Suara.com - Kuasa Hukum Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (Sekjen PDIP) Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy menuding Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka terhadap kliennya dengan banyak kesalahan-kesalahan administrasi.
Pernyataan itu disampaikan dalam sidang praperadilan yang diajukan Hasto yang beragendakan menyerahkan bukti tambahan dan keterangan dari saksi dan ahli yang dihadirkan KPK.
“Apa yang disampaikan ini banyak sekali kesalahan-kesalahan administrasi yang tentunya bisa merugikan klien kami,” kata Ronny di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2025).
Ronny kemudian menyampaikan bahwa kliennya terampas hak asasinya karena penetapan tersangka dilakukan dengan administrasi yang urakan.
“Dalam persidangan yang mulia ini, kami memohon agar hal-hal ini tidak bisa terjadi karena ini merampas hak asasi seseorang karena mereka dengan gampang menetapkan tersangka seseorang tetapi administrasinya urak-urakan seperti ini," katanya.
Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto menegaskan bahwa keberatan yang disampaikan Ronny tersebut seharusnya dituangkan dalam kesimpulan.
Kemudian, Djuyamto mempersilakan KPK untuk menghadirkan saksi dan ahli yang sudah disiapkan. Namun, Plt Kepala Biro Hukum KPK Iskandar Marwanto sempat meminta izin untuk menanggapi pernyataan Ronny.
“Sebelum kami menghadirkan saksi atau ahli, apakah kami diperkenankan untuk menanggapi dari kuasa pemohon?” tanya Iskandar.
Hakim Djuyamto lantas tidak memperkenankan Iskandar untuk melanjutkan perdebatan dan memerintahkan agar tanggapannya disampaikan melalui kesimpulan.
Baca Juga: Sidang Praperadilan Hasto Memanas! KPK dan Tim Hukum Hasto Bersitegang di Meja Hakim
“Nanti kan saudara menanggapinya bisa di kesimpulan. Di sini bukan adu pantun pak. Silakan dituangkan dalam kesimpulan, hukum acaranya kan begitu,” katanya.
Sekadar informasi, Hasto mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai bentuk perlawanan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice terhadap perkara Harun Masiku.
Diketahui, KPK menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang juga menyeret Harun Masiku.
“Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) yang bersangkutan sebagai Sekjen PDIP Perjuangan,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).
Dia menjelaskan bahwa Hasto bersama-sama dengan Harun Masiku melakukan suap kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.
Setyo menjelaskan penetapan Hasto sebagai tersangka ini didasari oleh surat perintah penyidikan (sprindik) nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.
Di sisi lain, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan oleh KPK dalam sprindik yang terpisah.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
Terkini
-
Taruna Akmil akan Dampingi Siswa Sekolah Rakyat Belajar Mandiri di Asrama Selama 5 Hari
-
Tak Lagi 'Macan Ompong', RUU HAM Beri Komnas HAM Kewenangan Penyidikan
-
Menuju Kota Global, Jakarta Kejar Target Bebas Buang Air Sembarangan
-
Jangan Terkecoh! Pendakian Gunung Merapi Masih Ditutup, Abaikan Ajakan di Medsos
-
Jadi Otak Penyekapan, Bos Percetakan di Senen Perintahkan Anak Buah Pasung Kaki Korban
-
Bertemu Dony Oskaria, KPK Minta Pejabat BUMN Bandel Tak Lapor LHKPN Disanksi
-
Gelar Budaya Jokowi Disorot, Dinilai Jadi 'Senjata' Politik Incar Masyarakat Paternalistik
-
Satu Tahun Menuju 5 Abad, Apakah Jakarta Sudah Layak Kota Global?
-
Sekjen Golkar: Pasar Tak akan Goyang Hanya Karena Gaya Pidato Prabowo
-
Rp1,1 Triliun Anggaran Pendidikan Jakarta Tak Terserap, DPRD: Harusnya Bisa untuk Sekolah Gratis