Suara.com - Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK) mengingatkan Kementerkan Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) perihal kurangnya jumlah sekolah negeri di banyak daerah. Kondisi itu dinilai akan sangat memengaruhi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), sebagai pengganti Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), pada Juni 2025 nanti.
Direktur Eksekutif PSPK, Nisa Felicia, mengatakan masalah mendasar dalam mekanisme penerimaan murid baru selalu karena kurangnya daya tampung sekolah negeri di sejumlah daerah. Jika penerimaan murid baru itu hanya mengandalkan sekolah negeri, anak-anak di daerah tertentu berisiko alami kesulitan.
Nisa menyebut, masih ada sekitar 310 kabupaten/kota yang kurang SMA/sederajat negeri.
"Pelibatan sekolah swasta berkualitas maupun satuan pendidikan di bawah kementerian lain dalam kerangka kebijakan saat ini memang dapat menjadi solusi yang relevan untuk mengatasi kurangnya daya tampung di beberapa daerah," kata Nisa dalam keterangannya, Jumat (7/3/2025).
Dalam hal ini pemerintah daerah perlu memberikan bantuan biaya pendidikan bagi murid-murid yang akan disalurkan ke sekolah swasta, terutama kelompok murid miskin. Namun, tantangan itu juga perlu diatasi dengan solusi jangka panjang.
"PSPK mendorong agar pemerintah pusat dan daerah juga merancang strategi berkelanjutan untuk mengatasi kekurangan daya tampung. Di sebagian daerah, terutama di jenjang SMA/sederajat, alternatif solusi jangka panjang tersebut sangat mungkin berupa pembangunan ruang kelas atau bahkan unit sekolah negeri baru," ucap Nisa.
Selain itu, dengan adanya rencana Pemerintah untuk memperluas wajib belajar menjadi 13 tahun, menurut Nisa, sudah seharusnya pemerintah perbanyak jumlah satuan pendidikan tingkat SMA/sederajat negeri.
Dia menekankan bahwa sekolah yang berkualitas memiliki rangkaian kegiatan pembelajaran yang mampu memfasilitasi perkembangan murid secara utuh. Dengan kata lain, evaluasi dampak dilakukan dengan melihat perubahan capaian hasil belajar murid.
Baca Juga: Panduan Lengkap SPMB 2025: Syarat Usia Masuk SD, SMP, dan SMA Sekarang Bagaimana?
Tag
Berita Terkait
-
Perubahan Sistem Zonasi SPMB, Menteri Dikdasmen: Murid Bisa Sekolah Lintas Provinsi, Asalkan Dekat Rumah
-
SPMB 2025 Apa Ada Zonasi? Penerimaan Siswa Jalur Baru Sistem Pengganti PPDB
-
PPDB Diganti SPMB! Apa Bedanya? Cek Selengkapnya di Sini!
-
Panduan Lengkap SPMB 2025: Syarat Usia Masuk SD, SMP, dan SMA Sekarang Bagaimana?
-
Jadwal SPMB 2025 dan Syarat Masuk SD, SMP, SMA
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
-
Polda Jabar Libatkan Ahli Kejiwaan untuk Dalami Kondisi Psikologis Taufik Hidayat
-
Realita Pahit Dunia Kerja: Antrean 2 Km di Malaysia dan Bayang-Bayang PHK di Indonesia
-
Berkat Jejak Transaksi Daring, Pelaku Penyekapan Perempuan di Bandung Ditangkap
-
Segera Hadir, Film Sekolah Rakyat Angkat Kisah Dramatis dari Kehidupan Nyata
-
SDA Terus Dicuri, Prabowo: TNI AL dan Bea Cukai Sudah Dikerahkan, Masih Saja Bocor!
-
Rugi Terus, Prabowo Bakal Tutup 800 Perusahaan Pelat Merah untuk Berhemat
-
Jakarta Darurat Kabel Semrawut: Pelajar Tewas, Perda Mangkrak, Legislator Tuntut Sanksi Operator
-
UU Peradilan Militer Jadi Tameng Impunitas TNI! Aktivis Desak Reformasi Total
-
Kapolri Buka Suara Usai Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan: Itu Kewenangan Kejaksaan