Suara.com - Dua dari tiga terdakwa oknum anggota TNI Angkatan Laut (AL) dari Oditurat Militer II-07 Jakarta mempunyai hubungan keluarga. Ketiganya diketahui terlibat dalam penembakan terhadap bos rental mobil di Rest Area KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti,
Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta yang menangani perkara, yakni Mayor Corps Hukum (Chk) Gori Rambe mengatakan tiga terdakwa dalam kasus penembakan terhadap bos penyewaan (rental) mobil ini, yakni terdakwa 1 atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, terdakwa 2 Sersan Satu Akbar Adli dan terdakwa 3 Sersan Satu Rafsin Hermawan.
"Bahwa terdakwa satu (Bambang Apri) dan terdakwa dua (Akbar Adli) masih memiliki hubungan keluarga dimana terdakwa 1 adalah paman dari terdakwa 2," kata Gori Rambe di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (10/2/2025).
Sedangkan terdakwa 3 atas nama Rafsin Hermawan merupakan adik tingkat di angkatan terdakwa 2.
"Sedangkan terdakwa 3 adalah adik 'letting' (angkatan) terdakwa 2 di Komando Pasukan Katak (Kopaska)," ujar Gori Rambe.
Gori mengungkapkan, ketiga para terdakwa ini tidak kenal dengan korban selaku pemilik rental mobil yang meninggal dunia, yakni Ilyas Abdurrahman, ataupun korban yang masih hidup, yakni Ramli.
"Kemudian para terdakwa tidak kenal dengan Almarhum Saudara Ilyas Abdurrahman (korban meninggal dunia) dan Saudara Ramli (korban masih hidup)," katanya.
Ketiganya didakwa melakukan penadahan pada kasus penembakan terhadap bos rental mobil yang terjadi di Rest Area KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (2/1) lalu.
"Bahwa perbuatan para terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana sesuai pasal 480 ke-1 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan pasal penadahan," kata Gori Rambe.
Baca Juga: Pemkab Tangerang Akui Ada Pejabatnya Dipanggil Bareskrim Terkait Kasus Pagar Laut
Selain pasal penadahan, dua dari tiga tersangka, yakni terdakwa 1 atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan terdakwa 2 Sersan Satu Akbar Adli didakwa melanggar Pasal 340 KUHP Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait pasal pembunuhan berenca. (Antara)
Berita Terkait
-
Pasca Penembakan Bos Rental Mobil, TNI Siap Evaluasi Penggunaan Senjata Api
-
Kejagung Monitor Kades Kohod: Dia Belum Juga Serahkan Buku Letter C
-
Menteri KKP Trenggono Akui Diserbu Netizen Soal Kasus Pagar Laut: Saya dituduh Penghianat
-
Pemkab Tangerang Akui Ada Pejabatnya Dipanggil Bareskrim Terkait Kasus Pagar Laut
-
Kisah Pilu Kampung Muara: Tergusur PIK 2, Identitas Terancam
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 7 Bedak Padat yang Awet untuk Kondangan, Berkeringat Tetap Flawless
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Rekomendasi Tablet dengan Slot SIM Card, Cocok untuk Pekerja Remote
- 7 Rekomendasi HP Murah Memori Besar dan Kamera Bagus untuk Orang Tua, Harga 1 Jutaan
Pilihan
-
Permintaan Pertamax Turbo Meningkat, Pertamina Lakukan Impor
-
Pertemuan Mendadak Jusuf Kalla dan Andi Sudirman di Tengah Memanasnya Konflik Lahan
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Jenuh Dilatih Guardiola: Kami seperti Anjing
-
Mengejutkan! Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Resmi Pensiun Dini
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
Terkini
-
Warga Muara Angke Habiskan Rp1 Juta Sebulan untuk Air, PAM Jaya Janji Alirkan Air Pipa Tahun Depan
-
Drama Baru Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Roy Suryo Cs Gandeng 4 Ahli, Siapa Saja Mereka?
-
MK Larang Polisi Aktif di Jabatan Sipil, Bagaimana Ketua KPK? Ini Penjelasan KPK!
-
Pertikaian Berdarah Gegerkan Condet, Satu Tewas Ditusuk di Leher
-
DPR Kejar Target Sahkan RKUHAP Hari Ini, Koalisi Sipil Laporkan 11 Anggota Dewan ke MKD
-
Siswa SMP di Tangsel Tewas Akibat Perundungan, Menteri PPPA: Usut Tuntas!
-
Klarifikasi: DPR dan Persagi Sepakat Soal Tenaga Ahli Gizi di Program MBG Pasca 'Salah Ucap'
-
Kondisi Terkini Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta: Masih Lemas, Polisi Tunggu Lampu Hijau Dokter
-
Duka Longsor Cilacap: 16 Nyawa Melayang, BNPB Akui Peringatan Dini Bencana Masih Rapuh
-
Misteri Kematian Brigadir Esco: Istri Jadi Tersangka, Benarkah Ada Perwira 'W' Terlibat?