Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi Anggit Kurniawan Nasution sebagai calon wakil bupati (Cawabup) Pasaman, Sumatera Barat (Sumbar). Anggit didiskualifikasi karena tidak mengungkapkan statusnya sebagai mantan terpidana kasus penipuan.
Putusan ini diambil setelah MK mengabulkan sebagian permohonan dari pasangan calon nomor urut 2, Mara Ondak dan Desrizal.
Perkara yang teregistrasi dengan Nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini diputuskan dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo di Gedung I MK, Senin (24/2/2025).
"Menyatakan diskualifikasi terhadap Anggit Kurniawan Nasution sebagai calon wakil bupati Pasaman dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024," kata Suhartoyo.
Dalam pertimbangannya, MK menegaskan bahwa mantan terpidana dengan hukuman di bawah lima tahun tidak wajib menunggu masa jeda sebelum mencalonkan diri. Namun, mereka tetap harus mengungkapkan status tersebut secara terbuka dan jujur, didukung dengan surat keterangan dari media atau pihak terkait.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 293/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel tanggal 26 Juli 2022, Anggit Kurniawan Nasution dijatuhi hukuman 2 bulan 24 hari dalam kasus tindak pidana penipuan. Meski hukumannya di bawah lima tahun, Anggit tetap wajib mengumumkan latar belakangnya secara jujur kepada publik.
Sejak awal, Anggit Kurniawan Nasution seharusnya menyampaikan kepada KPU Kabupaten Pasaman bahwa dia pernah dipidana. Namun, ia malah menyembunyikan fakta tersebut dengan tetap mengantongi SKCK yang menyatakan tidak pernah melakukan perbuatan tercela serta mendapatkan surat keterangan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menerangkan bahwa dirinya tidak pernah sebagai terpidana.
MK menilai Anggit Kurniawan Nasution seharusnya menolak SKCK tersebut dan menyatakan keberatan atas surat keterangan tidak pernah dipidana. Terlebih, masih ada rentang waktu untuk memperbaiki dokumen pencalonan sebelum penetapan.
"Sehingga tidak ada alasan bagi calon wakil bupati Anggit Kurniawan Nasution untuk menutupi latar belakang dirinya sebagai mantan terpidana kepada KPU Kabupaten Pasaman atau pemilih," ujar Suhartoyo.
Dengan dasar pertimbangan hukum tersebut, MK menyatakan pencalonan Anggit Kurniawan Nasution tidak memenuhi syarat dan cacat hukum, sehingga harus didiskualifikasi.
MK pun memerintahkan KPU Kabupaten Pasaman untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) dalam waktu maksimal 60 hari sejak putusan diucapkan, tanpa mengikutsertakan Anggit Kurniawan Nasution.
Dalam perkara ini, hanya Anggit Kurniawan Nasution yang didiskualifikasi. Sementara itu, calon bupati pendampingnya, Welly Suhery, tetap berhak mengikuti PSU.
Tentang siapa pengganti Anggit Kurniawan Nasution, MK menyerahkan keputusan sepenuhnya kepada partai pengusung, tanpa mengubah nomor urut pasangan calon.
Selain itu, MK juga menginstruksikan KPU Kabupaten Pasaman untuk mengadakan satu kali kampanye atau debat terbuka bagi masing-masing pasangan calon guna menyampaikan visi, misi, dan program sebelum pelaksanaan PSU.
Siapa Anggit Kurniawan Nasution?
Berita Terkait
-
Pilkada Ulang Pasca-Kemenangan Kotak Kosong, Bawaslu 'Pelototi' 315 TPS di Pangkalpinang
-
Pilkada Ulang Rawan 'Pemilih Siluman', Bawaslu Perintahkan Pengawas Jeli Sisir DPT Pangkalpinang
-
Kena OTT Warga, Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang Diduga Diwarnai Aksi Politik Uang
-
H-1 Pilkada Ulang Pangkalpinang, Pimpinan Bawaslu Sidak dan Kaget Temukan TPS Rawan Banjir
-
Kotak Kosong Menang: Pimpinan Bawaslu Turun Gunung Awasi Pilkada Ulang di Bangka dan Pangkalpinang
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga 7 Seater Mulai Rp30 Jutaan, Irit dan Mudah Perawatan
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 19 Oktober: Klaim 19 Ribu Gems dan Player 111-113
- Bukan Main-Main! Ini 3 Alasan Nusakambangan, Penjara Ammar Zoni Dijuluki Alcatraz Versi Indonesia
Pilihan
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
-
Dedi Mulyadi Tantang Purbaya Soal Dana APBD Rp4,17 Triliun Parkir di Bank
-
Pembelaan Memalukan Alex Pastoor, Pandai Bersilat Lidah Tutupi Kebobrokan
-
China Sindir Menkeu Purbaya Soal Emoh Bayar Utang Whoosh: Untung Tak Cuma Soal Angka!
Terkini
-
Misteri Saluran Air Sawah Besar: Proyek Gali Gorong-gorong Temukan Kuburan China Kuno Era 1960
-
Geger Ijazah Jokowi: ANRI Tak Simpan Salinan Primer, Gugatan di KIP Ungkap Fakta Baru Mengejutkan
-
Siang Ini Prabowo Terima Kunjungan Presiden Afrika Selatan Ramaphosa, Malam Hari Gelar Jamuan Makan
-
Nekat Beraksi di Siang Bolong, Begini Tampang Maling HP di Jaktim: Berpeci dan Jaket Ojol
-
Panggil Para Komisioner KPU, Komisi II DPR Bakal Pertanyakan Penggunaan Jet Pribadi Rp90 Miliar
-
PLN dan KAI Tandatangani Nota Kesepahaman Rencana Kerja, Siap Elektrifikasi Jalur Kereta Indonesia
-
KPK Beberkan Biang Kerok Penyidikan Korupsi Kuota Haji Berlarut-larut, Ternyata Ini Alasannya
-
Gurita Korupsi Pertamina: KPK Ungkap Kaitan Eks Direktur dengan Riza Chalid di Kasus Suap Katalis
-
Dana DKI Jakarta Rp14,6 Triliun Mengendap di Bank: Gubernur Pramono Ungkap Alasannya!
-
Lukas Enembe Sudah Meninggal, KPK Ungkap Alasan Periksa Tukang Cukur Langganannya