Suara.com - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) lakukan sejumlah perubahan dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), yang sebelumnya disebut dengan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Menteri Dikdasmen Abdul Mu'ti menyampaikan, salah satu perubahan signifikan yang terjadi terkait dengan sistem zonasi.
Mu'ti mengatakan kalau sistem zonasi kali ini tidak dilihat berdasarkan alamat domisili murid, melainkan jarak antara rumah ke sekolah. Dia menegaskan kalau anak harus sekolah yang jaraknya paling dekat dengan rumah.
"Untuk jalur SMA, bahkan untuk SMP juga, di dalam SPMB ini murid diprioritaskan untuk belajar di sekolah yang terdekat dengan rumahnya. Ini bisa jadi mereka itu belajar (di sekolah) lintas provinsi," kata Mu'ti dalam konferensi pers di Kantor Dikdasmen, Jakarta, Senin (3/3/2025).
Mu'ti menekankan pentingnya komunikasi dalam perubahan sistem baru tersebut. Dia mengungkapkan bahwa ada banyak sekolah yang tidak menerima murid karena dianggap beda provinsi saat sistem zonasi masih berdasarkan administrasi wilayah. Hal itu bisa jadi merugikan murid yang tinggal di daerah perbatasan dan lebih dekat dengan sekolah yang ada di provinsi lain.
"Saya bercontoh saja, misalnya banyak warga Jawa Tengah yang tinggal di Blora itu lebih dekat ke Bojonegoro yang itu lintas provinsi. Hari-hari mereka itu memang aktivitas lebih banyak di Bojonegoro. Nah, dalam sistem ini dimungkinkan murid yang dari Blora itu belajar di Bojonegoro kalau memang daya tampungnya ada," jelas Mu'ti.
"Ini yang berbeda dengan sistem yang lama. Karena sistem yang lama itu strik mengikuti administrasi kewilayahan. kalau ini kemudian diperlakukan kaku mengikuti wilayah administratif, ini bisa jadi sekolah ini muridnya terbelah," imbuhnya.
Selain memudahkan murid sekolah lebih dekat dengan rumah, Mu'ti menyampaikan bahwa alasan perubahan sistem itu juga agar anak bisa lebih bersosial dengan lingkungan terdekatnya.
Baca Juga: Panduan Lengkap SPMB 2025: Syarat Usia Masuk SD, SMP, dan SMA Sekarang Bagaimana?
Berita Terkait
-
Sistem Zonasi Sekolah: Meningkatkan Kesetaraan atau Malah Menambah Masalah?
-
SPMB 2025 Apa Ada Zonasi? Penerimaan Siswa Jalur Baru Sistem Pengganti PPDB
-
PPDB Diganti SPMB! Apa Bedanya? Cek Selengkapnya di Sini!
-
Panduan Lengkap SPMB 2025: Syarat Usia Masuk SD, SMP, dan SMA Sekarang Bagaimana?
-
Jadwal SPMB 2025 dan Syarat Masuk SD, SMP, SMA
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Nadiem Makarim Tantang Audit BPKP di Sidang Banding, Minta Hakim Periksa Ulang Bukti
-
Prabowo dan PM Thailand Sepakati Kemitraan Strategis Baru, Fokus Pangan hingga Energi
-
Jangan Korbankan Nyawa Demi Target! BGN Didesak Usut Tuntas Keracunan Massal MBG di Semarang
-
Trauma Kolektif: Pagar Tinggi Mal Ingatkan Warga pada Kerusuhan Agustus
-
Kasus Bayi Dijual Rp20 Juta Belum Tuntas, Polisi Didesak Usut Sosok Pemberi Uang
-
Dipukul Balok Kayu, Wanita di Palembang Gagalkan Aksi Begal hingga Pelaku Ditangkap
-
Dua Kata Tijjani Reijnders Usai Timnas Indonesia Dibantai Vietnam 0-3
-
Ingin Rumah Terasa Lebih Elegan? Tren Interior Kini Mengandalkan Permainan Cahaya dari Keramik
-
Haykal Ungkap Hal yang Bikin Tak Nyaman di Palembang, Pengemis hingga Sungai Jadi Sorotan
-
Kreativitas Generasi Muda Indonesia Berbuah Manis, Ribuan Pelajar Sukses Bangun Bisnis