Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti pengawasan terhadap Danantara yang dianggap tidak memadai. Padahal, ICW menegaskan bahwa Danantara memiliki kewenangan, aset yang dikelola, dan sumber dana yang dinilai sangat besar.
Danantara disebut memiliki peran sebagai sovereign wealth fund atau kendaraan investasi yang dikontrol oleh negara dan superholding sekaligus pengelola aset seluruh BUMN yang ada di Indonesia.
“Apabila diakumulasikan, aset yang akan dikelola Danantara (asset under management) akan berada di kusaran USD 900 miliar (Rp14.000 triliun). Dengan demikian, Danantara merupakan salah satu sovereign wealth fund (SWF) terbesar di dunia, apabila merujuk pada total aset yang dikelolanya," demikian pernyataan tertulis ICW, Kamis(27/2/2025).
Sementara di sisi lain, Danantara memiliki pendanaan awal sebesar Rp300 triliun yang bersumber dari berbagai efisiensi anggaran sesuai instruksi Presiden Prabowo Subianto.
Dengan begitu, ICW menilai Danantara seharusnya memiliki level pengawasan yang setara dengan kewenangan, nilai aset yang dikelola, dan sumber dananya.
Namun, dalam revisi UU BUMN, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) hanya dapat melakukan audit terhadap BUMN dalam bentuk pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT).
Menurut ICW, pemangkasan kewenangan BPK dalam mengawasi Danantara diperburuk dengan ketentuan yang mengatur bahwa BPK hanya bisa melakukan PDTT apabila ada permintaan alat kelengkapan DPR yang membidangi BUMN.
“Jelas ini berpotensi untuk menghadirkan politisasi terhadap fungsi pengawasan keuangan yang idealnya bersifat profesional, akuntabel, dan lepas dari segala anasir politik,” kata ICW.
“Praktis, PDTT yang selama ini dilakukan oleh BPK untuk keperluan investigasi demi mengungkap indikasi kerugian negara dan/atau adanya unsur pidana seperti korupsi, kini perlu mendapatkan ‘restu’ terlebih dahulu dari cabang kekuasaan politik yang tentu sarat dengan konflik kepentingan dan justru menghalangi fungsi-fungsi pengawasan optimal,” tambahnya.
Baca Juga: Eks Wamen BUMN Dony Oskaria Kini Jadi Orang Penting di Danantara, Apa Saja Sahamnya?
Terlebih, pada pasal 3h Revisi UU BUMN, kerugian yang dialami BUMN tidak dianggap sebagai kerugian negara sehingga ICW menilai dari perspektif pencegahan korupsi, audit dalam bentuk PDTT yang dilakukan BPK untuk menungkap potensi korupsi dari indikasi adanya kerugian negara menjadi tidak bisa dilakukan terhadap Danantara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
Pilihan
-
Sah! Komisi XI DPR Pilih Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI
-
Hasil Akhir ASEAN Para Games 2025: Raih 135 Emas, Indonesia Kunci Posisi Runner-up
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
Terkini
-
Pura-pura Jadi Kurir Ekspedisi, Dua Pengedar Narkoba di Tangerang Tak Berkutik Diciduk Polisi
-
Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Minta Bos Maktour Tetap di Indonesia
-
Diperiksa KPK, Bos Maktour Tegaskan Pembagian Kuota Haji Wewenang Kemenag
-
KPK Endus Peran Kesthuri Jadi Pengepul Uang Travel Haji untuk Pejabat Kemenag
-
Hikmahanto Soroti Risiko Gabung Dewan Perdamaian: Iuran Rp16,9 T hingga Dominasi Trump
-
Pemulihan Listrik Pascabencana di Tiga Provinsi Sumatera Capai 99 Persen
-
Bantah Pertemuan Rahasia dengan Google, Nadiem: Saya Lebih Sering Ketemu Microsoft
-
Untung Rugi RI Masuk Dewan Perdamaian Trump: Bisa 'Jegal' Keputusan Kontroversial?
-
Viral! Trotoar di Koja Dibongkar Paksa, Ternyata Ini yang Diburu Pencuri di Bawah Tanah
-
Kajari Magetan Dicopot, Diperiksa Intensif Kejagung Gegara Dugaan Pelanggaran Integritas!