Suara.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto memastikan bahwa pengejaran buronan tidak terpengaruh efisiensi anggaran.
Dia bahkan menegaskan bahwa aktivitas yang sudah direncanakan dipastikan akan terus dilaksanakan.
"Tidak ada, tidak terpengaruh (pengejaran buronan yang dilakukan KPK)," kata Setyo dikutip pada Rabu (12/2/2025).
Ia mengemukakan bahwa tidak ada efisiensi dalam operasional KPK menunjukan komitmen pemerintah pada lembaga antirasuah tersebut.
"Artinya itu juga menunjukkan sebuah komitmen pemerintah pada KPK untuk tidak melakukan pemotongan di sektor operasional. Jadi kami tetap bisa melakukan aktivitas sesuai rencana yang sudah dibuat untuk 2025," tambah dia.
Meski begitu, Setyo mengonfirmasi bahwa efisiensi yang diinstruksikan pemerintah Presiden Prabowo Subianto sedikit banyak memengaruhi lembaganya, termasuk yang berkaitan dengan perjalanan dinas.
"Yang operasional kami tidak (kurangi anggarannya) tapi untuk perjalanan dinas, ya, ada beberapa yang dikurangi," ujar mantan Irjen Kementerian Pertanian (Kementan) itu.
"Berapa pun dipotong, itu pasti cukup besar. Karena sedikit banyak mempengaruhi operasional lembaga karena operasional berhubungan dengan perjalanan dinas. Enggak ada biaya perjalanan dinas, enggak akan bisa kita melaksanakan operasional," lanjut dia.
Setyo mengaku akan menyiasati efisiensi anggaran dalam upaya menangkap para tersangka dalam daftar pencarian orang (DPO).
Baca Juga: Skor Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Tahun 2024 Naik, KPK: Kita Semua Bersyukur
“Ini kami siasati,” tegas Setyo.
Salah satu siasat yang dilakukan, yakni dengan memanfaatkan fasilitas kantor semaksimal mungkin untuk pelatihan maupun aktivitas lainnya.
Selain itu, Setyo juga mengatakan KPK akan menyesuaikan jumlah pegawai dalam pelaksanaan tugas.
Nama buronan yang masih dicari KPK ialah Harun Masiku yang buron sejak 17 Januari 2020, Kirana Kotama atau Thay Ming masuk daftar pencarian orang sejak 15 Juni 2017, serta Emylia Said dan Herwansyah yang buron sejak 30 Mei 2022.
Di sisi lain, Paulus Tannos alias Thian Po Thjin sudah ditangkap oleh aparat penegak hukum Singapura berdasarkan permintaan Divhubinter Polri.
Hingga saat ini, proses pemulangan Paulus Tannos melalui perjanjian ekstradisi masih terus berlangsung dalam jangka waktu 45 hari setelah upaya paksa dilakukan pada 17 Januari 2025.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 18 Kode Redeem FF Max Terbaru 6 Maret 2026: Ada Skin Chromasonic, XM8, dan Katana
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- 43 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Maret 2026: Klaim 10 Ribu Gems dan Kartu Legenda
Pilihan
-
Persebaya Babak-belur di Kandang Borneo FC, Ini Dalih Bernardo Tavares
-
Here We Go! Elkan Baggott Kembali Dipanggil ke Timnas Indonesia
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
Terkini
-
Panglima TNI Diminta Terangkan Status Siaga 1 Secara Transparan Agar Tak Picu Spekulasi Publik
-
BGN Ancam Putus Kontrak Pengelola Dapur MBG yang Hanya Berorientasi Bisnis
-
Akademisi Nilai Pernyataan Trump soal Iran Lebih Bernuansa Tekanan Psikologis
-
Karhutla: 10 Hektare Lahan Gambut Terbakar di Anjongan, Api Sempat Mendekati Bangunan Warga
-
Banjir Genangi Tol JakartaTangerang KM 24, Akses Gerbang Tol Karang Tengah Barat Sempat Ditutup
-
Belajar dari Kasus Delpedro, Yusril Minta Aparat Hati-hati Tangkap Orang
-
BGN Beri Tenggat 30 Hari: SPPG Tak Kantongi Sertifikat Laik Higiene, Siap-siap SUSPEND!
-
Hujan Lebat Picu Banjir di Tangerang, Pemkot Tetapkan Status Siaga
-
BGN Perkuat Standar Higiene Program Makanan Bergizi Gratis, 500 Peserta Ikuti Pelatihan Setiap Hari
-
Kebakaran Pasar Darurat di Blora Hanguskan Sembilan Kios dan Satu Rumah, Kerugian Capai Rp2,2 Miliar