Suara.com - Pengacara Maqdir Ismail blak-blakan pasang badan untuk membela Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto yang kini berstatus sebagai tahanan KPK. Sebab, Maqdir menyebut jika Hasto tidak terlibat kasus suap kepada mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dan dugaan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku yang kini masih buron.
Terkait klaimnya itu, Maqdir turut membeberkan cerita soal Hasto yang pernah mendamprat Saiful Bahri, salah satu terpidana dalam kasus suap Harun Masiku.
“Terkait dengan suap, justru Mas Hasto mempertegas kembali hari ini, dia pernah marah kepada Saiful Bahri yang meminta uang kepada Harun Masiku. Artinya apa? Ini keterlibatan Mas Hasto terkait dengan dugaan memberikan uang untuk bantuan Harun Masiku menyuap itu tidak ada. Ini satu hal yang pokok sekali,” kata Maqdir di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (27/2/2025).
Selain itu, Maqdir juga mengklaim jika tidak ada bukti yang memperkuat KPK jika Hasto melakukan perintangan terhadap kasus Harun Masiku.
“Kemudian yang kedua, juga kita konfirmasi mengenai apa yang mereka sebut dengan obstruction of justice. Mas Hasto sudah menerangkan bukti-bukti bahwa tidak ada bukti permulaan mengenai tindakan obstruction of justice,” tambah dia.
Lebih lanjut, dia menegaskan bahwa Hasto menghadapi proses hukum pada perkara ini dengan kepala tegak dan tanpa penyesalan.
Bahkan, Maqdir menyebut pihaknya tidak akan meminta belas kasihan kepada mantan penguasa. Dia tidak menyebut secara jelas siapa mantan penguasa yang dimaksud. Namun, hubungan PDIP dengan Presiden Ketujuh Joko Widodo disinyalir sedang renggang.
“Bukan kita akan meminta belas kasihan kepada mantan penguasa, terutama ya Mas Hasto. Itu tidak akan kita lakukan,” tandas Maqdir.
Drama KPK Tahan Hasto Kristiyanto
KPK akhirnya resmi menahan Hasto Krisitiyanto setelah diperiksa sebagai tersangka pada Kamis (20/2/2025). Terkait penahanan oleh KPK, Hasto bakal dititipkan Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur.
Penahanan terhadap Hasto dilakukan untuk 20 hari ke depan terhitung sejak 20 Februari sampai 11 Maret 2025.
Saat digelandang penyidik dan mengenakan rompi oranye KPK, Hasto pun sempat memekik 'Merdeka' sembari mengepal kedua tangannya yang sudah terborgol.
Diketahui, KPK pada Selasa (24/12/2024) resmi menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Bahkan, Hasto dijerat dua kasus sekaligus oleh KPK, yakni terkait kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang juga menyeret Harun Masiku dan kasus perintangan penyidikan alias obstruction of justice.
Terkait penetapannya sebagai tersangka, Hasto juga sempat menggugat KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, hakim pengadilan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Hasto dan upaya KPK menetapkan Hasto dinyatakan sah.
Meski telah kalah, Hasto kembali menggugat KPK ke PN Jakarta Selatan.
Terbaru, Hasto lewat tim pengacaranya mendaftarkan dua permohonan terkait penetapannya sebagai tersangka di KPK. Rencananya, PN Jakarta Selatan akan menggelar sidang praperadilan Hasto pada 3 Maret 2025 mendatang.
Berita Terkait
-
Doa di Depan Kakbah, Viral Jemaah Umrah Sumpahi 'Tukang Oplos BBM' Riva Siahaan: Cabut Semuanya Ya Allah, Mati Lu!
-
Hasto PDIP Ngotot Tak Terlibat Suap tapi Pasrah Ditahan KPK: Rompi Oranye dan Borgol Ini Lambang Perjuangan Saya
-
Sebut Praktik Mega Korupsi Pertamina Sangat Kejam, Akbar Faizal ke Erick Thohir: Anda Harus Bertanggung Jawab!
-
Nyelekit! Sindiran Rocky Gerung soal Janji Prabowo Indonesia Terang Benderang: Terangnya 2050, Bukan Sekarang
-
Berdamai Dulu? Rocky Gerung soal Kader PDIP Diizinkan Ikut Retret Magelang: Jokowi Ingin Mega Tunduk ke Prabowo
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Anggaran Bencana Tak Ditemukan, Istana Malah Beli Merpati Rp305 Juta untuk Perayaan HUT ke-81 RI
- 4 Shio Beruntung Hari ini 21 Agustus 2026 yang Diprediksi Terbebas dari Masalah Keuangan
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Igor Tolic Punya 8 Hari untuk Selamatkan Persib dari Badai Cedera Jelang ACL II
-
Drama 4 Babak Wamen Dahnil vs Anak Mario Teguh Soal Plat Vespa, Berujung Laporan Polisi
-
Sejarah Goa Safarwadi Tasikmalaya yang Mitosnya Tembus ke Mekkah Dalam 1,5 Jam
-
Persoalan Karhutla di Kalimantan, Pakar Kehutanan: Jangan Bikin Panik Masyarakat
-
Indonesia Dapat Kategori E untuk Kesejahteraan Hewan, Kok Bisa?
-
Urutan Pemakaian Serum Eksfoliasi AHA BHA dan Moisturizer agar Tidak Iritasi
-
Ulasan Drakor Snowdrop: Debut Akting Jisoo Blackpink yang Tercoreng Kontroversi
-
Mendagri Tito Dampingi Presiden Prabowo Tinjau Penanganan Karhutla di Kalimantan Barat
-
Bus Eka Ludes Terbakar di Madiun, Penumpang Lari Selamatkan Diri
-
Innalillahi! Detik-detik Tambang Emas Ilegal Longsor, Lebih dari 100 Orang Tewas