Suara.com - Direktur Utama (Dirut) Radio Republik Indonesia (RRI), I Hendrasmo, memastikan tak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) pegawai sampai kontributor imbas efisiensi anggaran. Hal itu disampaikan Hendrasmo dalam Rapat Kerja Komisi VII DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Rabu (12/2/2025).
Awalnya dalam paparannya, Hendrasmo menyampaikan, jika pihaknya telah melakukan restrukturisasi anggaran bersama DJA Kemenkeu pada Selasa (11/2/2025) melalui Microsoft Teams Meeting.
"(Hasilnya) LPP RRI mendapat kelonggaran berupa pengurangan jumlah blokir (anggaran) yang semula sebesar Rp 334.009.000.000 menjadi Rp 170.900.000.000," kata Hendrasmo.
Adapun RRI kekinian memiliki sisa anggaran Rp337 miliar untuk Operasional dan Belanja Modal.
Prioritas anggaran tersebut setelah diberi kelonggaran blokir yakni untuk dipergunakan untuk supaya bisa menghidupkan pemancar Program 4 dan Program 5 untuk kembali mengudara.
"Juga siaran operasional di stasiun produksi yang semula 5 jam sekarang menjadi normal, menjadi 19 jam. Kemudian kan dipergunakan untuk pembayaran penghasilan PPN-PN untuk satpam pramubakti, driver itu tetap terpenuhi," katanya.
Kemudian, adalah pelaksanaan tugas dan fungsi harus dipenuhi, salah satunya adalah pembayaran honor kontributor, penyiar maupun produser.
Mendengar penjelasan Hendrasmo, Ketua Komisi VII DPR, Saleh Partaonan Daulay, melempar pertanyaan memastikan jika pegawai hingga kontributor tak ada yang dirumahkan imbas efisiensi anggaran.
"Jadi tapi nggak ada yang dirumahkan ini ya?," kata Saleh.
Hendrasmo lantas menjawab secara tegas dengan adanya pelonggaran blokir anggaran tak ada pegawai dan kontributor yang dipecat.
"Tidak ada (PHK)," kata Hendrasmo.
"Mulai dari tukang sapu sampai pejabat tinggi?," tanya Saleh lagi.
"Betul jadi Tidak ada pengutusan hubungan kerja PPN-PN, pengisi acara dan kontributor di lingkungan LPP RRI," timpal Hendrasmo.
"Oke ini didengar semua ini. Jadi mudah-mudahan ini bisa jadi kabar baik untuk saudara-saudara kita yang bekerja di RRI. Cukup ya ini dari RRI," tutup Saleh.
Berita Terkait
-
Mantan Ketua TPN Ganjar-Mahfud Dukung Prabowo Soal Efisiensi Anggaran
-
Daftar 17 Lembaga dan Kementerian yang Tidak Terdampak Efisiensi Anggaran, Termasuk Polri dan Kemenhan
-
Viral Curhatan Penyiar RRI Terkait Imbas Efisiensi Bikin Terenyuh
-
Dipimpin Habiburokhman, Komisi III DPR Rapat Dadakan Bahas Efisiensi Anggaran Bareng KY, KPK hingga Polri
-
Tangis Pilu Penyiar RRI Kena PHK Imbas Efisiensi Anggaran: Di Mana Letak Bapak Mencintai Rakyat?
Terpopuler
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
-
Genjot Konsumsi Akhir Tahun, Pemerintah Incar Perputaran Uang Rp110 Triliun
-
Penuhi Syarat Jadi Raja, PB XIV Hangabehi Genap Salat Jumat 7 Kali di Masjid Agung
-
Satu Indonesia ke Jogja, Euforia Wisata Akhir Tahun dengan Embel-embel Murah Meriah
Terkini
-
Tito Karnavian Tekankan Kreativitas dan Kemandirian Fiskal dalam RKAT Unsri 2026
-
Mendagri Minta Pemda Segera Siapkan Data Masyarakat Terdampak & Lokasi Pembangunan Huntap
-
Teror Bom 10 Sekolah Depok, Pelaku Pilih Target Acak Pakai AI ala ChatGPT
-
Kejari Bogor Bidik Tambang Emas Ilegal, Isu Dugaan 'Beking' Aparat di Gunung Guruh Kian Santer
-
Efek Domino OTT KPK, Kajari HSU dan Bekasi Masuk 'Kotak' Mutasi Raksasa Kejagung
-
Diduga Sarat Potensi Korupsi, KPK-Kejagung Didesak Periksa Bupati Nias Utara, Kasus Apa?
-
Resmi! KY Rekomendasikan 3 Hakim Perkara Tom Lembong Disanksi Nonpalu
-
Ancaman Bencana Susulan Mengintai, Legislator DPR: Jangan Tunggu Korban Jatuh Baru Bergerak
-
Amnesty International Kutuk Keras Represi Aparat ke Relawan Bantuan Aceh: Arogansi Kekuasaan
-
Ketua Banggar DPR Said Abdullah: Merchant Tolak Pembayaran Tunai Bisa Dipidana