Suara.com - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) lakukan sejumlah perubahan dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), yang sebelumnya disebut dengan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Menteri Dikdasmen Abdul Mu'ti menyampaikan, salah satu perubahan signifikan yang terjadi terkait dengan sistem zonasi.
Mu'ti mengatakan kalau sistem zonasi kali ini tidak dilihat berdasarkan alamat domisili murid, melainkan jarak antara rumah ke sekolah. Dia menegaskan kalau anak harus sekolah yang jaraknya paling dekat dengan rumah.
"Untuk jalur SMA, bahkan untuk SMP juga, di dalam SPMB ini murid diprioritaskan untuk belajar di sekolah yang terdekat dengan rumahnya. Ini bisa jadi mereka itu belajar (di sekolah) lintas provinsi," kata Mu'ti dalam konferensi pers di Kantor Dikdasmen, Jakarta, Senin (3/3/2025).
Mu'ti menekankan pentingnya komunikasi dalam perubahan sistem baru tersebut. Dia mengungkapkan bahwa ada banyak sekolah yang tidak menerima murid karena dianggap beda provinsi saat sistem zonasi masih berdasarkan administrasi wilayah. Hal itu bisa jadi merugikan murid yang tinggal di daerah perbatasan dan lebih dekat dengan sekolah yang ada di provinsi lain.
"Saya bercontoh saja, misalnya banyak warga Jawa Tengah yang tinggal di Blora itu lebih dekat ke Bojonegoro yang itu lintas provinsi. Hari-hari mereka itu memang aktivitas lebih banyak di Bojonegoro. Nah, dalam sistem ini dimungkinkan murid yang dari Blora itu belajar di Bojonegoro kalau memang daya tampungnya ada," jelas Mu'ti.
"Ini yang berbeda dengan sistem yang lama. Karena sistem yang lama itu strik mengikuti administrasi kewilayahan. kalau ini kemudian diperlakukan kaku mengikuti wilayah administratif, ini bisa jadi sekolah ini muridnya terbelah," imbuhnya.
Selain memudahkan murid sekolah lebih dekat dengan rumah, Mu'ti menyampaikan bahwa alasan perubahan sistem itu juga agar anak bisa lebih bersosial dengan lingkungan terdekatnya.
Baca Juga: Panduan Lengkap SPMB 2025: Syarat Usia Masuk SD, SMP, dan SMA Sekarang Bagaimana?
Berita Terkait
-
Sistem Zonasi Sekolah: Meningkatkan Kesetaraan atau Malah Menambah Masalah?
-
SPMB 2025 Apa Ada Zonasi? Penerimaan Siswa Jalur Baru Sistem Pengganti PPDB
-
PPDB Diganti SPMB! Apa Bedanya? Cek Selengkapnya di Sini!
-
Panduan Lengkap SPMB 2025: Syarat Usia Masuk SD, SMP, dan SMA Sekarang Bagaimana?
-
Jadwal SPMB 2025 dan Syarat Masuk SD, SMP, SMA
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Oknum Guru di Bengkayang Ditangkap, Polisi Dalami Kasus Kekerasan Seksual Anak
-
5 Hari Pencarian, Pemancing Tenggelam di Payangan Ditemukan Meninggal
-
Prabowo Bahas Pengawasan Aliran Dana Bersama PPATK di Hambalang
-
Rencana Awal Berubah Jadi Pembunuhan Sekeluarga, Fakta Baru Kasus Rumbai Terungkap
-
Pembunuhan di Rumbai Terungkap, Menantu Korban Diduga Jadi Otak Pelaku
-
PPG Unhas Diusulkan Jadi Pusat Pengembangan Standar MBG Nasional
-
Langit Tangsel Memburuk, Pemkot Siapkan Sanksi Denda hingga Genjot Ekosistem Kendaraan Listrik
-
Netanyahu Terjepit Tekanan Amerika Serikat dan Ancaman Perang Iran
-
Percepat Pemulihan, Kasatgas PRR Minta Daerah Terdampak Bentuk Satgas Provinsi
-
PDIP Dorong Dialog Terbuka Tentukan Ambang Batas Parlemen di RUU Pemilu