Suara.com - Perombakan sistem penerimaan siswa didik baru kembali dilakukan. Tidak hanya mengubah nama PPDB atau Penerimaan Peserta Didik Baru menjadi SPMB atau Sistem Penerimaan Murid Baru, ternyata ada sederet perbedaan yang diterapkan. Sekilas mengenai apa beda PPDB dan SPMB dapat Anda cermati di bawah ini.
Jika mengacu pada berbagai bahasan yang telah dilakukan di artikel-artikel terkait, setidaknya terdapat tiga perbedaan utama yang dapat dicermati dari kedua sistem tersebut.
1. Jalur Penerimaan PPDB dan SPMB
Jalur penerimaan PPDB diatur dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021, yakni jalur zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua/wali, dan jalur prestasi. Jalur ini kemudian diubah pada SPMB, mnejadi jalur domisili, jalur afirmasi, jalur prestasi, dan jalur mutasi.
Ketentuan ini diberlakukan untuk penerimaan tingkat SMP. Sementara itu di tingkat SMA akan diberlakukan SPMB lintas kabupaten/kota sesuai dengan regulasi. Untuk tingkat SD, penggunaan ketentuan serupa dengan PPDB masih dipertahankan.
2. Perubahan Jalur Zonasi menjadi Domisili
Kementerian terkait juga melakukan penggantian pada sistem zonasi yang awalnya diberlakukan dalam upaya pemerataan pendidikan, menjadi sistem domisili. Sistem yang baru akan menerapkan sejumlah penyesuaian sehingga dapat berbeda tergantung dengan tempat tinggal murid yang akan melakukan pendaftaran.
3. Kuota Penerimaan Siswa untuk Masing-Masing Jalur
Secara umum, kuota penerimaan siswa untuk model SPMB mengalami penyesuaian yang cukup signifikan.
Baca Juga: Panduan Lengkap SPMB 2025: Syarat Usia Masuk SD, SMP, dan SMA Sekarang Bagaimana?
- Untuk tingkat SD, kuota jalur domisili minimal 70%, kemudian jalur afirmasi pada 15%, jalur mutasi maksimal 5%, dan jalur prestasi diberlakukan tanpa adanya perubahan.
- Untuk tingkat SMP, kuota yang diberlakukan juga turut mengalami perubahan. Jalur domisili akan mengalami perubahan dengan usulan minimal 40%, kemudian jalur afirmasi diusulkan minimal 20%, jalur prestasi minimal 25%, dan jalur mutasi maksimal diusulkan sebanyak 5%.
- Untuk tingkat SMA, kuota yang diberlakukan untuk jalur domisili diusulkan minimal 30%, jalur afirmasi minimal 30%, jalur prestasi minimal 30%, dan jalur mutasi maksimal 5%.
Kajian Terus Dilakukan
Fokus pada perubahan ini dilakukan dalam rangka menciptakan sistem terbaik untuk pendidikan dasar dan menengah siswa di Indonesia. Kajian yang relevan juga terus dilakukan sehingga diperoleh formulasi terbaik agar setiap siswa dapat melanjutkan pendidikan wajibnya, hingga mencapai target yang dimiliki pemerintah.
Itu tadi sekilas penjelasan tentang apa beda PPDB dan SPMB yang kini digunakan pada sistem penerimaan siswa baru di Indonesia. Semoga menjadi artikel yang berguna untuk Anda, dan selamat melanjutkan kegiatan Anda berikutnya!
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Studi CISDI: 9 dari 10 Makanan Kemasan di Indonesia Tinggi Gula, Garam, dan Lemak
-
KPK 'Skakmat' Ancaman Gugatan Rp300 Triliun Noel: Fokus Sidang, Jangan Membangun Opini!
-
Periksa Suami Fadia Arafiq, KPK Telusuri 'Jalur Panas' Uang di Perusahaan Keluarga
-
Lawan KPK, Noel Ancam Gugat Rp 300 Triliun: 'Tak Ambil Satu Rupiah Pun, Semua untuk Buruh!'
-
KPK Bidik Peran Suami Fadia Arafiq di Pusaran Korupsi Proyek Outsourcing Pekalongan
-
Usut Tragedi Bekasi Timur: Usai Sopir Taksi Green SM, Besok Giliran Masinis Diperiksa Polisi
-
Kenapa Banyak Bajak Laut di Somalia? Kapal Honour 25 Berisi 4 WNI Disandera Perompak
-
Kilas Balik Misi Berdarah TNI Bebaskan Kapal Sinar Kudus dari Cengkeraman Perompak Somalia
-
10 Jam Terjepit Dalam Kereta, Kisah Endang Melawan Maut Usai Sempat Dikira Tim SAR Meninggal
-
Orang Tua Korban Daycare Little Aresha Ajukan Perlindungan dan Restitusi ke LPSK