Suara.com - Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Koruspi (KPK) mengungkapkan bahwa Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sempat melawan saat ponselnya akan disita penyidik
Hal itu disampaikan dalam sidang praperadilan yang diajukan Hasto Kristiyanto dengan agenda tanggapan KPK terhadap permohonan tim hukum Hasto.
Meski Hasto sempat melawan, KPK menegaskan penyitaan terhadap ponsel Hasto yang dibawa oleh stafnya, Kusnadi tetap harus dilakukan.
"Bahwa dalam proses pemeriksaan Pemohon pada tanggal 10 Juni 2024, diawali saat penyidik memeriksa Pemohon (Hasto) selaku saksi di ruang pemeriksaan nomor 27, Gedung Merah Putih KPK RI. Pada saat pemeriksaan, penyidik Termohon (KPK) menanyakan, apakah Pemohon membawa handphone dan saat itu dijawab bahwa handphone dibawa stafnya yang bernama saudara Kusnadi," kata anggota tim Biro Hukum KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2025).
KPK mengatakan, penyitaan ponsel itu dilakukan lantaran adanya indikasi komunikasi antara Hasto dan Harun Masiku. KPK lalu juga meminta Kusnadi naik ke ruang pemeriksaan Hasto.
"Penyidik Termohon menduga Pemohon pernah melakukan komunikasi dengan Harun Masiku. Selanjutnya penyidik Termohon bersama rekan penyidik lain menemui Kusnadi yang ada di depan Gedung Merah Putih KPK. Setelah bertemu penyidik Termohon menyampaikan agar Kusnadi naik ke lantai 2 untuk menemui Pemohon di ruang pemeriksaan nomor 27," ujar dia.
Lebih lanjut, penyidik lembaga antirasuah kemudian meminta Kusnadi menyerahkan ponsel Hasto. Namun, Hasto disebut sempat melakukan perlawanan karena tak mau ponselnya disita.
"Sesampainya di ruang pemeriksaan, Terlapor kemudian meminta Kusnadi untuk menyerahkan handphone Pemohon untuk dilakukan penyitaan. Namun pada saat penyidik menyampaikan dan membaca surat perintah penyitaan, penyidik mendapatkan perlawanan dari Pemohon karena tak mau handphonenya disita," tutur anggota tim Biro Hukum KPK.
Dia mengatakan, pihak KPK lalu melakukan penggeledahan terhadap Kusnadi dan menduga ada ponsel lain milik Hasto yang disimpan Kusnadi.
"Selanjutnya Kusnadi dibawa ke ruang pemeriksaan nomor 36 dan pada saat itu penyidik melakukan penggeledahan terhadap Kusnadi dikarenakan penyidik menduga ada handphone lain milik Pemohon yang disimpan Kusnadi. Bahwa pada saat melakukan penggeledahan, penyidik memperkenalkan diri lalu membacakan surat perintah penyidikan, surat perintah penggeledahan, dan surat perintah penyitaan," ungkap dia.
Anggota Tim Biro Hukum KPK itu juga mengatakan pihaknya menemukan satu ponsel lain milik Hasto dari hasil penggeledahan terhadap Kusnadi dan langsung disita.
"Pada saat melakukan penggeledahan terhadap Kusnadi penyidik kembali menemukan 1 handphone lainnya milik Hasto Kristiyanto merk Iphone 15 yang setelah dilakukan pemeriksaan terdapat nama Harun Masiku di dalam pencarian melalui aplikasi WhatsApp. Kemudian handphone tersebut diserahkan Kusnadi pada Hasto Kristiyanto untuk dilakukan penyitaan," ucap anggota tim biro hukum KPK.
"Namun, Pemohon tetap menyatakan keberatannya, penyidik tetap melakukan penyitaan terhadap handphone Pemohon, namun yang berangkutan menolak untuk menandatangani berita acara penyitaan sesuai berita acara penolakan tandatangan atas berita penyitaan dan STPBB nomor 1283 tanggal 10 Juni 2024," tambah dia.
Diketahui, Hasto mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai bentuk perlawanan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice terhadap perkara Harun Masiku.
KPK sebelumnya menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang juga menyeret Harun Masiku.
Penetapan Hasto sebagai tersangka ini didasari oleh surat perintah penyidikan (sprindik) nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.
Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan oleh KPK dalam surat perintah penyidikan (sprindik) yang terpisah.
Berita Terkait
-
KPK Ungkap Firli Bahuri Cs Tolak Tetapkan Hasto sebagai Tersangka, Usai Insiden PTIK dan Kantor DPP PDIP
-
Heboh Mobil Pelat Merah Berlogo Ditjen PK Kemenkeu Ugal-ugalan di Tol, Celetukan Eks Penyidik KPK: Ngejar Koruptor?
-
KPK Ungkap Cerita Gagalnya Penangkapan Harun Masiku dan Hasto di PTIK hingga Soal Penyegelan DPP PDIP
-
Curhat ke Hakim, KPK Bongkar soal Hasto PDIP Lolos OTT di PTIK: 5 Penyidik Ditangkap Tim Pimpinan AKPB Hendy Kurniawan
-
Bantah Hasto Kasih Uang Suap Rp 400 Juta, Kuasa Hukum: Itu Sudah Teruji
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Gempa M 7,1 Guncang Wilayah Kalimantan, BMKG Ungkap Penyebabnya
-
Seskab Teddy Bantah Isu Produk AS Bisa Masuk RI Tanpa Sertifikasi Halal
-
DPR Desak Proses Pidana Oknum Brimob dalam Kasus Tewasnya Pelajar di Maluku Tenggara
-
Komisi VIII DPR RI Awasi Langsung Penyaluran PKH dan Sembako di Batam
-
Diskon Tiket KA Lebaran 2026 Masih Tersedia, KAI Daop 6 Imbau Warga Segera Pesan
-
Ketua MPR Soroti Kasus Bripda MS Aniaya Anak Hingga Tewas di Tual: Harus Jadi Pelajaran!
-
Pakar UI: Indonesia Wajib Waspada 'Akal Bulus' Israel di Balik Rekonstruksi Gaza dalam BoP
-
Rocky Gerung: Perjanjian Dagang Prabowo-Trump 'Menghina Indonesia'!
-
Anggota Brimob Aniaya Anak hingga Tewas di Tual, Menteri PPPA Turun Tangan: Sedang Koordinasi
-
Bripda MS Aniaya Anak Hingga Tewas, Yusril: Sungguh di Luar Perikemanusiaan