Suara.com - Pemerintah Kabupaten Banjarnegara kembali mengadakan program mudik gratis pada tahun 2025. Program ini ditujukan bagi masyarakat Banjarnegara yang ingin pulang kampung saat Lebaran.
Bukan hanya untuk menghemat biaya, tetapi
mudik gratis juga memastikan perjalanan lebih aman dan nyaman.
Dengan fasilitas bus yang layak serta pendampingan dari pemerintah, pemudik bisa pulang dengan tenang untuk merayakan Idul Fitri bersama keluarga.
Pendaftaran mudik gratis Lebaran 2025 dari Pemkab Banjarnegara dibuka pada 24 Februari 2025. Namun ketersediaan kuota mudik gratis Lebaran 2025 dari Pemkab Banjarnegara terbatas.
Program ini diperuntukkan bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan ekonomi. Berikut adalah kategori pemudik yang bisa mendaftar:
- Pedagang kecil atau asongan
- Asisten Rumah Tangga (ART)
- Buruh pabrik
Baca Juga: Mudik Gratis 2025 DKI Jakarta: Anggaran Rp 16 Miliar, Siap Antar ke Jawa & Sumatera
- Buruh bangunan
- Pengemudi Bajaj, tukang ojek pengkolan, ojek online, dan sopir
- Penyandang disabilitas
Adapun syarat dokumen yang harus disiapkan
- KTP domisili Banjarnegara
- Kartu Keluarga (jika mendaftar satu keluarga)
- Bukti pekerjaan, misalnya foto saat bekerja atau tangkapan layar akun ojol.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu