Suara.com - Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ke Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpsu), Jumat (7/3/2025).
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu proses lanjutan setelah penyerahan berkas ke Pengadilan Tipikor.
"Jadi sesuai dengan proses tahapannya, hari ini dari pihak penuntut juga menyerahkan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan sudah diterima oleh panitera dan tercatat, jadi, tinggal nunggu proses berikutnya," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto, kepada wartawan, Jumat.
Sebagai lanjutan penyerahan berkas tersebut, Setyo mengatakan bahwa saat ini pihaknya tinggal menunggu jadwal sidang dalam perkara ini.
Sementara itu, Tim Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto, Johannes Tobing juga membenarkan soal pelimpahan berkas ke Pengadilan Tipikor.
"Sudah dilimpahkan sama Penyidik KPK ke jaksa penuntut umum sudah dilimpahkan ke pengadilan," katanya.
Sidang Pekan Depan
Tobing menyebut bahwa persidangan Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat bakal digelar pekan depan.
"Mungkin minggu depan (sidang perdana)," ujar Tobing.
Baca Juga: KPK Pastikan Hasto Tetap Bisa Hadirkan Saksi Meringankan, Tapi Pada saat Persidangan
Sebelumnya diberitakan, Hasto ditetapkan menjadi tersangka atas kasus dugaan tindak pidana suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Dugaan suap dilakukan untuk kepentingan penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku.
Selain itu, Hasto juga dijerat pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice sebab telah membocorkan operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada awal 2020 lalu silam yang menyasar Harun.
Selain itu, ia diduga meminta Harun merendam handphone dan segera memintanya melarikan diri.
Hasto diduga juga memerintahkan anak buahnya, Kusnadi untuk menenggelamkan handphone agar tidak ditemukan oleh KPK.
Tak hanya itu, Hasto juga disebut-sebut mengumpulkan beberapa orang saksi terkait perkara agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Viral Pagar Beton di Cilincing Halangi Nelayan, Pemprov DKI: Itu Izin Pemerintah Pusat
-
Temuan Baru: Brimob Dalam Rantis Sengaja Lindas Affan Kurniawan
-
PAN Tolak PAM Jaya Jadi Perseroda: Khawatir IPO dan Komersialisasi Air Bersih
-
CEK FAKTA: Isu Pemerkosaan Mahasiswi Beralmamater Biru di Kwitang
-
Blusukan Gibran Picu Instruksi Tito, Jhon: Kenapa Malah Warga yang Diminta Jaga Keamanan?
-
DPR Sambut Baik Kementerian Haji dan Umrah, Sebut Lompatan Besar Reformasi Haji
-
CEK FAKTA: Viral Klaim Proyek Mall di Leuwiliang, Benarkah?
-
Aktivis '98: Penangkapan Delpedro adalah 'Teror Negara', Bukan Kami yang Teroris
-
Menteri PKP Ara Minta Pramono Sediakan Rumah Tapak di Jakarta Pakai Aset Pemerintah
-
Ngadu ke DPR, Ojol Bongkar Praktik 'Beli Order' dan Tagih Janji Kesejahteraan yang Terlupakan