News / Nasional
Jum'at, 07 Februari 2025 | 03:10 WIB
Nama Japto Soerjosoemarsono. (tangkapan layar Deddy Corbuzier)

Dalam kasus ini, Rita juga dihukum membayar denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti menerima uang gratifikasi sebesar Rp110.720.440.000 terkait perizinan proyek dinas di Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Load More