Suara.com - Langkah Presiden Prabowo Subianto melakukan kebijakan efisiensi anggaran dipertanyakan, sebab tidak berani memangkas tunjangan para pejabat.
Pakar Kebijakan Publik Universitas Gadjah Mada (UGM) Agus Pramusinto mengungkapkan bahwa masih ada pejabat yang tetap mendapat tunjangan dengan nominal tidak wajar.
"Kenapa tidak berani memangkas tunjangan di kementerian tertentu atau mungkin sebagian kementerian yang tunjangannya sudah di luar kewajaran? Itu masih terima honor sebagai komisaris. Padahal itu jelas melanggar aturan," kata Agus dalam diskusi media secara virtual, Selasa (18/2/2025).
Agus menyampaikan bahwa di banyak negara memang ada pejabat yang juga merangkap sebagai komisaris, tetapi tidak mendapatkan tunjangan tambahan.
Lantaran itu, menurutnya, Pemerintah Indonesia harus menerapkan hal yang serupa.
Dia menyampaikan bahwa dengan memangkas tunjangan pejabat dari satu komisaris saja bisa menghemat uang negara senilai 20-25 miliar rupiah.
"Kalau 25 miliar itu untuk menambahkan tenaga honorer yang selama ini hanya dapat Rp300 ribu, guru-guru di pelosok itu, kalau ditambah sejuta untuk tunjangan hari raya misalnya. Itu baru satu komisaris. Padahal kita punya ratusan (komisaris)," ucapnya.
Agus mempertanyakan alasan Prabowo tidak berani memangkas tunjangan pejabat tersebut.
Bahkan, dia menduga bahwa Prabowo memang tidak tahu adanya peluang efisiensi anggaran dari sektor tersebut.
Baca Juga: Hotel Merugi Rp24,5 Triliun, Efisiensi Anggaran Prabowo Ancam PHK Massal?
"Mungkin Pak Prabowo nggak tahu bahwa ada cerita seperti itu, tidak diinformasikan. Saya kira itu memang harus disampaikan ke beliau," ucapnya.
Sementara itu, Direktur eksekutif Pusat Kajian Strategis dan Insternasional atau CSIS Indonesia Medelina Hendytio menambahkan bahwa pemerintah harusnya mulai memperhatikan adanya rangkap jabatan oleh pejabat yang menimbulkan pembengkakan anggaran negara.
Medelina juga menyoroti adanya uang pensiun bagi setiap anggota DPR, kendatipun hanya sebagai anggita pengganti antar waktu (PAW). Namun uang pensiun yang diberikan tetap seumur hidup. Hal serupa juga terjadi pada menteri pengganti yang mungkin hanya menjabat beberapa saat.
"Kemudian berarti berhak memeroleh pensiun meskipun itu dihitung secara proporsional. Tetapi dalam kerangka efisiensi, saya kira hal-hal tersebut perlu mendapat juga perhatian. Dan demi keadilan, saya kira juga perlu dilihat kembali," ucapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
Terungkap: AS Siapkan Strategi Perang Jangka Panjang di Iran, Beda dari Venezuela
-
Nasib Buruh Perempuan hingga Korban MBG Jadi Sorotan Tajam API
-
API Soroti Femisida dan Bias Hukum Jelang Hari Perempuan Internasional
-
Status Bendung Katulampa Naik ke Siaga 3, Air Kiriman Diprediksi Terjang Jakarta Malam Ini
-
Guru SD di Jember Telanjangi 22 Siswa, Anggota DPR: Bisa Diproses Tanpa Laporan
-
Bima Arya Desak Bupati-Wakil Bupati Jember Selesaikan Konflik Elegan
-
Jelang Ramadan, Satpol PP Matraman Sita 51 Botol Miras dalam Operasi Pekat
-
Musim Hujan Picu Jalan Berlubang, Bina Marga Pasang Imbauan Keselamatan
-
Kolaborasi Penerima Bansos dan Kopdes Merah Putih, Kemensos Bantu Kadang dan Ayam Petelur
-
Golkar Target Menang Pemilu 2029, Kaderisasi Jadi Kunci Transformasi