Suara.com - Ketua Fraksi Golkar DPR RI, M Sarmuji menilai jika prajurit TNI menduduki jabatan sipil itu tidak ada masalah. Namun menurutnya semua harus ada aturan yang jelas.
Hal itu disampaikan Sarmuji menanggapi kekhawatiran adanya dwifungsi TNI dalam Revisi UU TNI usai diwacanakan TNI bisa menjabat jabatan sipil.
Ia awalnya mengatakan, jika banyak prajurit TNI sebenarnya memiliki kemampuan juga dalam hal lain.
"Jadi kalau ada orang TNI yang mau masuk ke dinas sipil sebenarnya kita tidak ada problem," kata Sarmuji di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (7/3/2025).
Sarmuji menilai, meski tak ada masalah TNI isi jabatan sipil, namun semua perlu ada aturan yang jelas.
"Tetapi tentu saja sebagaimana biasanya dan di negara negara demokrasi itu orang militer yang masuk dalam dunia sipil itu harus diatur dan pengaturannya nanti ada di dalam undang undang ini," ujar dia.
Lebih lanjut, Sarmuji mengatakan, DPR sendiri sebenarnya tak ingin reformasi tercederai.
"Tentu kita akan mendengarkan aspirasi dari masyarakat kita juga tidak ingin semangat reformasi tercederai, jadi kita akan di satu sisi kita memiliki pandangan bahwa orang-orang yang berlatarbelakang militer dibutuhkan juga tenaganya pikirannya tapi di satu sisi lain kita akan menjaga demokrasi kita tetap baik," tambah dia.
Sebelumnya, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengirimkan surat terbuka terkait pembahasan legislasi Revisi UU Polri dan Revisi UU TNI ke DPR RI khususnya ke Komisi I dan Komisi III, Senin (3/3/2025).
Baca Juga: Sikap Tak Transparan TNI AD Soal Kenaikan Pangkat Mayor Jadi Letkol Dinilai Merugikan Teddy Sendiri
Surat tersebut dikirimkan lantaran KontraS menolak adanya RUU Polri dan RUU TNI tersebut.
"Adapun isi dari ataupun substansi surat terbuka yang kami ajukan yakni mengenai penolakan pembahasan RUU TNI dan Polri," kata Wakil Koordinator KontraS Andri Yunus ditemui jelang surat dikirimkan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/2/2025).
Ia pun menjelaskan, mengapa pihaknya menolak RUU Polri dan RUU TNI. Hal itu disebut karena tidak mampu menjawab persoalan kultural di institusi.
"Misal yang pertama dalam RUU Polri kemudian di dalamnya diatur mengenai penambahan wewenang intelijen dan keamanan. Yang mana menurut kami ada satu ketentuan di sana yang membuat Intelkam Polri dapat melakukan penggalangan yang semestinya itu berpotensi bertabrakan dengan kewenangan yang dimiliki badan intelijen negara atau kemudian mengenai perihal penggalangan," terangnya.
"Di satu sisi berkenaan dengan TNI kami melihat ada upaya pengaturan perluasan jabatan sipil yang kemudian diperbolehkan begitu ya menduduki jabatan jabatan tertentu dan diisi oleh prajurit aktif," sambungnya.
Adanya itu semua, kata dia, justru berpotensi mengembalikan pemerintahan ke era orde baru.
Berita Terkait
-
Jokowi Gagas Partai Super Tbk, Bikin Idrus Marham Kaget: Loh?
-
Dianggap Bakal Hidupkan Dwifungsi, Koalisi Masyarakat Sipil Desak Pemerintah dan DPR Setop Pembahasan Revisi UU TNI
-
Isi RUU TNI-Polri yang Banyak Ditolak Berbagai Kalangan
-
Golkar Ogah Pusing Jokowi Mau Bikin Partai Super Tbk: Sah-sah Aja, Asal...
-
Pakar Usulkan Piramida Promosi Jabatan dalam Revisi UU TNI, Ini Tujuannya
Terpopuler
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Menanti Kabar, Ini Sosok Dua Istri Pilot Andy Dahananto Korban Kecelakaan ATR 42-500
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
DVI Tuntaskan Identifikasi Korban Pesawat ATR 42-500, Seluruh Nama Sesuai Manifest
-
Angin Kencang Terjang Kupang, 25 Rumah Warga Rusak dan Timbulkan Korban Luka
-
Akademisi UI Ingatkan Risiko Politik Luar Negeri RI Usai Gabung Dewan Perdamaian Gaza
-
PSI Percayakan Bali kepada I Wayan Suyasa Eks Golkar, Kaesang Titipkan Harapan Besar
-
Cegah Stres di Pengungsian, KDM Siapkan Rp10 Juta per KK untuk Korban Longsor Cisarua
-
Kasatgas Tito Karnavian Pastikan Pemulihan Sekolah Pascabencana di Tapanuli Tengah
-
Hari Kesembilan OMC, BPBD DKI Intensifkan Mitigasi Cuaca Ekstrem Lewat Tiga Penerbangan
-
Korban Longsor Gunung Burangrang Bertambah jadi 10 Orang
-
Saleh Daulay: Reshuffle Kabinet Hak Konstitusional Presiden Prabowo
-
Longsor Pasirlangu: Pemkab Bandung Barat Aktifkan Status Darurat, 82 Warga Masih Dicari