Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 9 orang saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 hingga 2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, dari 9 orang saksi yang diperiksa dua diantaranya berasal dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Sementara 7 lainnya merupakan petinggi di Pertamina.
Adapun kedua saksi dari Kementerian ESDM yakni BG selaku Koordinator Hukum pada Sekretariat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, dan EED selaku Koordinator Harga Bahan Bakar Minyak dan Gas pada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM.
Sementara, 7 saksi lainnya yang berasal dari Pertamina yakni BMT selaku Manager Performance & Governance PT Kilang Pertamina Internasional, TM selaku Senior Manager Crude Oil Supply PT Kilang Pertamina Internasional.
Selanjutnya, AFB selaku Manager Research & Pricing PT Pertamina Patra Niaga. MR selaku Director of Risk Management PT Pertamina Internasional Shipping, dan BP selaku Director of Crude and Petroleum Tanker PT Pertamina International Shipping.
“Kemudian AS selaku Director of Gas Petrochemical and New Business PT Pertamina International Shipping dan LSH selaku Manager Product Trading ISC periode 2017-2020 atau Manager SCMDM pada Direktorat Logistik dan Infrastruktur PT Pertamina (Persero),” kata Harli dalam keterangannya, Selasa (4/3/2025).
Harli menjelaskan, pemeriksaan terhadap 9 orang saksi ini guna meminta keterangan terkait Yoki Firnandi selaku Dirut PT Pertamina Internasional Shipping yamg telah dijerat sebagai tersangka dalam perkara ini. Selain itu, penyidik juga meminta keterangan saksi untuk tersangka lainnya dalam perkara ini.
“Sembilan orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), atas tersangka YF dan kawan-kawan,” ujar Harli.
Pemeriksaan saksi, lanjut Harli, dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut.
Baca Juga: Tanggapi Kasus Korupsi Pertamina, Komisi XII DPR Pastikan Informasi Publik Harus Sesuai Fakta Hukum
Diketahui bersama, Kejaksaan Agung menjerat 9 orang tersangka dalam dugaan korupsi tata kelola Pertamina.
Dalam praktiknya, para petinggi Pertamina yang terjerat dalam kasus ini melakukan impor meski ketersediaan minyak mentah di Indonesia tersedia.
Selain itu, mereka juga melakukan manipulasi harga bahan bakar saat melakukan impor. Harga bahan bakar sengaja dinaikan oleh para tersangka untuk mendapatkan keuntungan dengan cara melawan hukum.
Pihak Pertamina juga melakukan impor bahan bakar dengan kadar oktan 90 atau perlaite, dengan harga Ron 92 atau pertamax.
Berdasarkan temuan penyidik, kedua bahan bakar tersebut kemudian dioplos, dan dijual dengan label Ron 92 atau pertamax.
Dalam perkara ini, ada 9 orang tersangka yang telah ditetapkan oleh penyidik Kejagung. Kesembilan orang ini yakni:
Berita Terkait
-
Tanggapi Kasus Korupsi Pertamina, Komisi XII DPR Pastikan Informasi Publik Harus Sesuai Fakta Hukum
-
Ada yang Hedon, Ada yang Memelas: Ini Komparasi Koleksi Kendaraan 6 Tersangka Korupsi Pertamina
-
Bikin Negara Rugi 1.000 T, Koruptor Pertamina Ini Punya Motor Mewah Seharga 17 Honda BeAT
-
Skandal Bensin Oplosan, FITRA Ungkap 8 Rekomendasi Bersihkan Pertamina
-
Kebanyakan Pertamina, Bolehkan SPBU Swasta Buka di Rest Area Jalan tol?
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
Pilihan
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
-
OJK Bongkar Skandal Manipulasi Saham, PIPA dan REAL Dijatuhi Sanksi Berat
Terkini
-
Dharma Pongrekun Soal Virus Nipah: Setiap Wabah Baru Selalu Datang dengan Kepentingan
-
Di Persidangan, Noel Sebut Purbaya Yudhi Sadewa 'Tinggal Sejengkal' ke KPK
-
Rano Karno Ungkap Alasan Jalan Berlubang di Jakarta Belum Tertangani Maksimal
-
Percepat Pemulihan Pascabencana Sumatra, Mendagri-BPS Bahas Dashboard Data Tunggal
-
Ironi 'Wakil Tuhan': Gaji Selangit Tapi Masih Rakus, Mengapa Hakim Terus Terjaring OTT?
-
Gus Ipul Tegaskan Realokasi PBI JKN Sudah Tepat
-
Skandal Suap DJKA: KPK Dalami Peran 18 Anggota DPR RI Periode 2019-2024, Ini Daftar Namanya
-
Kabar Baik! Istana Percepat Hapus Tunggakan BPJS Triliunan, Tak Perlu Tunggu Perpres?
-
Gus Ipul Tegaskan Percepatan Sekolah Rakyat Nias Utara Prioritas Utama Presiden Prabowo
-
Survei IPI: Sjafrie Sjamsoeddin Hingga Purbaya Masuk Bursa Bakal Capres 2029