Suara.com - Ketua Fraksi Golkar DPR RI, M Sarmuji menilai jika prajurit TNI menduduki jabatan sipil itu tidak ada masalah. Namun menurutnya semua harus ada aturan yang jelas.
Hal itu disampaikan Sarmuji menanggapi kekhawatiran adanya dwifungsi TNI dalam Revisi UU TNI usai diwacanakan TNI bisa menjabat jabatan sipil.
Ia awalnya mengatakan, jika banyak prajurit TNI sebenarnya memiliki kemampuan juga dalam hal lain.
"Jadi kalau ada orang TNI yang mau masuk ke dinas sipil sebenarnya kita tidak ada problem," kata Sarmuji di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (7/3/2025).
Sarmuji menilai, meski tak ada masalah TNI isi jabatan sipil, namun semua perlu ada aturan yang jelas.
"Tetapi tentu saja sebagaimana biasanya dan di negara negara demokrasi itu orang militer yang masuk dalam dunia sipil itu harus diatur dan pengaturannya nanti ada di dalam undang undang ini," ujar dia.
Lebih lanjut, Sarmuji mengatakan, DPR sendiri sebenarnya tak ingin reformasi tercederai.
"Tentu kita akan mendengarkan aspirasi dari masyarakat kita juga tidak ingin semangat reformasi tercederai, jadi kita akan di satu sisi kita memiliki pandangan bahwa orang-orang yang berlatarbelakang militer dibutuhkan juga tenaganya pikirannya tapi di satu sisi lain kita akan menjaga demokrasi kita tetap baik," tambah dia.
Sebelumnya, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengirimkan surat terbuka terkait pembahasan legislasi Revisi UU Polri dan Revisi UU TNI ke DPR RI khususnya ke Komisi I dan Komisi III, Senin (3/3/2025).
Baca Juga: Sikap Tak Transparan TNI AD Soal Kenaikan Pangkat Mayor Jadi Letkol Dinilai Merugikan Teddy Sendiri
Surat tersebut dikirimkan lantaran KontraS menolak adanya RUU Polri dan RUU TNI tersebut.
"Adapun isi dari ataupun substansi surat terbuka yang kami ajukan yakni mengenai penolakan pembahasan RUU TNI dan Polri," kata Wakil Koordinator KontraS Andri Yunus ditemui jelang surat dikirimkan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/2/2025).
Ia pun menjelaskan, mengapa pihaknya menolak RUU Polri dan RUU TNI. Hal itu disebut karena tidak mampu menjawab persoalan kultural di institusi.
"Misal yang pertama dalam RUU Polri kemudian di dalamnya diatur mengenai penambahan wewenang intelijen dan keamanan. Yang mana menurut kami ada satu ketentuan di sana yang membuat Intelkam Polri dapat melakukan penggalangan yang semestinya itu berpotensi bertabrakan dengan kewenangan yang dimiliki badan intelijen negara atau kemudian mengenai perihal penggalangan," terangnya.
"Di satu sisi berkenaan dengan TNI kami melihat ada upaya pengaturan perluasan jabatan sipil yang kemudian diperbolehkan begitu ya menduduki jabatan jabatan tertentu dan diisi oleh prajurit aktif," sambungnya.
Adanya itu semua, kata dia, justru berpotensi mengembalikan pemerintahan ke era orde baru.
"Hal ini kami menilai sangat bermasalah dan berpotensi mengembalikan pemerintahan pada rezim orde baru atau rezim Soeharto selama 32 tahun," katanya.
Untuk itu, pihaknya meminta agar pembahasan RUU TNI dan RUU Polri dihentikan.
Berita Terkait
-
Jokowi Gagas Partai Super Tbk, Bikin Idrus Marham Kaget: Loh?
-
Dianggap Bakal Hidupkan Dwifungsi, Koalisi Masyarakat Sipil Desak Pemerintah dan DPR Setop Pembahasan Revisi UU TNI
-
Isi RUU TNI-Polri yang Banyak Ditolak Berbagai Kalangan
-
Golkar Ogah Pusing Jokowi Mau Bikin Partai Super Tbk: Sah-sah Aja, Asal...
-
Pakar Usulkan Piramida Promosi Jabatan dalam Revisi UU TNI, Ini Tujuannya
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Istimewa! Eks Jampidsus Febrie Ditahan Tanpa Rompi Pink dan Tangan Tak Diborgol
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Merawat Koperasi agar Berdaya Melampaui Dinamika Politik
-
55 Karya Desain Dunia dari SaloneSatellite Permanent Collection Dipamerkan di Indonesia
-
Ribuan Orang di Dunia Jadi Korban Phishing Kratos, Pengelola Dibekuk di Pontianak
-
Usia 35 Tahun Sudah Punya 5 SPBU, Herman Deru Ungkap Kebiasaan yang Mengubah Hidupnya
-
Terkuak! Pengemudi Alphard Arogan ke Satpam di Bundaran HI Ternyata Anggota Polda Jabar
-
Napi Kasus Narkoba Pekanbaru Kabur saat Berobat, Petugas Pengawal ke Mana?
-
Hinca Panjaitan Sebut Perkara Kredit Tak Layak Diproses sebagai Korupsi
-
Mahfud MD Bantah Kejagung soal Febrie: Tak Pernah Ada Pelimpahan Kasus Asabri dari Polisi