Suara.com - Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, mengumumkan rencana ambisiusnya untuk memperkenalkan "kartu emas," sebuah skema yang memungkinkan imigran kaya memperoleh status kependudukan dan jalur menuju kewarganegaraan AS dengan membayar $5 juta atau sekitar Rp78 miliar.
"Kami akan menjual kartu emas... Kami akan mematok harga untuk kartu itu sekitar $5 juta," ujar Trump kepada wartawan.
Ia optimistis bahwa skema ini dapat menghasilkan pendapatan besar bagi negara, dengan memproyeksikan penjualan hingga satu juta kartu emas, yang disebutnya sebagai solusi cepat untuk melunasi utang nasional.
Rencana ini akan menggantikan program visa investor imigran EB-5 yang selama ini memungkinkan investor asing memperoleh kartu hijau dengan syarat berinvestasi dalam bisnis AS dan menciptakan lapangan kerja.
Menteri Perdagangan AS, Howard Lutnick, menyatakan bahwa program EB-5 penuh dengan kepura-puraan dan penipuan, sehingga pemerintah memutuskan untuk mengakhirinya dan menggantinya dengan kartu emas Trump.
Program EB-5 awalnya dirancang untuk menarik investasi asing dan merangsang ekonomi AS, tetapi menurut Trump, sistem tersebut tidak cukup efektif dan tidak memberikan keuntungan maksimal bagi negara.
Meskipun inisiatif ini berpotensi meningkatkan pemasukan negara, skema kartu emas memicu perdebatan, terutama terkait kemungkinan keterlibatan oligarki Rusia. Ketika ditanya apakah warga Rusia dapat membeli kartu emas, Trump menjawab, "Ya, mungkin. Hei. Saya kenal beberapa oligarki Rusia yang merupakan orang-orang yang sangat baik."
Pernyataan ini memicu reaksi beragam, mengingat hubungan geopolitik AS-Rusia yang tegang serta kekhawatiran mengenai kemungkinan penyalahgunaan skema ini oleh individu yang ingin menghindari sanksi ekonomi.
Trump mengatakan bahwa rincian lebih lanjut mengenai kebijakan ini akan diumumkan dalam dua minggu ke depan. Dengan janji untuk menarik imigran kaya ke AS, program kartu emas diperkirakan akan menjadi topik panas dalam diskusi kebijakan imigrasi dan ekonomi ke depan.
Baca Juga: Usai Bertemu Trump, Macron Beri Bocoran soal Gencatan Senjata di Ukraina
Berita Terkait
-
Usai Bertemu Trump, Macron Beri Bocoran soal Gencatan Senjata di Ukraina
-
Kartu Emas vs Green Card: Trump Umumkan Jalur Baru Izin Tinggal AS, Harganya Puluhan Miliar?
-
Dua Langkah Besar Inggris Tahun Ini Sebelum Bertemu Donald Trump
-
Donald Trump Ungkap Kehangatan Hubungan dengan Putin: Kami Diperlakukan Baik
-
Pemerintahan Trump Batalkan Aturan Pengawasan Senjata Era Biden
Terpopuler
- Demi Ketenangan Almarhum, Orang Tua Affan Kurniawan Mohon Tak Ada Peringatan Setahun Kematian
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 12 Ikan Hias Pembawa Keberuntungan Menurut Feng Shui, Cocok untuk Akuarium di Rumah
- Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Kevin Diks Tegas Sistem Empat Bek Lebih Cocok
- Mau Terlihat Lebih Muda? Ini 5 Pilihan Warna Lipstik yang Bisa Dicoba
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
Parigi Moutong Diguncang Gempa M 6,2 Tengah Malam, BMKG Minta Warga Waspada
-
Pengibaran Bendera Bulan Bintang Picu Bentrok di Masjid Raya Baiturrahman
-
Air Laut Surut Lalu Masuk Permukiman, Warga Pasimarannu Panik Mengungsi Mandiri
-
Soroti Manuver Politik di Kasus Eks Jampidsus, Sejumlah Akademisi Minta Prabowo Turun Tangan
-
Dua Pidato di DPR Tunjukkan Arah Ekonomi Prabowo Semakin Jelas
-
Gempa NTT, Selly Gantina Minta Pemerintah Segera Tembus Daerah Berdampak
-
PTBA Kembali Hadirkan BIDIKSIBA, Buka Jalan Generasi Muda Menuju Pendidikan Tinggi
-
Spot 17-an Kekinian di Blok M: Dari Secret Gig sampai Tantangan Senyum!
-
Beras Fortifikasi Jadi Pelarian Produsen Akibat Melonjaknya Harga Gabah
-
Hendardi Singgung Manuver Hukum Eks Jampidsus, Dinilai Kelabui Publik Soal Substansi Perkara