Suara.com - Uji materi yang dimohonkan oleh sejumlah mahasiswa tentang calon anggota legislatif (caleg) putra daerah di Mahkamah Konstitusi perlu dipertimbangkan dan diapresiasi, demikian respons sejumlah pakar hukum tata negara dan kepemiluan di Tanah Air.
Pakar hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada Yance Arizona memandang perlu mempertimbangkan Perkara Nomor 7/PUU-XXIII/2025 untuk mendorong caleg mempunyai basis konstituen yang lebih jelas dari wilayah domisilinya.
"Hal ini jperlu untuk menghindari calon cabutan yang tiba-tiba saja muncul di daerah pemilihan tertentu tanda dasar relasi dengan konstituennya," ucap Yance sebagaimana dilansir Antara, Kamis (6/3/2025).
Menurut Yance, meski uji materi dengan topik serupa pernah diajukan dan diputus tidak dapat diterima, Mahkamah bisa saja memutuskan lain. Dalam beberapa perkara, MK mengesampingkan putusan sebelumnya dan membuat putusan yang berbeda.
"Hal itu bisa terjadi, salah satunya karena pemohon bisa mengajukan dalil berbeda yang meyakinkan bagi MK untuk mengabulkannya," kata Yance.
Sementara itu, pakar kepemiluan dari Universitas Indonesia Titi Anggraini mengatakan bahwa permohonan uji materi tersebut perlu diapresiasi karena para pemohon berusaha untuk menekankan pentingnya hubungan antara caleg dan daerah pemilihan (dapil).
Terlebih, kata Titi, permohonan itu didasari oleh besarnya jumlah caleg yang tidak berdomisili di daerah pemilihannya, tidak lahir, maupun juga tidak pernah bersekolah di dapil tempat mereka dicalonkan.
"Intinya mahasiswa ini ingin agar caleg DPR dan DPRD juga seperti caleg DPD yang harus berdomisili di dapil atau provinsi tempat mereka mencalonkan diri, sebagaimana pernah diputus dalam Putusan MK Nomor 10/PUU-VI/2008," ujarnya.
Jika dikabulkan, menurut Titi, uji materi tersebut akan menguntungkan kader partai di daerah karena bisa memperkuat kelembagaan partai politik di daerah tersebut dan memperkokoh desentralisasi politik.
Baca Juga: Kemen PPA Dukung Usulan Caleg Perempuan Ada di Nomor Urut 1 Kertas Suara
"Selain itu, ini juga akan memperbesar peluang keterpilihan putra/putri daerah dalam kontestasi politik nasional," imbuh dia.
Sebelumnya, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di MK, Jakarta, Rabu (5/3), Aliansi Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Stikubank Semarang mempersoalkan Pasal 240 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Aliansi tersebut terdiri atas delapan mahasiswa, yakni Ahmad Syarif Hidayaatuullah, Arief Nugraha Prasetyo, Samuel Raj, Alvin Fauzi Khaq, Aura Pangeran Java, Akhilla Mahendra Putra, Arya Ashfihani H.A., dan Isnan Surya Anggara.
Pasal 240 ayat (1) huruf c UU Pemilu berbunyi: "Bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah warga negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan: c. bertempat tinggal di wilayah NKRI."
Dalam permohonannya, para pemohon menyoroti minimnya putra daerah mewakili dapil tempat mereka dicalonkan. Disebutkan bahwa sebanyak 1.294 caleg DPR pada Pemilu 2024 tidak memiliki kedekatan dengan dapil karena mayoritas berasal dari DKI Jakarta dan sekitarnya.
Sementara itu, dari total 9.917 orang dalam daftar calon tetap (DCT) yang disahkan KPU, sebanyak 5.701 caleg (57,5 persen) di antaranya tinggal di luar dapilnya, sedangkan 3.605 caleg (36,4 persen) dari total DCT tinggal di luar dapil dan tidak lahir di kabupaten/kota di dapilnya.
Berita Terkait
-
Kemen PPA Dukung Usulan Caleg Perempuan Ada di Nomor Urut 1 Kertas Suara
-
Rekam Jejak Ci Mehong Jadi Caleg, Bertarung di Dapil Neraka
-
Agnez Mo Akui Tolak Buat Video Dukung Ahmad Dhani Saat Nyaleg, Netizen: Ternyata Gegara Ini..
-
Pakar Usul Pemilu dan Pilkada Digelar Terpisah, Berjeda Dua Tahun
-
Presidential Threshold Dihapus, DPR Galau Mau Lanjutkan Lewat Omnibus Law atau Jalur Lain
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Pembiayaan UMKM, Dukung Target 100.000 Sultan Muda Sumsel
-
Intimidasi Satpam MRT Usai Terobos Lampu Merah, 3 Polisi Arogan Polda Jabar Di Patsus 21 Hari
-
Polres Tangsel Buka-bukaan Soal Kasat Narkoba dan 6 Anggotanya Diringkus Bareskrim Polri
-
Cegah Ledakan Sampah Saat Kemarau, DLH dan Damkar Tangsel Kolaborasi Semprot TPA Cipeucang
-
Hattrick Mewah Mitchell Baker Bawa Indonesia Bantai Kamboja 5-1 di Piala AFF 2026
-
Pendaki Gunung Dempo yang Bikin Geger karena Senapan Angin Berhasil Dievakuasi
-
Hasil Akhir: Awal Sempurna Piala AFF 2026, Timnas Indonesia Gasak Kamboja 5-1
-
Akademisi Binus: Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Bernilai Besar, Penanganannya Tak Boleh Istimewa
-
Tren Belanja Parfum Berubah, Pengalaman Mencoba Aroma Kini Jadi Daya Tarik
-
Bukan Sekadar Cantik, Makeup Kini Dituntut Praktis dan Nyaman Dipakai Seharian