Suara.com - Kuasa Hukum Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (Sekjen PDIP) Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy menuding Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka terhadap kliennya dengan banyak kesalahan-kesalahan administrasi.
Pernyataan itu disampaikan dalam sidang praperadilan yang diajukan Hasto yang beragendakan menyerahkan bukti tambahan dan keterangan dari saksi dan ahli yang dihadirkan KPK.
“Apa yang disampaikan ini banyak sekali kesalahan-kesalahan administrasi yang tentunya bisa merugikan klien kami,” kata Ronny di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2025).
Ronny kemudian menyampaikan bahwa kliennya terampas hak asasinya karena penetapan tersangka dilakukan dengan administrasi yang urakan.
“Dalam persidangan yang mulia ini, kami memohon agar hal-hal ini tidak bisa terjadi karena ini merampas hak asasi seseorang karena mereka dengan gampang menetapkan tersangka seseorang tetapi administrasinya urak-urakan seperti ini," katanya.
Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto menegaskan bahwa keberatan yang disampaikan Ronny tersebut seharusnya dituangkan dalam kesimpulan.
Kemudian, Djuyamto mempersilakan KPK untuk menghadirkan saksi dan ahli yang sudah disiapkan. Namun, Plt Kepala Biro Hukum KPK Iskandar Marwanto sempat meminta izin untuk menanggapi pernyataan Ronny.
“Sebelum kami menghadirkan saksi atau ahli, apakah kami diperkenankan untuk menanggapi dari kuasa pemohon?” tanya Iskandar.
Hakim Djuyamto lantas tidak memperkenankan Iskandar untuk melanjutkan perdebatan dan memerintahkan agar tanggapannya disampaikan melalui kesimpulan.
Baca Juga: Sidang Praperadilan Hasto Memanas! KPK dan Tim Hukum Hasto Bersitegang di Meja Hakim
“Nanti kan saudara menanggapinya bisa di kesimpulan. Di sini bukan adu pantun pak. Silakan dituangkan dalam kesimpulan, hukum acaranya kan begitu,” katanya.
Sekadar informasi, Hasto mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai bentuk perlawanan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice terhadap perkara Harun Masiku.
Diketahui, KPK menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang juga menyeret Harun Masiku.
“Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) yang bersangkutan sebagai Sekjen PDIP Perjuangan,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).
Dia menjelaskan bahwa Hasto bersama-sama dengan Harun Masiku melakukan suap kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.
Setyo menjelaskan penetapan Hasto sebagai tersangka ini didasari oleh surat perintah penyidikan (sprindik) nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
Terkini
-
PSI Siap Kawal Jokowi Safari ke Penjuru Nusantara, Bestari Barus: Sudah Agenda Sejak Awal
-
Nasib Anggota DPRD Jember yang Kepergok Main Game Saat Rapat Akan Diputuskan Hari Ini
-
Hujan Lebat Disertai Petir Intai Langit Jabodetabek Hari Ini
-
Bestari Barus Tegaskan Jokowi Bagian dari PSI: Akan Turun ke Masyarakat pada Saatnya
-
Tegakkan Kedaulatan Digital, Polri Ringkus 321 WNA Mafia Judol Lintas Negara
-
Jangan Biarkan Anak Asyik Sendiri dengan Gadget! KPAI Ingatkan Bahaya Tersembunyi di Kamar
-
Kemlu China Peringatkan AS, Sebut Perang Iran Tak Seharusnya Terjadi
-
Mungkinkah Ibu Kota Pindah IKN pada Masa Prabowo-Gibran? Begini Kata Pakar UMY
-
Ferdy Sambo Lulus S2 di Lapas, Apakah Semua Narapidana Punya Hak yang Sama?
-
Marco Rubio: Harga Bensin Tinggi Tak Akan Paksa AS Beri Konsesi ke Iran