Suara.com - Menikah adalah momen sakral yang diimpikan oleh banyak orang. Bagi calon pengantin pria, persiapan yang matang sangat penting agar proses pernikahan berjalan lancar dan sesuai harapan.
Berikut ini adalah panduan lengkap mengenai syarat nikah tahun 2025 untuk laki-laki dilansir dari laman kuabali.id, yang meliputi persyaratan umum, persyaratan administrasi, dan hal-hal lain yang perlu diperhatikan.
Persyaratan Umum :
1. Foto copy KTP , KK, akta kelahiran & ijazah terakhir
2. Formulir Surat Pengantar nikah dari Kepala Desa/Lurah (Model N1) Model N1.pdf
3. Formulir Permohonan Kehendak nikah (model N2)
4. Surat persetujuan mempelai (Model N4) Model N4.pdf
5. Surat izin orang tua (Model N5) Model N5.pdf
6. Fc. KTP wali & 2 saksi
Baca Juga: Mengapa Setiap Pasangan Membutuhkan Website Pernikahan dengan RSVP
7. Fc. Kutipan Akta Nikah orangtua calon pengantin wanita
8. Imunisasi Tetanus Toxoid (TT) bagi catin wanita
9. Surat pernyataan jejaka/gadis atau duda/janda bermaterai Rp. 10.000,-/ Surat keterangan belum kawin dari Desa/Kelurahan
10. Photo background biru uk. 4x6=1 lbr, 3x4=5 lbr dan 2x3=5 lbr dengan menggunakan busana muslim (berkopiah/berjilbab) dalam bentuk lembar & file dikirim ke WA 085858166012
11. Jenis dan besaran Mas Kawin
12. Surat dispensasi dari pengadilan bagi calon suami dan istri yang berusia kurang dari 19 tahun.
13. Akta cerai/akta kematian yang berstatus duda/janda
14. Jika pernikahan di kecamatan lain harus ada rekomendasi dari KUA kecamatan asal
15. Biaya nikah di KUA Rp. 0,- dan Rp.600.000,- di luar KUA dan disetorkan langsung ke bank
16. Materai 10.000 (3 lembar)
17. No. Hp dan Email Calon Suami & Istri serta No. HP Wali
Bimbingan Perkawinan
Berdasarkan Surat Edaran Bimas Islam Nomor 02 Tahun 2024 tentang Bimbingan Perkawinan Bagi Calon Pengantin, calon pengantin wajib mengikuti bimbingan perkawinan.
Tujuannya adalah untuk memberikan pembekalan bagi calon pengantin agar mempunyai pengetahuan dalam merencanakan keluarga yang berkualitas serta merencanakan generasi yang berkualitas, agar terwujud keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah.
Berikut ketentuan mengikuti bimbingan perkawinan bagi calon pengantin:
1. Calon pengantin laki-laki dan calon pengantin perempuan wajib mengikuti bimbingan perkawinan yang diselenggarakan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan.
2. Pelaksanaan bimbingan perkawinan dapat dilaksanakan dengan menggunakan metode klasikal, mandiri, atau virtual.
3. Metode bimbingan perkawinan mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 189 tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Bimbingan Perkawinan Bagi Calon Pengantin
Prosedur
1. Lengkapi Seluruh persyaratan Nikah
2. Daftar nikah online via web SIMKAH (lokasi pernikahan harus sesuai dengan KUA kec. tempat pendaftaran nikah)
3. Cetak Bukti pendaftaran Nikah
4. penyerahan dokumen persyaratan nikah ke KUA dan Konfirmasi ke KUA
5. pendaftaran diterima (pelaksanaan pernikahan paling cepat bisa dilaksanakan 10 hari (kerja) setelah pendaftaran di terima oleh petugas KUA )
6. petugas memberikan jadwal pemeriksaan nikah dan kursus calon pengantin
7. calon penganti dan wali hadir saat pemeriksaan
8. pelaksanaan akad nikah
9. pengantin menerima buku nikah dan kartu nikah digital
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Motor Listrik Paling Kuat di Tanjakan 2026, Anti Ngeden dan Tetap Bertenaga
- 7 Bedak Anti Luntur Kena Keringat saat Cuaca Panas, Makeup Tetap On Seharian
- Geger! Saiful Mujani Serukan "Gulingkan Prabowo": Dinasihati Nggak Bisa, Bisanya Hanya Dijatuhkan
- Therese Halasa, Perempuan Palestina yang Tembak Benjamin Netanyahu
- 4 HP Tahan Air yang Bisa Digunakan saat Berenang, Anti Rusak dan Anti Rewel
Pilihan
-
Regime Change! Kongres AS Usul Donald Trump dan Menteri Perang Dicopot Pekan Depan
-
Kebakaran di Gedung Satreskrim Polres Jakarta Barat, 13 Mobil Damkar Dikerahkan
-
90 Menit yang Menentukan! Trump Tak Jadi Pakai Senjata Nuklir ke Iran karena Ditekan?
-
Donald Trump Umumkan Gencatan Senjata Perang Iran Selama Dua Pekan
-
Berkas 4 Oknum BAIS TNI Tersangka Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Dilimpahkan ke Otmil
Terkini
-
Di Balik Ambisi Transisi Energi, Mengapa Indonesia Belum Bisa Lepas dari PLTU?
-
Pemerintah Luncurkan Buku Saku 0%, Targetkan Kemiskinan Nol Persen
-
Soroti Kasus Keracunan MBG di Jaktim, KPAI: Predikat 'Gratis' Tak Hapus Tanggung Jawab Hukum!
-
Ini Alasan Jusuf Kalla Polisikan Rismon Buntut Tudingan Pendanaan Dalam Kasus Ijazah Jokowi
-
Heboh BNN Mau Larang Vape di Indonesia, Ini Curhatan Para Pengguna yang Kaget: Itu Ulah Oknum
-
Sentil Gibran Soal Kasus Andrie Yunus, HMI: Menjenguk Saja Tak Cukup, Bongkar Aktor Intelektualnya!
-
Ketua Badko HMI Jabar Kena Intimidasi Usai Unggah Konten untuk Andrie Yunus: Nggak Ngefek Bang
-
Donald Trump Sebut Ada Peran China di Balik Gencatan Senjata Iran dan Amerika Serikat
-
Gencatan Senjata dengan Iran, Netanyahu: Israel Tetap Akan Bombardir Lebanon
-
Haris Rusly Moti: Gaya Inklusif Prabowo dan Dasco Berhasil Jaga Stabilitas Nasional