Suara.com - Bareskrim menetapkan seorang tersangka berinisial AWI, dalam perkara sunat takaran dalam kemasan yang diedarkan ke pasaran. Adapun, pemangkasan ini dilakukan di rumah produksi milik AWI yang terletak di Jalan Tole Iskandar, Cilodong, Depok.
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf mengatakan dalam setiap kemasan yang seharusnya berisi minyak dengan kapasitas 1 liter, tersangka AWI justru mengatur mesin takar yang dipergunakan kurang dari 1 liter.
"Minyak tersebut berisi sekitar 850 ml sampai dengan 920 ml, dimana hal tersebut tidak sesuai dengan yang tertera dalam label kemasan MinyaKita," kata Helfi, di Bareskrim, Selasa (11/3/2025).
Dalam modusnya, AWI mendapatkan minyak curah untuk dikemas menjadi botol atau pouch Minyakita dari PT ISJ di Bekasi, minyak tersebut diperoleh dengan harga senilai Rp18.100 per kilo.
AWI kemudian membeli kemasan Minyakita dari PT MGS dengan varian harga mulai Rp930 untuk satu kemasan botol. Sementara, untuk kemasan pouch AWI membelinya dengan harga Rp680 hingga Rp870 per pcs.
Berdasarkan hasil pengakuannya, AWI telah menjalankan bisnis ini sejak Februari 2025. Ia ditunjuk oleh PT Aya Rasa Nabati (ARN) dan PT MSI. Dalam sehari, AWI bisa memproduksi minyak kemasan 400-800 karton, dalam bentuk botol atau pouch.
"Tersangka menjalankan usaha tersebut sejak Februari 2025 dengan kapasitas produksi usaha Rata-rata 400-800 karton sehari kemasan botol maupun pouch," jelas Helfi.
Akibat perbuatannya, AWI dijerat dengan Pasal 62 jo Pasal 8 dan Pasal 9 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Selain itu, ia juga dilapis dengan Pasal 102 jo Pasal 97 dan/atau Pasal 142 jo Pasal 91 ayat (1) UU No.18/2012 tentang Pangan, dan atau Pasal 120 UU No.3/2014 tentang Perindustrian.
Baca Juga: Zulhas Sebut Produsen Penyunat MinyaKita Penipu: Gugat, Masukin Penjara!
Selanjutnya, Pasal 66 jo Pasal 25 ayat (3) UU No.20/2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, dan atau Pasal 106 jo Pasal 24 dan/atau Pasal 108 jo Pasal 30 ayat (2) UU No.7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan atau Pasal 263 KUHP.
Berita Terkait
-
Zulhas Sebut Produsen Penyunat MinyaKita Penipu: Gugat, Masukin Penjara!
-
DPR Janji Sidak Pasar Gegara MinyaKita Culas, Puan Khawatir Pasokan Minyak Turun Jelang Lebaran
-
Belajar dari Skandal Minyakita, Bagaimana Hukum Mengurangi Takaran Dalam Islam?
-
Menko Zulhas Dianggap Gagal Total MinyaKita Disunat, Pedagang Pasar Murka dan Tuntut Pertanggungjawaban
-
Skandal MinyaKita, Bareskrim Tetapkan Pemilik PT. AEGA Sebagai Tersangka
Terpopuler
- Berapa Tarif Hotman Paris yang Jadi Pengacara Nadiem Makarim?
- Upgrade Karyamu! Trik Cepat Bikin Plat Nama 3D Realistis di Foto Miniatur AI
- Jangan Ketinggalan Tren! Begini Cara Cepat Ubah Foto Jadi Miniatur AI yang Lagi Viral
- Pelatih Irak Soroti Kerugian Timnas Indonesia Jelang Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 6 Cara Buat Foto Miniatur Motor dan Mobil Ala BANDAI dengan AI yang Viral di Medsos!
Pilihan
-
Isu PHK Massal Gudang Garam: Laba Perusahaan Anjlok Parah, Jumlah Karyawan Menyusut?
-
Isu PHK Massal Gudang Garam: Laba Perusahaan Anjlok Parah, Jumlah Karyawan Menyusut?
-
8 Rekomendasi HP Rp 2 Jutaan Terbaik September 2025, Baterai Awet Kamera Bening
-
Harga Emas Naik Terus! Emas Antam, Galeri24 dan UBS Kompak di Atas 2 Juta!
-
Tutorial Dapat Phoenix dari Enchanted Chest di Grow a Garden Roblox
Terkini
-
Koalisi Sipil Desak Komnas HAM Bentuk TGPF Independen, Soroti Dugaan Keterlibatan Militer
-
Sindiran Pedas? Akademisi Sebut Jejak Sopir Sahroni, Noel, Setnov, Bahlil, hingga Haji Isam
-
Gerhana Bulan di Indonesia 7-8 September, Kemenag Serukan Salat Khusuf: Ini Niat dan Tata Caranya
-
Skandal Korupsi Haji, KPK Bongkar Proses Pencairan Dana Jemaah 2024
-
Aktor Preman Pensiun 'Encuy' Ditemukan Meninggal Dunia, Polisi Selidiki Dugaan Bunuh Diri
-
Soal 17+8 Tuntutan Rakyat, Fathian: Lawan Monster Ungu Hanya Bisa dengan Bersatu
-
Geger Isu Prabowo Diisolasi Saat Demo Memanas, Nama Teddy Terseret dalam Pusaran Curiga Netizen
-
Belasan Pemuda Hendak Lempar Batu ke Gedung DPRD Blora, Sambo yang Pertama Ketangkap
-
Viral Pengusaha Dubai Ajak "Crazy Rich" Ahmad Sahroni Pindah: Sindiran Pedas untuk Indonesia?
-
Menhut Raja Juli Klaim Tak Kenal Azis Wellang, Greenpeace: Tidak Cukup untuk Menutup Persoalan Ini