Suara.com - Bareskrim menetapkan seorang tersangka berinisial AWI, dalam perkara sunat takaran dalam kemasan yang diedarkan ke pasaran. Adapun, pemangkasan ini dilakukan di rumah produksi milik AWI yang terletak di Jalan Tole Iskandar, Cilodong, Depok.
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf mengatakan dalam setiap kemasan yang seharusnya berisi minyak dengan kapasitas 1 liter, tersangka AWI justru mengatur mesin takar yang dipergunakan kurang dari 1 liter.
"Minyak tersebut berisi sekitar 850 ml sampai dengan 920 ml, dimana hal tersebut tidak sesuai dengan yang tertera dalam label kemasan MinyaKita," kata Helfi, di Bareskrim, Selasa (11/3/2025).
Dalam modusnya, AWI mendapatkan minyak curah untuk dikemas menjadi botol atau pouch Minyakita dari PT ISJ di Bekasi, minyak tersebut diperoleh dengan harga senilai Rp18.100 per kilo.
AWI kemudian membeli kemasan Minyakita dari PT MGS dengan varian harga mulai Rp930 untuk satu kemasan botol. Sementara, untuk kemasan pouch AWI membelinya dengan harga Rp680 hingga Rp870 per pcs.
Berdasarkan hasil pengakuannya, AWI telah menjalankan bisnis ini sejak Februari 2025. Ia ditunjuk oleh PT Aya Rasa Nabati (ARN) dan PT MSI. Dalam sehari, AWI bisa memproduksi minyak kemasan 400-800 karton, dalam bentuk botol atau pouch.
"Tersangka menjalankan usaha tersebut sejak Februari 2025 dengan kapasitas produksi usaha Rata-rata 400-800 karton sehari kemasan botol maupun pouch," jelas Helfi.
Akibat perbuatannya, AWI dijerat dengan Pasal 62 jo Pasal 8 dan Pasal 9 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Selain itu, ia juga dilapis dengan Pasal 102 jo Pasal 97 dan/atau Pasal 142 jo Pasal 91 ayat (1) UU No.18/2012 tentang Pangan, dan atau Pasal 120 UU No.3/2014 tentang Perindustrian.
Baca Juga: Zulhas Sebut Produsen Penyunat MinyaKita Penipu: Gugat, Masukin Penjara!
Selanjutnya, Pasal 66 jo Pasal 25 ayat (3) UU No.20/2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, dan atau Pasal 106 jo Pasal 24 dan/atau Pasal 108 jo Pasal 30 ayat (2) UU No.7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan atau Pasal 263 KUHP.
Berita Terkait
-
Zulhas Sebut Produsen Penyunat MinyaKita Penipu: Gugat, Masukin Penjara!
-
DPR Janji Sidak Pasar Gegara MinyaKita Culas, Puan Khawatir Pasokan Minyak Turun Jelang Lebaran
-
Belajar dari Skandal Minyakita, Bagaimana Hukum Mengurangi Takaran Dalam Islam?
-
Menko Zulhas Dianggap Gagal Total MinyaKita Disunat, Pedagang Pasar Murka dan Tuntut Pertanggungjawaban
-
Skandal MinyaKita, Bareskrim Tetapkan Pemilik PT. AEGA Sebagai Tersangka
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
Terkini
-
Estetika Visual atau Trik Bisnis? Membongkar Praktik Shrinkflation di Balik Porsi Mini Kafe Viral
-
Nasib Gen Z di Jalur Gaza, Sarjana Pengangguran Bergantung Hidup dari Bantuan Kemanusiaan
-
Sudah Lama Dinanti, Peserta Sambut Antusias Turnamen Sepak Bola Bergengsi di Tangerang
-
Review ANTA PG7 Travel 2: Sepatu Lari Murah Teknologi 'Dewa', Nyaman Buat Daily Run?
-
Bullet Train Explosion: Ketika Shinkansen Berpacu Melawan Bom dan Waktu
-
Gianni Infantino Murka, Tuding Kritikus FIFA Sebarkan Kebencian
-
Sungai Musi dan Jejak Batu Bara: Ketika Jalur Logistik Bertemu Krisis Ekologi
-
Jepang Gempa Bumi Besar 7,1 Magnitudo, Ada Peringatan Tsunami
-
Investor Kripto RI Tembus 22,4 Juta, Transaksi Rp23 Triliun
-
Survei SMRC: Popularitas MBG Tinggi, Tapi Kepuasan Publik Merosot