Suara.com - Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Zaenur Rohman menyebut bahwa penahanan terhada Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebab, Zaenur menyoroti sikap Hasto yang meminta penundaan pemeriksaan dan sempat tidak memenuhi panggilan KPK dengan alasan sedang mengajukan praperadilan.
Padahal, dia menegaskan tidak ada aturan yang melarang berlanjutnya penyidikan meski sedang ada proses praperadilan yang berlangsung.
“Kalau kami cek di dalam KUHAP, bahwa pengajuan praperadilan itu tidak menunda pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik,” kata Zaenur kepada Suara.com, Jumat (21/2/2025).
“Jadi, seharusnya meskipun seorang tersangka itu memiliki hak untuk mengajukan praperadilan tetapi tersangka juga punya kewajiban untuk menghadiri panggilan dari penyidik,” tambah dia.
Drama KPK Tahan Hasto Kristiyanto
KPK akhirnya resmi menahan Hasto Krisitiyanto setelah diperiksa sebagai tersangka pada Kamis (20/2/2025). Terkait penahanan oleh KPK, Hasto bakal dititipkan Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur.
Penahanan terhadap Hasto dilakukan untuk 20 hari ke depan terhitung sejak 20 Februari sampai 11 Maret 2025.
Saat digelandang penyidik dan mengenakan rompi oranye KPK, Hasto pun sempat memekik 'Merdeka' sembari mengepal kedua tangannya yang sudah terborgol.
Diketahui, KPK pada Selasa (24/12/2024) resmi menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Bahkan, Hasto dijerat dua kasus sekaligus oleh KPK, yakni terkait kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang juga menyeret Harun Masiku dan kasus perintangan penyidikan alias obstruction of justice.
Terkait penetapannya sebagai tersangka, Hasto juga sempat menggugat KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, hakim pengadilan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Hasto dan upaya KPK menetapkan Hasto dinyatakan sah.
Meski telah kalah, Hasto kembali menggugat KPK ke PN Jakarta Selatan.
Terbaru, Hasto lewat tim pengacaranya mendaftarkan dua permohonan terkait penetapannya sebagai tersangka di KPK. Rencananya, PN Jakarta Selatan akan menggelar sidang praperadilan Hasto pada 3 Maret 2025 mendatang
Berita Terkait
-
Ngaku Efisiensi tapi Undang Dewa 19, Tulisan "Lounching" Acara Kementerian PKP Tuai Cibiran: Mereka Sekolah Gak Sih?
-
Menggema usai Band Sukatani Dibredel, "Bayar Polisi" Trending di X: Kok Takut Sama Lagu, Cemen!
-
Pesan 'Keramat' Megawati usai Hasto Kristiyanto Ditahan KPK, Begini Isinya!
-
Sukses Kabur ke Jerman, Guru TK Skakmat Bahlil usai Ngoceh Nasionalisme: Bapak Udah Bisa Kasih Makan Rakyat?
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
Terkini
-
Gus Ipul Konsultasi Soal Pengadaan Sepatu Sekolah Rakyat Rp 27 Miliar ke KPK
-
Peneliti Ungkap Hubungan Penyusutan Danau Turkana dengan Aktivitas Gempa Bumi
-
JPPI Kritik Keras SE Mendikdasmen, Guru Honorer Terancam Tersingkir dari Sekolah Negeri
-
Jadi Peternak Kambing tapi Berizin Direktur, WNA Myanmar Terancam Deportasi dari Yogyakarta
-
8 Fakta Kecelakaan Maut Bus ALS vs Truk BBM di Muratara, 16 Orang Tewas Terbakar
-
6 Fakta Kebakaran Rumah di Tanjung Barat yang Tewaskan Anggota BPK Haerul Saleh
-
Dapat Salam dari Gus Yaqut yang Ditahan KPK, Begini Respons Mensos Gus Ipul
-
DPR Dukung Usulan Blacklist Pelaku Politik Uang di Revisi UU Pemilu
-
Viral! Akun Ini 'Ramal' Kemunculan Hantavirus di 2026 pada Juni 2022, Kok Bisa?
-
Persija Mengungsi ke Samarinda saat Lawan Persib, Milad GRIB Jaya di Senayan Dihadiri 20 Ribu Orang