Suara.com - Bareskrim menetapkan seorang tersangka berinisial AWI, dalam perkara sunat takaran dalam kemasan yang diedarkan ke pasaran. Adapun, pemangkasan ini dilakukan di rumah produksi milik AWI yang terletak di Jalan Tole Iskandar, Cilodong, Depok.
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf mengatakan dalam setiap kemasan yang seharusnya berisi minyak dengan kapasitas 1 liter, tersangka AWI justru mengatur mesin takar yang dipergunakan kurang dari 1 liter.
"Minyak tersebut berisi sekitar 850 ml sampai dengan 920 ml, dimana hal tersebut tidak sesuai dengan yang tertera dalam label kemasan MinyaKita," kata Helfi, di Bareskrim, Selasa (11/3/2025).
Dalam modusnya, AWI mendapatkan minyak curah untuk dikemas menjadi botol atau pouch Minyakita dari PT ISJ di Bekasi, minyak tersebut diperoleh dengan harga senilai Rp18.100 per kilo.
AWI kemudian membeli kemasan Minyakita dari PT MGS dengan varian harga mulai Rp930 untuk satu kemasan botol. Sementara, untuk kemasan pouch AWI membelinya dengan harga Rp680 hingga Rp870 per pcs.
Berdasarkan hasil pengakuannya, AWI telah menjalankan bisnis ini sejak Februari 2025. Ia ditunjuk oleh PT Aya Rasa Nabati (ARN) dan PT MSI. Dalam sehari, AWI bisa memproduksi minyak kemasan 400-800 karton, dalam bentuk botol atau pouch.
"Tersangka menjalankan usaha tersebut sejak Februari 2025 dengan kapasitas produksi usaha Rata-rata 400-800 karton sehari kemasan botol maupun pouch," jelas Helfi.
Akibat perbuatannya, AWI dijerat dengan Pasal 62 jo Pasal 8 dan Pasal 9 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Selain itu, ia juga dilapis dengan Pasal 102 jo Pasal 97 dan/atau Pasal 142 jo Pasal 91 ayat (1) UU No.18/2012 tentang Pangan, dan atau Pasal 120 UU No.3/2014 tentang Perindustrian.
Baca Juga: Zulhas Sebut Produsen Penyunat MinyaKita Penipu: Gugat, Masukin Penjara!
Selanjutnya, Pasal 66 jo Pasal 25 ayat (3) UU No.20/2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, dan atau Pasal 106 jo Pasal 24 dan/atau Pasal 108 jo Pasal 30 ayat (2) UU No.7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan atau Pasal 263 KUHP.
Berita Terkait
-
Zulhas Sebut Produsen Penyunat MinyaKita Penipu: Gugat, Masukin Penjara!
-
DPR Janji Sidak Pasar Gegara MinyaKita Culas, Puan Khawatir Pasokan Minyak Turun Jelang Lebaran
-
Belajar dari Skandal Minyakita, Bagaimana Hukum Mengurangi Takaran Dalam Islam?
-
Menko Zulhas Dianggap Gagal Total MinyaKita Disunat, Pedagang Pasar Murka dan Tuntut Pertanggungjawaban
-
Skandal MinyaKita, Bareskrim Tetapkan Pemilik PT. AEGA Sebagai Tersangka
Terpopuler
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
Pilihan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
Terkini
-
Herman Khaeron Apresiasi KWP Berbagi, Dorong Peningkatan Kegiatan Sosial di DPR RI
-
Kejagung Buka Peluang Tambah Tersangka Korupsi MBG, Nama-Nama Baru Masih Didalami
-
Sempat Dikeluhkan karena Galian Berbahaya, Proyek PAM Jaya di Condet Kini Mulai Alirkan Air Bersih
-
Menanti Nyanyian Sony Sonjaya, Siapa Saja Petinggi di Balik Skandal Korupsi MBG?
-
Tabrak Lari Tewaskan Tokoh Pramuka Tangerang, Polisi Kantongi Identitas Kendaraan
-
Kejagung Sasar Kantor dan Rumah Tersangka Korupsi MBG, Dokumen hingga Barang Bukti Elektronik Disita
-
Bansos Sarung dan Mukena Dikorupsi, Eks Legislator NTB Cuma Dituntut 2 Tahun Bui
-
Moratorium MBG Bikin Investor Menjerit, Jupnas Gizi: Ini Rapor Merah
-
Dijuluki 'Banjir Abadi', Genangan di Joglo Kembangan Akhirnya Ditangani Pemkot Jakbar
-
Babak Baru Korupsi MBG, Asep Yusuf Somantri Punya Tugas 'Spesial' Atur SPPG