Suara.com - Satgas Pangan Polda Metro Jaya menemukan produk MinyaKita yang tak sesuai isi takaran.
Hal itu diketahui saat Tim Subdit 1 Ditreskrimsus melakukan inpeksi mendadak (sidak) di Pasar Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (11/3/2025).
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak memaparkan, saat sidak ditemukan hasil ketidaksesuaian volume sekitar 200 mililiter.
"Ditemukan ketidaksesuaian antara isi volume minyak goreng merek MinyaKita secara fisik dengan yg tertera dalam label kemasan," kata Kombes Pol Ade Safri.
Dia memaparkan, dalam sidak tersebut, dilakukan penyelidikan di pasar-pasar tradisional maupun kios-kios yang menjual minyak goreng merek MinyaKita.
Dengan cara membeli produk minyak goreng merek MinyaKita dan kemudian melakukan uji takar di tempat terhadap produk tersebut, baik produk dalam kemasan botol maupun dalam kemasan pouch atau refill (isi ulang).
Pihaknya bersama dengan dinas terkait melakukan uji sampling terhadap 15 produk minyak goreng merek MinyaKita dari empat distributor yang berbeda. Terdiri dari satu produk kemasan pouch dan 14 produk kemasan botol.
"Uji takar dilakukan langsung di lokasi menggunakan alat ukur yang telah sesuai dengan standar metrologi yang berlaku," paparnya.
Mantan Kapolresta Solo itu menjelaskan, dari hasil pengujian dilakukan terhadap 14 sampel minyak goreng merek MinyaKita, tiga dari empat distributor terindikasi berbuat curang dengan menyunat takaran.
Baca Juga: Zulhas Sebut Produsen Penyunat MinyaKita Penipu: Gugat, Masukin Penjara!
Tiga distributor Minyakita tersebut yaitu CV Rabani Bersaudara di Tangerang, PT Artha Global di Depok, dan Koperasi Produsen UMKM di Kudus.
"Dari ke-14 sampling MinyaKita kemasan botol yg diuji takar, ditemukan rata-rata total isi volume kurang lebih 795 mililiter perbotolnya, dengan kuantitas isi terbanyak 804 mililiter," jelas dia.
"Secara khusus, pada kemasan botol minyak goreng merek MinyaKita, ditemukan hasil ketidaksesuaian volume sekitar kurang lebih 200 mililiter. Untuk minyak goreng Minyakita dari CV Surya Agung, Jakarta, didapatkan hasil sesuai dengan isi kemasan," tegas Ade Safri.
Atas temuan dugaan ketidaksesuaian antara label kemasan dan isi tersebut, Satgas Pangan Daerah Polda Metro Jaya akan menindaklanjutinya dengan upaya penyidikan lebih lanjut terhadap dugaan tindak pidana yang terjadi.
Sebagai dimaksud dalam pasal 62 Jo Pasal 8 ayat 1 huruf b dan c UU No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, untuk mencari dan mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya.
Ade Safri juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih cermat dan teliti dalam berbelanja, khususnya dalam membeli MinyaKita.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
Pilihan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
-
H-135 Kick Off Piala Dunia 2026, Dua Negara Ini Harus Tempuh Perjalanan 15.000 KM
-
5 Rekomendasi HP RAM 12 GB Paling Murah, Cocok buat Gaming dan Multitasking
-
Kenaikan Harga Emas yang Bikin Cemas
-
Sah! Komisi XI DPR Pilih Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI
Terkini
-
Indeks Perkembangan Harga Tiga Provinsi Terdampak Bencana Turun Signifikan
-
Inosentius Dapat Tugas Baru, DPR Beberkan Alasan Adies Kadir Dipilih Jadi Hakim MK
-
Ahok Sebut Tak Ada Temuan BPK dan BPKP Soal Penyewaan Terminal BBM oleh Pertamina
-
Integritas Dipertanyakan, DPR Klaim Adies Kadir Mampu Jaga Kredibilitas Hakim Konstitusi
-
Dicecar 30 Pertanyaan Soal Kematian Lula Lahfah, Apa Peran Reza Arap Sebenarnya?
-
Normalisasi Ciliwung Dikebut, Pramono Pastikan Relokasi dan Pembebasan Lahan Segera Berjalan
-
Rocky Gerung Usai Diperiksa di Kasus Ijazah Jokowi: Dapat Pisang Goreng dan Empat Gelas Kopi
-
5 Fakta Pernyataan Nyeleneh Noel di Sidang Pemerasan: Sebut Nama Purbaya hingga Minta Dihukum Mati
-
Buka Peluang Perpanjang Modifikasi Cuaca, Pramono: Nggak Mungkin Jakarta Nggak Ada Genangan
-
DPR Laporkan 8 Poin Hasil Panja Percepatan Reformasi Polri, Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden