Suara.com - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Indonesia, Yandri Susanto menyampaikan tiga bantahan atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan kemenangan istrinya, Ratu Rachmatu Zakiyah dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serang 2024. Nama Yandri dikaitkan dalam kasus itu karena diduga ikut mengampanyekan istrinya.
Yandri menjelaskan, ada tiga agenda yang disampaikan MK sebagai agenda kampanye. Pertama adalah Raker Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) pada 3 Oktober lalu.
Ia mengaku datang ke agenda itu saat belum menjadi menteri dan telah melepas jabatan wakil ketua MPR RI. Kedatangannya juga sebagai narasumber yang berbicara tentang antikorupsi.
"Itu saya bukan sebagai Menteri Desa saya sebagai pribadi anak bangsa waktu itu, tidak menjadi Wakil Ketua MPR lagi dan belum menjadi Menteri Desa," ujar Yandri di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (26/2/2025).
Kedua, Yandri mengatakan MK juga mempersoalkan kehadirannya dalam afara haul dan Hari Santri di Pondok Pesantren. Ia menyatakan saat itu dirinya tak menyerukan kampanye untuk memilih istrinya.
"Sampai akhir acara itu tidak ada satu huruf pun atau satu kata pun saya menyampaikan pernyataan, ajakan atau istilah halusnya ada, inisial untuk mengarah kepada kampanye," ucapnya.
Selain itu, dalam acara itu ada banyak pejabat Pemkab Serang, legislator, hingga tamu dari daerah lain.
"Intinya bukan hanya warga Kabupaten Serang ada Rektor hadir, ada Pj Wali Kota hadir ada Sekda hadir, jadi itu memang betul-betul murni," tuturnya.
Terakhir, saat kunjungan dirinya sebagai Mendes PDTT di Serang, ia mengaku tak menyampaikan kampanye sama sekali. Ada salah seorang warga yang menjadi saksi dalam sidang di MK.
Baca Juga: Respons PAN Usai MK Sebut Mendes Yandri Cawe-cawe di Pilkada Serang
"Saudara Hulman mengikuti kunjungan kerja saya di dua tempat. Mereka sampaikan di depan Majelis Hakim bahwa Mendes sama sekali tidak melakukan kampanye apapun dan ini juga dibenarkan oleh Bawaslu," ungkapnya.
Meski demikian, ia mengaku menghormati keputusan MK yang sudah final dan mengikat.
"Jadi dalil-dalil yang MK sampaikan perlu saya luruskan dengan tiga dasar tadi. Tapi karena Mahkamah Konstitusi sudah memutuskan, sifatnya final dan mengikat tentu kita hormati," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Bantah Kampanyekan Istri di Pilkada Serang, Mendes Yandri: Saya Belum Jadi Menteri Desa
-
MK Batalkan Hasil Pilkada Serang Gegara Cawe-cawe Menteri, Netizen: Kalau Gibran...
-
Ngeri! Detik-detik Puluhan TNI Serang Polres Tarakan: Polisi Diinjak-injak hingga Dianiaya Diduga Pakai Senjata
-
Apa Saja Bukti Menteri Desa Yandri Susanto Cawe-cawe Menangkan Istri di Pilkada Serang?
-
Respons PAN Usai MK Sebut Mendes Yandri Cawe-cawe di Pilkada Serang
Terpopuler
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
WNI Terlibat Jaringan Scam di Kamboja, Anggota Komisi XIII DPR: Penanganan Negara Harus Berbasis HAM
-
Ahmad Ali PSI Luruskan Tafsir Podcast: Gibran Adalah Wapres Potensial, Bukan Lawan Politik Prabowo
-
Dittipideksus Bareskrim Sita Dokumen hingga Data Transaksi dari Penggeledahan PT DSI
-
Pakar Hukum Desak RUU Perampasan Aset Disahkan pada 2026
-
PDIP Gelar Natal Nasional Bersama Warga Terdampak Bencana: Berbagi Pengharapan dan Sukacita
-
DVI Tuntaskan Identifikasi Korban Pesawat ATR 42-500, Seluruh Nama Sesuai Manifest
-
Angin Kencang Terjang Kupang, 25 Rumah Warga Rusak dan Timbulkan Korban Luka
-
Akademisi UI Ingatkan Risiko Politik Luar Negeri RI Usai Gabung Dewan Perdamaian Gaza
-
PSI Percayakan Bali kepada I Wayan Suyasa Eks Golkar, Kaesang Titipkan Harapan Besar
-
Cegah Stres di Pengungsian, KDM Siapkan Rp10 Juta per KK untuk Korban Longsor Cisarua