Suara.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto memastikan bahwa pengejaran buronan tidak terpengaruh efisiensi anggaran.
Dia bahkan menegaskan bahwa aktivitas yang sudah direncanakan dipastikan akan terus dilaksanakan.
"Tidak ada, tidak terpengaruh (pengejaran buronan yang dilakukan KPK)," kata Setyo dikutip pada Rabu (12/2/2025).
Ia mengemukakan bahwa tidak ada efisiensi dalam operasional KPK menunjukan komitmen pemerintah pada lembaga antirasuah tersebut.
"Artinya itu juga menunjukkan sebuah komitmen pemerintah pada KPK untuk tidak melakukan pemotongan di sektor operasional. Jadi kami tetap bisa melakukan aktivitas sesuai rencana yang sudah dibuat untuk 2025," tambah dia.
Meski begitu, Setyo mengonfirmasi bahwa efisiensi yang diinstruksikan pemerintah Presiden Prabowo Subianto sedikit banyak memengaruhi lembaganya, termasuk yang berkaitan dengan perjalanan dinas.
"Yang operasional kami tidak (kurangi anggarannya) tapi untuk perjalanan dinas, ya, ada beberapa yang dikurangi," ujar mantan Irjen Kementerian Pertanian (Kementan) itu.
"Berapa pun dipotong, itu pasti cukup besar. Karena sedikit banyak mempengaruhi operasional lembaga karena operasional berhubungan dengan perjalanan dinas. Enggak ada biaya perjalanan dinas, enggak akan bisa kita melaksanakan operasional," lanjut dia.
Setyo mengaku akan menyiasati efisiensi anggaran dalam upaya menangkap para tersangka dalam daftar pencarian orang (DPO).
Baca Juga: Skor Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Tahun 2024 Naik, KPK: Kita Semua Bersyukur
“Ini kami siasati,” tegas Setyo.
Salah satu siasat yang dilakukan, yakni dengan memanfaatkan fasilitas kantor semaksimal mungkin untuk pelatihan maupun aktivitas lainnya.
Selain itu, Setyo juga mengatakan KPK akan menyesuaikan jumlah pegawai dalam pelaksanaan tugas.
Nama buronan yang masih dicari KPK ialah Harun Masiku yang buron sejak 17 Januari 2020, Kirana Kotama atau Thay Ming masuk daftar pencarian orang sejak 15 Juni 2017, serta Emylia Said dan Herwansyah yang buron sejak 30 Mei 2022.
Di sisi lain, Paulus Tannos alias Thian Po Thjin sudah ditangkap oleh aparat penegak hukum Singapura berdasarkan permintaan Divhubinter Polri.
Hingga saat ini, proses pemulangan Paulus Tannos melalui perjanjian ekstradisi masih terus berlangsung dalam jangka waktu 45 hari setelah upaya paksa dilakukan pada 17 Januari 2025.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
Terkini
-
Pembangunan Sekolah Rakyat di Parigi Moutong Resmi Memasuki Tahap Lelang
-
Beda Sanksi Administratif dan Korupsi, Pakar Bedah Kasus Dugaan Pidana Jabatan Eks Jampidsus
-
Gempa Guncang Gayo Lues Aceh
-
Tragis! Suami Istri Palestina Tewas Terbakar Gara-gara Serangan Brutal Israel
-
WeTV Indonesia Hadirkan Serial 12 IPA 4, Drama Remaja yang Penuh Konflik dan Harapan
-
Cara Cek dan Sanggah Data Desil Lewat HP, Segera Update Sebelum Agustus 2026!
-
Beli Pertalite Tak Lagi Bebas, Bakal Ada Aturan Baru
-
Gus Ipul Beri Apresiasi atas Komitmen Pemkab Bandung Dukung Sekolah Rakyat
-
Bukan Cuma Ganti Figur, DPR Desak Kepala BGN Baru Pengganti Nanik Deyang Berani Desain Ulang MBG
-
PAM Jaya Ungkap Biang Kerok Kebocoran Berulang di TB Simatupang, Pipa Sudah Berusia 30 Tahun