu, pembangunan pagar laut sekitar 10 kilomoter tapi tidak dibongkar dan malah berlanjut pembangunan pagar laut hingga sepanjang 30,6 kilometer.
Temuan Ombudsman juga menyebutkan bahwa adanya upaya penguasaan ruang laut dengan beredarnya dua surat yang diduga palsu untuk mendukung rencana pembangunan pagar laut dengan menerbitkan 263 sertifikat hak untuk menguasai 370 hektar ruang laut di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
Baca Juga: Pagar Laut Tangerang, Ombudsman Bongkar Upaya Kuasai 1.415 Hektare Laut
Terkait hal tersebut, Indrajaya juga meminta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) segera menindaklanjutinya.
"Investigasi yang dilakukan selama sebulan ini menunjukkan komitmen Ombudsman dalam membongkar akar permasalahan yang terjadi pada pemagaran pagar laut,” ujarnya.
Ia juga meminta Ombudsman tidak hanya berhenti pada investigasi di Banten saja, tapi selidiki secara nasional sehingga terpeta secara menyeluruh mana daerah yang telah mengalami pemagaran laut.
Lebih lanjut, ia mengatakan, keberadaan pagar laut yang bertentangan dengan nilai dan kaidah Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 juncto UU Nomor 1 Tahun 2014 yang menekankan pentingnya akses publik terhadap pesisir dan laut ini harus diawasi semua kalangan tanpa kecuali.
“Ini permasalahan bersama. Temuan Ombudman ini harus jadi pijakan untuk mencegah agar kedepan tidak ada lagi pengklavingan sumber daya alam Indonesia oleh pihak-pihak tertentu dan mengambil keuntungan untuk kepentingan kelompok atau golongannya,” katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Terjaring OTT KPK, Ulangi Jejak Kelam Pendahulu
-
Ledakan Dahsyat Guncang Mall AEON Dua Orang Tewas, Diduga Akibat Kebocoran Gas
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
Terkini
-
Resmi Latih Italia, Roberto Mancini Dibuat Frustasi oleh Shin Tae-yong dan Timnas Indonesia
-
Keruwetan Aturan Rokok, Bikin Investasi di Industri Hasil Tembakau Seret
-
Ganti 13.000 KM Pipa Tua Jakarta, PAM Jaya Siapkan Proyek Jumbo Rp22,8 Triliun
-
BUKA Kantongi Pendapatan Rp 4 T di Semester I 2026, Ditopang Segmen Gaming
-
Tragedi Menyalip di Sampang: Ibu Muda Tewas Terhempas, Bayi 8 Bulan Alami Patah Tulang
-
Dari Rollover hingga Digital Trust, Begini Strategi Indosat Menindaklanjuti Putusan MK
-
Debut Gila Mitchell Baker, Media Vietnam: Ancaman Serius, Senjata Mematikan Timnas Indonesia
-
4 Zodiak yang Diprediksi Menarik Keberuntungan Hari Ini 29 Juli 2026, Kamu Termasuk?
-
Ke Depan Tak Ada Lagi Kecelakaan Kereta Api , KAI Kembangkan Teknologi Baru
-
Petaka MBG: 211 Siswa Kediri Tumbang Keracunan, Program Dihentikan Sementara