Suara.com - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Indonesia, Yandri Susanto menyampaikan tiga bantahan atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan kemenangan istrinya, Ratu Rachmatu Zakiyah dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serang 2024. Nama Yandri dikaitkan dalam kasus itu karena diduga ikut mengampanyekan istrinya.
Yandri menjelaskan, ada tiga agenda yang disampaikan MK sebagai agenda kampanye. Pertama adalah Raker Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) pada 3 Oktober lalu.
Ia mengaku datang ke agenda itu saat belum menjadi menteri dan telah melepas jabatan wakil ketua MPR RI. Kedatangannya juga sebagai narasumber yang berbicara tentang antikorupsi.
"Itu saya bukan sebagai Menteri Desa saya sebagai pribadi anak bangsa waktu itu, tidak menjadi Wakil Ketua MPR lagi dan belum menjadi Menteri Desa," ujar Yandri di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (26/2/2025).
Kedua, Yandri mengatakan MK juga mempersoalkan kehadirannya dalam afara haul dan Hari Santri di Pondok Pesantren. Ia menyatakan saat itu dirinya tak menyerukan kampanye untuk memilih istrinya.
"Sampai akhir acara itu tidak ada satu huruf pun atau satu kata pun saya menyampaikan pernyataan, ajakan atau istilah halusnya ada, inisial untuk mengarah kepada kampanye," ucapnya.
Selain itu, dalam acara itu ada banyak pejabat Pemkab Serang, legislator, hingga tamu dari daerah lain.
"Intinya bukan hanya warga Kabupaten Serang ada Rektor hadir, ada Pj Wali Kota hadir ada Sekda hadir, jadi itu memang betul-betul murni," tuturnya.
Terakhir, saat kunjungan dirinya sebagai Mendes PDTT di Serang, ia mengaku tak menyampaikan kampanye sama sekali. Ada salah seorang warga yang menjadi saksi dalam sidang di MK.
Baca Juga: Respons PAN Usai MK Sebut Mendes Yandri Cawe-cawe di Pilkada Serang
"Saudara Hulman mengikuti kunjungan kerja saya di dua tempat. Mereka sampaikan di depan Majelis Hakim bahwa Mendes sama sekali tidak melakukan kampanye apapun dan ini juga dibenarkan oleh Bawaslu," ungkapnya.
Meski demikian, ia mengaku menghormati keputusan MK yang sudah final dan mengikat.
"Jadi dalil-dalil yang MK sampaikan perlu saya luruskan dengan tiga dasar tadi. Tapi karena Mahkamah Konstitusi sudah memutuskan, sifatnya final dan mengikat tentu kita hormati," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Bantah Kampanyekan Istri di Pilkada Serang, Mendes Yandri: Saya Belum Jadi Menteri Desa
-
MK Batalkan Hasil Pilkada Serang Gegara Cawe-cawe Menteri, Netizen: Kalau Gibran...
-
Ngeri! Detik-detik Puluhan TNI Serang Polres Tarakan: Polisi Diinjak-injak hingga Dianiaya Diduga Pakai Senjata
-
Apa Saja Bukti Menteri Desa Yandri Susanto Cawe-cawe Menangkan Istri di Pilkada Serang?
-
Respons PAN Usai MK Sebut Mendes Yandri Cawe-cawe di Pilkada Serang
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Timnas Indonesia Lolos Semifinal Piala AFF U-19 2026 Usai Kalahkan Vietnam
Pilihan
-
Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Malam Ini
-
Menkes Budi Gunadi Sadikin Susul Chatib Basri dan Luhut ke Istana
-
Bupati Muara Enim Resmi Pakai Rompi Oranye KPK
-
Luhut Bawa Chatib Basri ke Istana, Ini Tujuannya
-
Di Mana Menkeu Purbaya saat Chatib Basri Dipanggil Prabowo ke Istana
Terkini
-
Menkes Budi Buru-buru Tinggalkan Rapat DPR Usai Pimpinan Dapat WA, Sampai Diminta Hindari Wartawan
-
Kemenkes Pasok Pakar Gizi ke BGN, Nanik: MBG Fokus Kualitas Bukan Kuantitas!
-
Detik-detik Penumpang Transjakarta Kejang dan Muntah di Bus, Evakuasi Berlangsung Dramatis
-
Ngeri! Ikrar Nusa Bhakti Duga Proyek MBG Jadi Bancakan Dana Pemilu 2029
-
Rincian Jatah Korupsi di Muara Enim: Bupati 5 Persen, Kadis 3 Persen, Sisanya Buat PPK
-
Nama Disebut di Kasus Bea Cukai, Raffi Ahmad Gandeng Hotman Paris Untuk Sikat Para Pemfitnah
-
Siap-siap! Polri Buka Peluang Lulusan Paket C Ikut Seleksi Anggota, Ini Alasannya
-
Roy Suryo Serang Balik! Polisikan Rismon Sianipar dan Lechumanan Terkait Keterangan Palsu dan Fitnah
-
Afiliasi Politik di Dapur MBG Jadi Sorotan, YLKI Desak BGN Buka Data Pengelola SPPG
-
Ortu Bongkar Fakta Horor Daycare Little Aresha, Anak Dipaksa Tidur di Lantai Hingga Alami PTSD Berat