Suara.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto memastikan bahwa pengejaran buronan tidak terpengaruh efisiensi anggaran.
Dia bahkan menegaskan bahwa aktivitas yang sudah direncanakan dipastikan akan terus dilaksanakan.
"Tidak ada, tidak terpengaruh (pengejaran buronan yang dilakukan KPK)," kata Setyo dikutip pada Rabu (12/2/2025).
Ia mengemukakan bahwa tidak ada efisiensi dalam operasional KPK menunjukan komitmen pemerintah pada lembaga antirasuah tersebut.
"Artinya itu juga menunjukkan sebuah komitmen pemerintah pada KPK untuk tidak melakukan pemotongan di sektor operasional. Jadi kami tetap bisa melakukan aktivitas sesuai rencana yang sudah dibuat untuk 2025," tambah dia.
Meski begitu, Setyo mengonfirmasi bahwa efisiensi yang diinstruksikan pemerintah Presiden Prabowo Subianto sedikit banyak memengaruhi lembaganya, termasuk yang berkaitan dengan perjalanan dinas.
"Yang operasional kami tidak (kurangi anggarannya) tapi untuk perjalanan dinas, ya, ada beberapa yang dikurangi," ujar mantan Irjen Kementerian Pertanian (Kementan) itu.
"Berapa pun dipotong, itu pasti cukup besar. Karena sedikit banyak mempengaruhi operasional lembaga karena operasional berhubungan dengan perjalanan dinas. Enggak ada biaya perjalanan dinas, enggak akan bisa kita melaksanakan operasional," lanjut dia.
Setyo mengaku akan menyiasati efisiensi anggaran dalam upaya menangkap para tersangka dalam daftar pencarian orang (DPO).
Baca Juga: Skor Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Tahun 2024 Naik, KPK: Kita Semua Bersyukur
“Ini kami siasati,” tegas Setyo.
Salah satu siasat yang dilakukan, yakni dengan memanfaatkan fasilitas kantor semaksimal mungkin untuk pelatihan maupun aktivitas lainnya.
Selain itu, Setyo juga mengatakan KPK akan menyesuaikan jumlah pegawai dalam pelaksanaan tugas.
Nama buronan yang masih dicari KPK ialah Harun Masiku yang buron sejak 17 Januari 2020, Kirana Kotama atau Thay Ming masuk daftar pencarian orang sejak 15 Juni 2017, serta Emylia Said dan Herwansyah yang buron sejak 30 Mei 2022.
Di sisi lain, Paulus Tannos alias Thian Po Thjin sudah ditangkap oleh aparat penegak hukum Singapura berdasarkan permintaan Divhubinter Polri.
Hingga saat ini, proses pemulangan Paulus Tannos melalui perjanjian ekstradisi masih terus berlangsung dalam jangka waktu 45 hari setelah upaya paksa dilakukan pada 17 Januari 2025.
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Bukan Tax Amnesty, Kejagung Cekal Eks Dirjen dan Bos Djarum Terkait Skandal Pengurangan Pajak
-
Menhaj Irfan Siapkan Kanwil Se-Indonesia: Tak Ada Ruang Main-main Jelang Haji 2026
-
Tembus Rp204 Triliun, Pramono Klaim Jakarta Masih Jadi Primadona Investasi Nasional
-
Nestapa Ratusan Eks Pekerja PT Primissima, Hak yang Tertahan dan Jerih Tak Terbalas
-
Ahli Bedah & Intervensi Jantung RS dr. Soebandi Jember Sukses Selamatkan Pasien Luka Tembus Aorta
-
Wamen Dzulfikar: Polisi Aktif di KP2MI Strategis Perangi Mafia TPPO
-
Anggota DPR Ini Ingatkan Bahaya Pinjol: Banyak yang Ngira Itu Bisa Selesaikan Masalah, Padahal...
-
Gibran Wakili Prabowo di Forum KTT G20, DPR: Jangan Cuma Hadir, Tapi Ikut Dialog
-
Mahfud MD Sebut Prabowo Marah di Rapat, Bilang Bintang Jenderal Tak Berguna Jika Tidak Bantu Rakyat
-
RUU PPRT 21 Tahun Mandek, Aktivis Sindir DPR: UU Lain Kilat, Nasib PRT Dianaktirikan