Suara.com - Mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali menanggapi tudingan yang disampaikan Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai kedekatan dengan buronan kasus suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku.
Respons itu disampaikan, setelah namanya disebut dalam sidang praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto beragendakan tanggapan KPK terhadap permohonan tim kuasa hukum Hasto.
Hatta Ali membantah hubungan tersebut dan menegaskan bahwa kedekatannya dengan Harun Masiku tidak masuk akal.
"Kedekatan apa? Semua orang tahu siapa HM (Harun Masiku). Jadi terlalu naif lah kalau macam HM bisa mendekati saya," kata Hatta Ali kepada wartawan, Kamis (6/2/2025).
Hatta Ali kemudian memeringatkan bahwa Harun Masiku suka mencatut nama orang lain.
"Macam orang begitu, kita harus pandai menjaga diri karena suka menjual-jual nama," ujar Hatta.
Ia kembali menegaskan tidak membantu Harun Masiku dalam kasus yang dihadapinya.
"Yang jelas semua orang tahu, siapa dia dan tak mungkinlah (saya) mau membantu orang semacam itu," tegasnya.
Sebelumnya, Anggota Tim Biro Hukum KPK menyebut bahwa Harun Masiku bukan kader asli PDIP karena baru bergabung pada tahun 2018.
Baca Juga: KPK Ungkap Kongkalikong Sembunyikan Peran Hasto yang Beri Uang Suap Rp 400 Juta
"Dan memiliki kedekatan dengan Ketua Mahkamah Agung periode 2012-2022 Hatta Ali,” kata anggota Tim Biro Hukum KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2025).
Pada pemilihan legislatif 2019, Hasto menempatkan Harun Masiku pada Daftar Pemilihan Wilayah I Sumatera Selatan (Sumsel) meskipun Harun merupakan orang Toraja.
Anggota Tim Biro Hukum KPK menyebut dapil Sumsel I merupakan wilayah dengan basis massa pemilih PDIP.
“Hasto Kristiyanto tidak menempatkan Harun Masiku pada wilayah Toraja atau wilayah Sulawesi Selatan yang merupakan daerah asli Harun Masiku,” katanya.
Sekadar informasi, Hasto mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai bentuk perlawanan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice terhadap perkara Harun Masiku.
Diketahui, KPK menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang juga menyeret Harun Masiku.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Ada Penebangan Pohon, Ini Daftar Halte Transjakarta Koridor 8 yang Terdampak
-
Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Puluhan Tersangka Ditangkap di Berbagai Kota
-
Ajang 'Pajang CV' Cari Jodoh: Fenomena Cindo Match di Mall of Indonesia
-
Hujan Deras Bikin 10 RT dan 3 Ruas Jalan di Jakarta Tergenang
-
Gus Yahya Bantah Tunjuk Kembali Gus Ipul sebagai Sekjen PBNU
-
Longsor Akibat Kecelakaan Kerja di Sumedang: Empat Pekerja Tewas
-
Polisi Tembakkan Gas Air Mata Bubarkan Tawuran di Terowongan Manggarai
-
Hujan Deras Genangi Jakarta Barat, Sejumlah Rute Transjakarta Dialihkan
-
Alasan Kesehatan, 5 Terdakwa Korupsi Pajak BPKD Aceh Barat Dialihkan Jadi Tahanan Kota
-
Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Ini 5 Kebiasaan yang Kini Bisa Dipidana oleh KUHP Nasional