Suara.com - Sejumlah warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Anti Kedzoliman (Amak) Desa Kohod, Alar Jiban, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten, mencukur gundul secara massal sebagai bentuk apresiasi atas keberhasilan Bareskrim Polri dalam mengungkap kasus pemalsuan SHGB/SHM pagar laut di daerah itu.
Ketua Aliansi Masyarakat Anti Kedzoliman (Amak), Oman mengatakan, aksi cukur rambut gundul secara massal ini dilakukan sebagai bentuk rasa syukur masyarakat.
Di mana, katanya, aparat penegak hukum (APH) sudah berhasil menangkap Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin hingga Sekretaris Desa (Sekdes) Ujang Karta sebagai pelaku pemalsuan Sertifikat Hak Guna Bangunan dan Hak Milik lahan di perairan pesisir pantai utara tersebut.
"Iya, intinya kami syukuran diawali cukur rambut gundul secara massal, dan sedikit selamatan, doa bersama dengan warga di Alar Jiban," ujarnya sebagaimana dilansir Antara, Selasa (25/2/2025).
Ia mengatakan aksi ini diikuti sekitar 50 warga Alar Jiban, Desa Kohod, yang selama ini diklaim menjadi korban ketidakadilan atas penyerobotan lahan dan pagar laut yang dilakukan oknum perangkat desa setempat.
"Dari semalam, kami, setelah kami mendapat kabar adanya penetapan tersangka dan penahanan oleh Polri, langsung cukur rambut bersama warga," tuturnya.
Dia juga mengaku, bila aksi cukur gundul tersebut merupakan nazar atau janji dari masyarakat setempat apa bila kasus pagar laut bisa dituntaskan secara cepat oleh negara. Sehingga, pihaknya melakukan aksi sukarelawan sebagai bentuk mengekspresikan rasa syukur.
"Ini sudah janji kami, ketika Kepala Desa Arsin dan Sekdesnya Ujang Karta tertangkap atau ditahan oleh pihak berwajib. Kami warga Alar Jiban sudah dari awal akan dibotak kepalanya atau plontos secara massal," ungkapnya.
Dalam kesempatan tersebut, pihaknya juga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kepolisian Republik Indonesia (Polri) atas keberhasilan dalam mengungkap permasalahan SHGB/SHM pagar laut secara tegang benderang tanpa adanya hal yang ditutup-tutupi.
Baca Juga: Usai Tahan Kades Kohod Cs, Bareskrim Pastikan Ada Tersangka Lain Kasus Pagar Laut
"Iya kami selaku warga syukur Alhamdulillah dan terimakasih kepada pihak Mabes Polri yang menjalankan tugasnya secara profesional," kata dia.
Ke depan, seluruh masyarakat khususnya warga Kabupaten Tangerang berharap agar polisi bisa kembali menangkap pelaku utama atau dalang dibalik polemik pagar laut tersebut.
"Dari kami belum puas kalau cuma kades dan sekdes aja, apalagi yang ditetapkan hanya empat orang dari luar desa atau kategorikan mediator atau jasa pembuatan SHM/SHGB. Kami harap ada lagi pelaku utama yang segera di panggil dan ditangkap," demikian dikatakan Oman.
Sementara itu, berdasarkan pantauan di lokasi, sejumlah warga Alar Jiban, Desa Kohod secara sukarelawan bergantian untuk melakukan cukur gundul.
Selain itu, sebagai ekspresi kegembiraan tersebut, sejumlah warga juga memakai kaos berlatar belakang bergambar Kades Kohod Arsin yang ditangkap polisi. Kemudian, mereka melantunkan doa serta makan bersama sebagai bentuk syukur.
Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menahan empat tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) wilayah pagar laut di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten pada Senin (24/2).
Empat tersangka itu adalah Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin, UK selaku Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod, serta SP dan CE selaku penerima kuasa.
"Kepada empat tersangka itu kami putuskan mulai malam ini kami lakukan penahanan,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro di Gedung Bareskrim Polri, di Jakarta.
Keempat tersangka tersebut bersama-sama membuat dan menggunakan surat palsu berupa girik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, surat pernyataan tidak sengketa, surat keterangan tanah, surat keterangan pernyataan kesaksian, surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari warga Desa Kohod, dan dokumen lainnya yang dibuat oleh Kades dan Sekdes Kohod sejak Desember 2023 sampai dengan November 2024.
Berita Terkait
-
Usai Tahan Kades Kohod Cs, Bareskrim Pastikan Ada Tersangka Lain Kasus Pagar Laut
-
Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Pagar Laut, Kades Kohod Bungkam Saat Tiba di Bareskrim
-
Diperiksa Sebagai Tersangka, Kades Kohod Arsin Tiba di Bareskrim dengan Wajah Bermasker
-
Update Pagar Laut Tangerang, Menteri Nusron Pastikan 209 Sertifikat Sudah Dibatalkan!
-
Nusron Wahid Soal Sertifikat Pagar Laut Aguan Batal Dicabut: Itu Tidak Benar!
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
Daftar 11 Rusun yang akan Dibangun Jakarta pada 2027, Ada di Mana Saja?
-
Heboh Dugaan Uang Rp20 Juta untuk Alihkan Demo Mahasiswa, DPR: Jangan Beli Idealisme!
-
Prabowo Kantongi Data Pendana Demo, KSP Dudung Pastikan akan Ada Langkah Hukum
-
Energi Bersih Jadi Kunci Tingkatkan Nilai Ekonomi Masyarakat Pesisir
-
MBG 'Caplok' 29 Persen Dana Pendidikan, BEM UI Adukan Nasib Kampus ke MK: Listrik Sering Padam!
-
Sujud di Gerbang Lampung, Jokowi Awali Blusukan 3 Hari di Bumi Ruwa Jurai dengan Salat Jumat
-
Pesona Blok M: Dari Tempat Nongkrong Jadul ke Magnet Baru Jakarta Modern
-
Cerita Warga Venezuela Andalkan Informasi Medsos karena Data Korban Gempa Simpang Siur
-
Peserta KDMP Meninggal saat Latsarmil, Mensesneg: Baru Hari Kedua, Belum Berat, Diduga Riwayat Sakit
-
Mekanisme Keberatan Jadi Instrumen Perlindungan Dalam Sengketa Merek dan Hak Cipta