Suara.com - Direktur Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid menegaskan, seharusnya DPR dan pemerintah mempersempit area penempatan anggota TNI aktif dalam jabatan sipil. Namun yang terjadi justru sebaliknya.
Hal itu dikatakan Usman menyampaikan kritik terhadap rencana DPR dan pemerintah yang ingin memperluas wilayah penempatan anggota TNI aktif di jabatan sipil melalui Revisi UU TNI khususnya Pasal 47 UU No. 34 tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia.
Usman berujar, rencana perluasan wilayah jabatan sipil bagi anggota aktif TNI dapat dilihat dalam usulan perubahan dengan penambahan frasa Pasal 47 Ayat (2) UU TNI: “serta kementerian/lembaga lain yang membutuhkan tenaga dan keahlian Prajurit aktif sesuai dengan kebijakan presiden".
“Yang diperlukan adalah mempersempit area penempatan anggota TNI aktif dalam jabatan sipil. Bukan memperluasnya. Saat UU TNI disahkan, pengecualian jabatan sipil untuk anggota TNI aktif itu transisional sifatnya. Pengaruh politik militer masih kuat,” kata Usman dalam keterangannya, dikutip Minggu (9/3/2025).
Ia mengatakan, setelah 20 tahun sejak UU tersebut dibuat seharusnya pengaruh politik militer itu hilang karena mereka lebih berkonsentrasi pada tugas pokok dan fungsi utama sebagai alat negara untuk kebijakan pertahanan nasional.
"Tapi yang terjadi justru sebaliknya,” katanya.
DPR dan pemerintah selaku otoritas sipil memiliki wewenang penuh untuk melakukan kontrol demokratis terhadap militer. Usman menekankan wewenang tersebut wajib dijalankan oleh DPR maupun pemerintah.
Secara politis, kata dia, perluasan area jabatan sipil bagi anggota TNI aktif jelas akan memperluas pengaruh politik militer di pemerintahan sipil. Bahkan, langkah tersebut bisa memperkuat kontrol militer atas pemerintahan sipil.
"Akibatnya, pembuatan keputusan akan kental dengan sisa kultur militeristik yang patriarkhis," tegas Usman.
Baca Juga: Konflik Batin Panglima TNI Soal Kenaikan Pangkat Mayor Teddy
Di sisi lain, secara militer, penempatan anggota TNI aktif ke jabatan sipil mengurangi profesionalisme dan kompetensi para personel di bidang militer dan pertahanan.
"Kesiapan dan efektifitas pertahanan jelas berkurang,” katanya.
Selain menyoal penempatan anggota TNI aktif di jabatan sipil, Amnesty juga mengkritik wacana penghapuan larangan berbisnis dan larangan berpolitik praktis bagi anggota TNI aktif melalui Revisi UU TNI.
Menurut Usman, bila hal itu terealisasi, maka akan berakibat terjadinya benturan kepentingan, korupsi dan penyalahgunaan wewenang lainnya.
Indonesia juga diprediksi semakin mengalami kemunduran demokrasi bila semua wacana tersebut benar-benar diakomodir DPR dan pemerintah melalui perubahan undang-undang.
Menurut Usman, Indonesia akan mirip seperti negara yang kualitas demokrasinya rendah. Bahkan kembali sejajar dengan negara yang bukan demokrasi, seperti Mesir, Thailand, Turki dan Myanmar.
Berita Terkait
-
Konflik Batin Panglima TNI Soal Kenaikan Pangkat Mayor Teddy
-
TNI Bisa Isi Jabatan Sipil Jadi Sorotan di Revisi UU TNI, Legislator NasDem: Aspirasi Masyarakat Harus Didengarkan
-
Mayor Teddy Naik Pangkat Jalur 'Orang Dekat Kekuasaan', Gejolak Cemburu Khawatir Timbul di Antara Pamen TNI
-
Kritik Kenaikan Pangkat Seskab Teddy Jadi Letkol, Imparsial: Sarat Politis, Minim Prestasi!
-
Kekhawatiran Dwifungsi di RUU TNI, Golkar: Prajurit Isi Jabatan Sipil Tak Masalah, Tapi...
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Klaim Pigai soal Papua Biarkan Mereka Merdeka, Benarkah?
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Makin Pepet Malaysia Usai Kena Sanksi
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
Terkini
-
Wagub Babel Hellyana Resmi Jadi Tersangka Ijazah Palsu
-
Eksklusif! Jejak Mafia Tambang Emas Cigudeg: Dari Rayuan Hingga Dugaan Setoran ke Oknum Aparat
-
Gibran Bagi-bagi Kado Natal di Bitung, Ratusan Anak Riuh
-
Si Jago Merah Ngamuk di Grogol Petamburan, 100 Petugas Damkar Berjibaku Padamkan Api
-
Modus 'Orang Dalam' Korupsi BPJS, Komisi 25 Persen dari 340 Pasien Hantu
-
WFA Akhir Tahun, Jurus Sakti Urai Macet atau Kebijakan Salah Sasaran?
-
Kejati Jakarta Tetapkan 2 Pegawai BPJS Ketenagakerjaan Jadi Tersangka Tindak Pidana Klaim Fiktif JKK
-
Sempat Kabur dan Nyaris Celakai Petugas KPK, Kasi Datun HSU Kini Pakai Rompi Oranye
-
Jadi Pemasok MBG, Perajin Tempe di Madiun Raup Omzet Jutaan Rupiah per Hari
-
Cegah Kematian Gajah Sumatera Akibat EEHV, Kemenhut Gandeng Vantara dari India