Suara.com - Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mengkritik sikap Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang langsung menonaktifkan kepala sekolah SMAN 6 Depok karena tetap menggelar study tour sekolah ke luar provinsi meski sudah ada surat edaran penjabat Gubernur Jabar terkait larangan kegiatan itu.
Dewan Kehormatan FSGI Heru Purnomo menyayangkan sikap Gubernur Jabar yang dinilai tidak memahami konteks dan alasan kepala sekolah SMAN 6 Depok yang tetap melaksanakan study tour. Dari humas sekolah negeri tersebut dikatakan biaya study tour ke Bali yang sampai viral di media sosial itu untuk diterapkan subsidi silang.
Sementara dugaan pelanggaran imbauan Pj Gubernur Jabar soal kegiatan di luar provinsi justru baru muncul setelah persiapan study tout telah selesai seluruhnya. Sehingga, kendatipun dibatalkan, pihak sekolah tidak bisa mengembalikan seluruh dananya ke siswa.
Situasi seperti itu, menurut Heru, sebenarnya membuat Kepsek SMAN 6 Depok dalam posisi dilematis. Pada saat itu harusnya pemerintah daerah memberi perlindungan.
"Dalam kondisi yang maju kena, mundur kena seperti itu, tentu saja atasan perlunya memberikan perlindungan kepada petugas tersebut. Maka perlunya di sini dalam mengambil keputusan sebelum menentukan pencopotan harus berpikir jernih terlebih dahulu, apa dampaknya bagaimana dan sebagainya," kata Heru kepada Suara.com, dihubungi Senin (24/2/2025).
Heru mengingatkan, dalam undang-undang nomor 14 tahun 2005 tentang guru dosen pasal 40 ayat 2 diatur perlunya perlindungan bagi guru dalam melaksanakan tugas. Kendati memang melakukan kesalahan, menurut Heru, seharusnya guru juga melalui proses sidang etik. Sebelum akhirnya jabatannya dicopot.
"Karena kan ini kan profesi, perlunya sidang etik apakah guru tersebut sebagai kepala sekolah melanggar kode etik profesi guru," katanya.
Bila dalam sidang etik, Kepsek yang juga seorang guru itu terbukti dan dinyatakan bersalah, tentu sanksi pencopotam jabatan harus diterima yang bersangkutan. Namun, hal itu tidak diperlihatkan oleh Pemerintah Daerah Jawa Barat. Heru juga menyayangkan tidak adanya keterbukaan dalam proses penjatuhan sanksi tersebut.
"Tentunya pencopotan jabatan kepala sekolah oleh gubernur Jawa Barat dengan kondisi yang dianggap kontroversi, dianggap melanggar pergub (peraturan gubernur), tentu saja sebelum kesana perlunya dipanggil kemudian sidang etik terlebih dahulu," ujar dia.
Baca Juga: Alasan Dedi Mulyadi Copot Kepsek SMAN 6 Depok
Heru enggan menanggapi apakah pencopotan jabatan termasuk pelanggaran berat atau bukan. Karena menurutnya, hal itu harusnya menjadi kewenangan dari Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI).
Berita Terkait
-
Alasan Dedi Mulyadi Copot Kepsek SMAN 6 Depok
-
Kekayaan Susi Pudjiastuti, Kini Jadi Konsultan Gratisan Dedi Mulyadi
-
Komentari Instruksi Megawati ke Kader PDIP, Dedi Mulyadi: Kepala Daerah Harus Tunduk dan Patuh Keputusan Pemerintah
-
Dedi Mulyadi Soal Megawati Larang Kepala Daerah PDIP Ikut Retret Magelang: Kalau di Jabar Semuanya Ikut
-
Kasih Selamat ke Pramono-Rano Karno, RK Malah Diledek: Bener kan Pak, Cari Kerja di Jakarta Susah!
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Terbongkar! Bisnis Pakaian Bekas Ilegal Rp669 M di Bali Libatkan Warga Korsel, Ada Bakteri Bahaya
-
Mendagri Tegaskan Peran Komite Eksekutif Otsus Papua: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
-
Prabowo ke Menteri: Tenang Saja Kalau Dimaki Rakyat, Itu Risiko Pohon Tinggi Kena Angin
-
Bahlil Lapor ke Prabowo Soal Energi Pasca-Bencana: Insyaallah Aman Bapak
-
Manuver Kapolri, Aturan Jabatan Sipil Polisi akan Dimasukkan ke Revisi UU Polri
-
KPK Geledah Rumah Plt Gubernur Riau, Uang Tunai dan Dolar Disita
-
Bersama Kemendes, BNPT Sebut Pencegahan Terorisme Tidak Bisa Dilaksanakan Melalui Aktor Tunggal
-
Bareskrim Bongkar Kasus Impor Ilegal Pakaian Bekas, Total Transaksi Tembus Rp668 Miliar
-
Kasus DJKA: KPK Tahan PPK BTP Medan Muhammad Chusnul, Diduga Terima Duit Rp12 Miliar
-
Pemerintah Aceh Kirim Surat ke PBB Minta Bantuan, Begini Respons Mendagri