Suara.com - Dua dari tiga terdakwa oknum anggota TNI Angkatan Laut (AL) dari Oditurat Militer II-07 Jakarta mempunyai hubungan keluarga. Ketiganya diketahui terlibat dalam penembakan terhadap bos rental mobil di Rest Area KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti,
Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta yang menangani perkara, yakni Mayor Corps Hukum (Chk) Gori Rambe mengatakan tiga terdakwa dalam kasus penembakan terhadap bos penyewaan (rental) mobil ini, yakni terdakwa 1 atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, terdakwa 2 Sersan Satu Akbar Adli dan terdakwa 3 Sersan Satu Rafsin Hermawan.
"Bahwa terdakwa satu (Bambang Apri) dan terdakwa dua (Akbar Adli) masih memiliki hubungan keluarga dimana terdakwa 1 adalah paman dari terdakwa 2," kata Gori Rambe di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (10/2/2025).
Sedangkan terdakwa 3 atas nama Rafsin Hermawan merupakan adik tingkat di angkatan terdakwa 2.
"Sedangkan terdakwa 3 adalah adik 'letting' (angkatan) terdakwa 2 di Komando Pasukan Katak (Kopaska)," ujar Gori Rambe.
Gori mengungkapkan, ketiga para terdakwa ini tidak kenal dengan korban selaku pemilik rental mobil yang meninggal dunia, yakni Ilyas Abdurrahman, ataupun korban yang masih hidup, yakni Ramli.
"Kemudian para terdakwa tidak kenal dengan Almarhum Saudara Ilyas Abdurrahman (korban meninggal dunia) dan Saudara Ramli (korban masih hidup)," katanya.
Ketiganya didakwa melakukan penadahan pada kasus penembakan terhadap bos rental mobil yang terjadi di Rest Area KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (2/1) lalu.
"Bahwa perbuatan para terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana sesuai pasal 480 ke-1 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan pasal penadahan," kata Gori Rambe.
Baca Juga: Pemkab Tangerang Akui Ada Pejabatnya Dipanggil Bareskrim Terkait Kasus Pagar Laut
Selain pasal penadahan, dua dari tiga tersangka, yakni terdakwa 1 atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan terdakwa 2 Sersan Satu Akbar Adli didakwa melanggar Pasal 340 KUHP Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait pasal pembunuhan berenca. (Antara)
Berita Terkait
-
Pasca Penembakan Bos Rental Mobil, TNI Siap Evaluasi Penggunaan Senjata Api
-
Kejagung Monitor Kades Kohod: Dia Belum Juga Serahkan Buku Letter C
-
Menteri KKP Trenggono Akui Diserbu Netizen Soal Kasus Pagar Laut: Saya dituduh Penghianat
-
Pemkab Tangerang Akui Ada Pejabatnya Dipanggil Bareskrim Terkait Kasus Pagar Laut
-
Kisah Pilu Kampung Muara: Tergusur PIK 2, Identitas Terancam
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
Terkini
-
Kisah Pak Minta: Curi Labu Siam Demi Menu Buka Puasa Ibu yang Renta hingga Tewas Dipukuli Tetangga
-
Pezeshkian Telepon Putin, Minta Rusia Mendukung Hak-hak Sah Rakyat Iran
-
Vidi Aldiano Berpulang, Wapres Gibran: Indonesia Kehilangan Talenta Muda Berbakat
-
Ingatkan Pemerintah, JK Minta Indonesia Jangan Hanya Menjadi Pengikut Donald Trump
-
Kini Minta Maaf, Terungkap Pekerjaan Pengemudi Konvoi Zig-zag yang Viral di Tol Becakayu
-
Presiden Iran: Negara-negara Arab Tak Akan Lagi Diserang, Asal Tak jadi Alat Imperialis AS
-
Golkar 'Sentil' Bupati Fadia: Fokus Proses Hukum di KPK, Tak Perlu Alasan Tak Paham Birokrasi
-
Trump Minta Iran Menyerah Tanpa Syarat, Balasan Presiden Pezeshkian: Tak Akan Pernah
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
-
Kecam Dugaan Pelecehan di Panjat Tebing, DPR Bakal Segera Panggil Menpora