- Menko Kumham Yusril Ihza Mahendra menegaskan kebebasan berekspresi dijamin KUHP baru, membedakan kritik analisis dari hinaan merendahkan.
- Pasal penghinaan terhadap pejabat negara dalam KUHP baru bersifat delik aduan, hanya korban langsung yang berhak melapor.
- Batasan antara kritik kebijakan yang diizinkan dan hinaan yang dilarang akan dikembangkan melalui praktik peradilan dan yurisprudensi.
Suara.com - Pemerintah menegaskan bahwa kebebasan berekspresi tetap dijamin dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Penegasan ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra, yang menyatakan perbedaan antara kritik dan hinaan sudah jelas dan tidak jauh berbeda dari pengaturan dalam KUHP lama.
Menurut Yusril, batasan tersebut ke depan justru akan semakin terang melalui praktik peradilan.
“KUHP yang lama kan sebenarnya jelas betul apa yang dimaksud dengan kritik, apa yang dimaksud dengan penghinaan; dan saya kira tidak akan jauh dari itu,” kata Yusril saat diwawancarai di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (7/1/2026).
Ia menjelaskan, kritik merupakan penyampaian analisis terhadap suatu persoalan, termasuk menguraikan bagian yang dianggap keliru sekaligus menawarkan solusi. Sementara itu, hinaan dipahami sebagai penggunaan kata-kata yang bersifat merendahkan martabat orang lain.
“Saya kira nanti akan berkembang melalui yurisprudensi,” ucapnya.
Dalam konteks ini, Yusril menegaskan bahwa pemerintah tidak mempersoalkan kritik yang disampaikan masyarakat. Namun, ia mengingatkan bahwa penghinaan merupakan tindakan yang tidak dapat diterima karena bertentangan dengan norma kesopanan dan kepatutan yang hidup di masyarakat.
Yusril juga meminta publik tidak khawatir berlebihan terhadap potensi kriminalisasi, karena pasal penghinaan terhadap kepala negara maupun lembaga negara dalam KUHP baru merupakan delik aduan. Artinya, proses hukum hanya dapat berjalan jika pihak yang merasa dirugikan mengajukan laporan secara langsung.
“Kalau dihina si A, ya, si A itu sendiri yang harus melaporkan, tidak bisa pengikutnya, atau pendukungnya, atau stafnya,” ucap Yusril.
Ia bahkan mencontohkan mekanisme yang tidak sederhana jika penghinaan diarahkan kepada lembaga negara.
Baca Juga: Polisi Jadi Penyidik Utama di KUHAP Baru, Kombes Iman: Semua Setara!
“Jadi kalau misalnya satu lembaga dihina, lembaga itu yang harus melapor, mengadukan. Bayangkan kalau DPR dihina, misalnya, kan mesti sidang paripurna dulu untuk bertindak sebagai lembaga,” imbuh dia.
Dalam KUHP baru, ketentuan tersebut diatur antara lain dalam Pasal 218 tentang penghinaan terhadap presiden dan/atau wakil presiden, serta Pasal 240 mengenai penghinaan terhadap lembaga negara.
Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas juga menilai masyarakat sejatinya mampu membedakan kritik dan hinaan, bahkan tanpa harus membaca secara rinci KUHP baru yang mulai berlaku sejak 2 Januari. Ia menegaskan kritik terhadap kebijakan pemerintah tidak menjadi persoalan hukum.
“Kalau soal kebijakan, apa pun yang terkait dengan kebijakan yang diambil oleh pemerintah, saya rasa enggak ada masalah,” kata dia.
Sebaliknya, Supratman menilai penghinaan dapat berupa tindakan yang melampaui batas kepatutan, seperti membuat gambar tidak senonoh terkait presiden atau wakil presiden.
“Masak sebagai kepala negara, kepala pemerintahan, ada gambar yang tidak senonoh? Saya rasa teman-teman di publik pun tahu mana yang batasannya menghina maupun yang kritik,” ujarnya.
Berita Terkait
-
Polisi Jadi Penyidik Utama di KUHAP Baru, Kombes Iman: Semua Setara!
-
Soal KUHP dan KUHAP, Dasco: Jika Tidak Berkenan, Silakan Uji Materi ke MK
-
Habiburokhman: Jika KUHP Diterapkan Utuh, Maka Tidak Ada Pemidanaan Sewenang-wenang
-
KUHAP Baru Diteken Prabowo, Menham Pigai Akui Minim Peran Tapi Bela Isinya
-
Dulu Dibatalkan MK, Kenapa Pasal Penghinaan Presiden Kini Ada Lagi?
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
Terkini
-
4 Personel Brimob Diamankan Usai Insiden Penembakan di Tambang Ilegal Bombana
-
Merangkak Pulang dari Semak Belukar: Kisah Nenek Saudah Korban Perlawanan terhadap Mafia Tambang?
-
Tunjangan Hakim Karir Tembus Rp110 Juta, Hakim Ad Hoc Ancam Mogok Sidang 12-21 Januari
-
Respons Istana soal Beredar Perpres Tugas TNI Atasi Terorisme
-
Aceh Masih 'Lumpuh', Status Tanggap Darurat Bencana Diperpanjang Hingga 22 Januari
-
Rekrutmen TNI AD 2026: Jadwal, Syarat Pendidikan, Batas Usia, dan Ketentuan Fisik
-
Jaksa Incar Aset Mewah Nadiem, Izin Sita Tanah-Bangunan di Dharmawangsa Diajukan ke Hakim
-
Anggota DPRD DKI Minta Bank Jakarta Benahi Keamanan Siber Sebelum IPO 2027
-
Pulang Nongkrong Ditangkap Polisi, Orang Tua Terdakwa Demo Berharap Bisa Idul Fitri Bersama Anak
-
Niat Kencan Berujung Petaka: AP Dituntut 1 Tahun Bui, Diduga Korban Salah Tangkap Demo Agustus