Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi Anggit Kurniawan Nasution sebagai calon wakil bupati (Cawabup) Pasaman, Sumatera Barat (Sumbar). Anggit didiskualifikasi karena tidak mengungkapkan statusnya sebagai mantan terpidana kasus penipuan.
Putusan ini diambil setelah MK mengabulkan sebagian permohonan dari pasangan calon nomor urut 2, Mara Ondak dan Desrizal.
Perkara yang teregistrasi dengan Nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini diputuskan dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo di Gedung I MK, Senin (24/2/2025).
"Menyatakan diskualifikasi terhadap Anggit Kurniawan Nasution sebagai calon wakil bupati Pasaman dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024," kata Suhartoyo.
Dalam pertimbangannya, MK menegaskan bahwa mantan terpidana dengan hukuman di bawah lima tahun tidak wajib menunggu masa jeda sebelum mencalonkan diri. Namun, mereka tetap harus mengungkapkan status tersebut secara terbuka dan jujur, didukung dengan surat keterangan dari media atau pihak terkait.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 293/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel tanggal 26 Juli 2022, Anggit Kurniawan Nasution dijatuhi hukuman 2 bulan 24 hari dalam kasus tindak pidana penipuan. Meski hukumannya di bawah lima tahun, Anggit tetap wajib mengumumkan latar belakangnya secara jujur kepada publik.
Sejak awal, Anggit Kurniawan Nasution seharusnya menyampaikan kepada KPU Kabupaten Pasaman bahwa dia pernah dipidana. Namun, ia malah menyembunyikan fakta tersebut dengan tetap mengantongi SKCK yang menyatakan tidak pernah melakukan perbuatan tercela serta mendapatkan surat keterangan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menerangkan bahwa dirinya tidak pernah sebagai terpidana.
MK menilai Anggit Kurniawan Nasution seharusnya menolak SKCK tersebut dan menyatakan keberatan atas surat keterangan tidak pernah dipidana. Terlebih, masih ada rentang waktu untuk memperbaiki dokumen pencalonan sebelum penetapan.
"Sehingga tidak ada alasan bagi calon wakil bupati Anggit Kurniawan Nasution untuk menutupi latar belakang dirinya sebagai mantan terpidana kepada KPU Kabupaten Pasaman atau pemilih," ujar Suhartoyo.
Dengan dasar pertimbangan hukum tersebut, MK menyatakan pencalonan Anggit Kurniawan Nasution tidak memenuhi syarat dan cacat hukum, sehingga harus didiskualifikasi.
MK pun memerintahkan KPU Kabupaten Pasaman untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) dalam waktu maksimal 60 hari sejak putusan diucapkan, tanpa mengikutsertakan Anggit Kurniawan Nasution.
Dalam perkara ini, hanya Anggit Kurniawan Nasution yang didiskualifikasi. Sementara itu, calon bupati pendampingnya, Welly Suhery, tetap berhak mengikuti PSU.
Tentang siapa pengganti Anggit Kurniawan Nasution, MK menyerahkan keputusan sepenuhnya kepada partai pengusung, tanpa mengubah nomor urut pasangan calon.
Selain itu, MK juga menginstruksikan KPU Kabupaten Pasaman untuk mengadakan satu kali kampanye atau debat terbuka bagi masing-masing pasangan calon guna menyampaikan visi, misi, dan program sebelum pelaksanaan PSU.
Siapa Anggit Kurniawan Nasution?
Berita Terkait
-
Pilkada Ulang Pasca-Kemenangan Kotak Kosong, Bawaslu 'Pelototi' 315 TPS di Pangkalpinang
-
Pilkada Ulang Rawan 'Pemilih Siluman', Bawaslu Perintahkan Pengawas Jeli Sisir DPT Pangkalpinang
-
Kena OTT Warga, Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang Diduga Diwarnai Aksi Politik Uang
-
H-1 Pilkada Ulang Pangkalpinang, Pimpinan Bawaslu Sidak dan Kaget Temukan TPS Rawan Banjir
-
Kotak Kosong Menang: Pimpinan Bawaslu Turun Gunung Awasi Pilkada Ulang di Bangka dan Pangkalpinang
Terpopuler
- 6 HP 5G Terbaru Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Jempolan
- Proyek 3 Triliun Dimulai: Makassar Bakal Kebanjiran 200 Ton Sampah dari Maros dan Gowa Setiap Hari
- 5 Sunscreen Wardah Terbaik untuk Flek Hitam Segala Usia
- Berapa Gaji Pratama Arhan? Kini Dikabarkan Bakal Balik ke Liga 1
- 3 HP Murah Rp1 Jutaan RAM 8 GB April 2026 untuk Multitasking Lancar
Pilihan
-
Banjir Rendam 40 Titik Palembang, Dua Lansia Sakit Tak Berdaya hingga Dievakuasi dari Rumah Terendam
-
Baru 17 Tahun, Siti Khumaerah Sudah Diterima di 5 Kampus Dunia
-
Sidoarjo Mencekam! Tim Jibom Turun Tangan Selidiki Ledakan Maut di Pabrik Baja Waru
-
Siap-siap, Kejari Sleman Beri Sinyal Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Belajar Empati dari Peristiwa Motor Terbakar di SPBU Sriwijaya, Pakai APAR Tidak Perlu Izin
Terkini
-
Bukan Makar, Saiful Mujani Jelaskan Maksud Pernyataan 'Turunkan Prabowo'
-
Gandeng Swasta, Pemerintah Kebut Bangun 1.000 Rumah Murah
-
Denyut Nadi di Sudut Tebet: Kisah Bu Entin dan Warung Madura yang Menolak Tidur
-
Lagi, KPK Didesak Segera Selidiki Dugaan Korupsi Impor 105.000 Mobil India
-
Roy Suryo Dukung JK Polisikan Rismon Sianipar 11 Ribu Triliun Persen, Meski Yakin Itu Rekayasa AI!
-
Gus Lilur: Muktamar NU Harus Haramkan Politik Uang
-
Tenda Perlawanan Berdiri di Komnas HAM: Mahasiswa Ngecamp Demi Keadilan Andrie Yunus!
-
Iran Sampaikan Tuntutan Gencatan Senjata ke AS Lewat Perantara
-
Kemensos Pangkas Total Perjalanan Dinas Luar Negeri, Gus Ipul: Nol Persen!
-
KPK Geledah Rumah Ono Surono, Amankan Dokumen dan Barang Bukti Elektronik Kasus Suap Ijon Bekasi