Suara.com - Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ke Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpsu), Jumat (7/3/2025).
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu proses lanjutan setelah penyerahan berkas ke Pengadilan Tipikor.
"Jadi sesuai dengan proses tahapannya, hari ini dari pihak penuntut juga menyerahkan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan sudah diterima oleh panitera dan tercatat, jadi, tinggal nunggu proses berikutnya," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto, kepada wartawan, Jumat.
Sebagai lanjutan penyerahan berkas tersebut, Setyo mengatakan bahwa saat ini pihaknya tinggal menunggu jadwal sidang dalam perkara ini.
Sementara itu, Tim Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto, Johannes Tobing juga membenarkan soal pelimpahan berkas ke Pengadilan Tipikor.
"Sudah dilimpahkan sama Penyidik KPK ke jaksa penuntut umum sudah dilimpahkan ke pengadilan," katanya.
Sidang Pekan Depan
Tobing menyebut bahwa persidangan Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat bakal digelar pekan depan.
"Mungkin minggu depan (sidang perdana)," ujar Tobing.
Baca Juga: KPK Pastikan Hasto Tetap Bisa Hadirkan Saksi Meringankan, Tapi Pada saat Persidangan
Sebelumnya diberitakan, Hasto ditetapkan menjadi tersangka atas kasus dugaan tindak pidana suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Dugaan suap dilakukan untuk kepentingan penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku.
Selain itu, Hasto juga dijerat pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice sebab telah membocorkan operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada awal 2020 lalu silam yang menyasar Harun.
Selain itu, ia diduga meminta Harun merendam handphone dan segera memintanya melarikan diri.
Hasto diduga juga memerintahkan anak buahnya, Kusnadi untuk menenggelamkan handphone agar tidak ditemukan oleh KPK.
Tak hanya itu, Hasto juga disebut-sebut mengumpulkan beberapa orang saksi terkait perkara agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
Pilihan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
-
H-135 Kick Off Piala Dunia 2026, Dua Negara Ini Harus Tempuh Perjalanan 15.000 KM
-
5 Rekomendasi HP RAM 12 GB Paling Murah, Cocok buat Gaming dan Multitasking
-
Kenaikan Harga Emas yang Bikin Cemas
-
Sah! Komisi XI DPR Pilih Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI
Terkini
-
5 Fakta Pernyataan Nyeleneh Noel di Sidang Pemerasan: Sebut Nama Purbaya hingga Minta Dihukum Mati
-
Buka Peluang Perpanjang Modifikasi Cuaca, Pramono: Nggak Mungkin Jakarta Nggak Ada Genangan
-
DPR Laporkan 8 Poin Hasil Panja Percepatan Reformasi Polri, Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden
-
Tok! Keponakan Prabowo Resmi Disetujui DPR RI Jadi Deputi Gubernur BI
-
BGN Persilakan Publik Unggah Menu MBG ke Medsos, Kritik Justru Dibutuhkan untuk Pengawasan
-
Bertambah jadi 2.493 WNI, KBRI Phnom Penh Percepat Proses Kepulangan Lewat Paspor Darurat
-
DPR Resmi Setujui 9 Anggota Ombudsman RI Baru Periode 2026-2031, Ini Daftarnya
-
Reza Arap Diperiksa 5 Jam Terkait Kematian Lula Lahfah, Polisi Cecar 30 Pertanyaan, Apa Saja?
-
Soroti Mulusnya Jalan Adies Kadir Jadi Hakim MK, Pakar UGM: Cacat Prosedur dan Tak Transparan
-
Garap Kali Cakung Lama, Pramono Anung Bakal Relokasi Rumah Warga Demi Jalan Inspeksi