Suara.com - Aparat Sipil Negara (ASN) boleh melakukan kerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA) pada tanggal 24 Maret 2025 hingga 27 Maret 2025. Pengumuman tersebut disampaikan secara resmi berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (SE PANRB).
SE No. 2/2025 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN selama masa libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 serta Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
Surat edaran ini ditandatangani Menteri PANRB Rini Widyantini, Rabu (5/03/2025) dengan tujuan untuk mendukung produktivitas kerja serta kelancaran mobilitas masyarakat.
Dalam surat tersebut, Menteri PANRB menjelaskan bahwa penyesuaian ini dilakukan sebagai antisipasi lonjakan pergerakan masyarakat selama libur nasional dan cuti bersama.
"Pimpinan instansi pemerintah dapat melakukan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan Pegawai ASN melalui kombinasi fleksibilitas kerja di kantor (work from office/WFO), kerja dari rumah (work from home/WFH), atau dari lokasi lain yang ditetapkan (work from anywhere/WFA)," jelasnya seperti dikutip Suara.com dari laman menpan.go.id, Jumat (7/3/2025).
Penyesuaian ini akan dilaksanakan selama empat hari sebelum libur nasional, yaitu dari Senin, 24 Maret 2025, hingga Kamis, 27 Maret 2025.
Selama periode tersebut, pimpinan instansi pemerintah diharapkan membagi jumlah pegawai yang melaksanakan tugas secara WFO, WFH, atau WFA dengan mempertimbangkan jumlah pegawai dan karakteristik layanan pemerintahan.
Lebih lanjut, Menteri PANRB menegaskan bahwa penyesuaian ini tidak boleh mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.
"Pimpinan instansi pemerintah harus memastikan bahwa penyesuaian tugas kedinasan tidak menghambat pelayanan kepada masyarakat," ujar Rini.
Baca Juga: Sah! DPR dan Pemerintah Sepakat Pengangkatan CPNS Oktober 2025, Tenaga Non-ASN Maret 2026
Menteri PANRB juga meminta pimpinan instansi pemerintah untuk melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pencapaian sasaran dan target kinerja organisasi.
Bagi layanan yang memberlakukan sistem kerja bergilir atau sif, jam layanan perlu diatur ulang agar tidak mengganggu kualitas pelayanan.
Selain itu, instansi pemerintah diharapkan tetap membuka akses kanal pengaduan, baik melalui platform LAPOR! (www.lapor.go.id), kanal aduan tatap muka, atau media lainnya.
Hal ini dilakukan untuk menampung aspirasi masyarakat, memberikan informasi tentang perubahan jadwal atau cara akses layanan, serta memastikan output pelayanan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Surat Edaran ini tidak hanya bertujuan untuk menjaga produktivitas ASN, tetapi juga mendukung kelancaran mobilitas masyarakat selama libur nasional.
Dengan penyesuaian tugas kedinasan, diharapkan dapat mengurangi kepadatan di kantor-kantor pemerintah dan memudahkan masyarakat yang hendak bepergian.
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Perkuat Ekosistem Bisnis, BNI dan Anak Usaha Dorong Daya Saing UMKM di wondr JRF Expo
-
Dosen Merapat! Kemenag-LPDP Guyur Dana Riset Rp 2 Miliar, Ini Caranya
-
Lewat Bank Sampah, Warga Kini Terbiasa Daur Ulang Sampah di Sungai Cisadane
-
Tragis! Lexus Ringsek Tertimpa Pohon Tumbang di Pondok Indah, Pengemudi Tewas
-
Atap Arena Padel di Meruya Roboh Saat Final Kompetisi, Yura Yunita Pulang Lebih Awal
-
Hadiri Konferensi Damai di Vatikan, Menag Soroti Warisan Kemanusiaan Paus Fransiskus
-
Nyaris Jadi Korban! Nenek 66 Tahun Ceritakan Kengerian Saat Atap Arena Padel Ambruk di Depan Mata
-
PLN Hadirkan Terang di Klaten, Wujudkan Harapan Baru Warga di HLN ke-80
-
Geger KTT ASEAN: Prabowo Dipanggil Jokowi, TV Pemerintah Malaysia Langsung Minta Maaf
-
88 Tas Mewah Sandra Dewi Cuma Akal-akalan Harvey Moeis, Bukan Endorsement?