Suara.com - Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK) mengingatkan Kementerkan Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) perihal kurangnya jumlah sekolah negeri di banyak daerah. Kondisi itu dinilai akan sangat memengaruhi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), sebagai pengganti Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), pada Juni 2025 nanti.
Direktur Eksekutif PSPK, Nisa Felicia, mengatakan masalah mendasar dalam mekanisme penerimaan murid baru selalu karena kurangnya daya tampung sekolah negeri di sejumlah daerah. Jika penerimaan murid baru itu hanya mengandalkan sekolah negeri, anak-anak di daerah tertentu berisiko alami kesulitan.
Nisa menyebut, masih ada sekitar 310 kabupaten/kota yang kurang SMA/sederajat negeri.
"Pelibatan sekolah swasta berkualitas maupun satuan pendidikan di bawah kementerian lain dalam kerangka kebijakan saat ini memang dapat menjadi solusi yang relevan untuk mengatasi kurangnya daya tampung di beberapa daerah," kata Nisa dalam keterangannya, Jumat (7/3/2025).
Dalam hal ini pemerintah daerah perlu memberikan bantuan biaya pendidikan bagi murid-murid yang akan disalurkan ke sekolah swasta, terutama kelompok murid miskin. Namun, tantangan itu juga perlu diatasi dengan solusi jangka panjang.
"PSPK mendorong agar pemerintah pusat dan daerah juga merancang strategi berkelanjutan untuk mengatasi kekurangan daya tampung. Di sebagian daerah, terutama di jenjang SMA/sederajat, alternatif solusi jangka panjang tersebut sangat mungkin berupa pembangunan ruang kelas atau bahkan unit sekolah negeri baru," ucap Nisa.
Selain itu, dengan adanya rencana Pemerintah untuk memperluas wajib belajar menjadi 13 tahun, menurut Nisa, sudah seharusnya pemerintah perbanyak jumlah satuan pendidikan tingkat SMA/sederajat negeri.
Dia menekankan bahwa sekolah yang berkualitas memiliki rangkaian kegiatan pembelajaran yang mampu memfasilitasi perkembangan murid secara utuh. Dengan kata lain, evaluasi dampak dilakukan dengan melihat perubahan capaian hasil belajar murid.
Baca Juga: Panduan Lengkap SPMB 2025: Syarat Usia Masuk SD, SMP, dan SMA Sekarang Bagaimana?
Tag
Berita Terkait
-
Perubahan Sistem Zonasi SPMB, Menteri Dikdasmen: Murid Bisa Sekolah Lintas Provinsi, Asalkan Dekat Rumah
-
SPMB 2025 Apa Ada Zonasi? Penerimaan Siswa Jalur Baru Sistem Pengganti PPDB
-
PPDB Diganti SPMB! Apa Bedanya? Cek Selengkapnya di Sini!
-
Panduan Lengkap SPMB 2025: Syarat Usia Masuk SD, SMP, dan SMA Sekarang Bagaimana?
-
Jadwal SPMB 2025 dan Syarat Masuk SD, SMP, SMA
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka