Suara.com - Bareskrim Polri kembali melimpahkan dua tersangka kasusc ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Kedua tersangka yang dilimpahkan saat ini yakni Erwin Safiul Ibrahim dan Mitchell Alexandra.
Kanit V Subdit II Dittipdeksus Bareskrim Polri Kompol Karta mengatakan kedua tersangka dilimpahkan bersama barang bukti berupa uang tunai, mobil mewah, hingga apartemen dan pertokoan.
"Hari ini, kasus Net89 Robot Trading menyusul untuk tersangka yang tahap ke-2, tersangka bernama Erwin Syafiul Ibrahim dan Mitchell Alexandra, ini anaknya dari Andreas Andrianto, yang masih DPO. Yang kita serahkan sebagai tersangka beserta barang bukti," kata Karta saat di Kejari Jakarta Barat, Selasa (11/3/2025).
Adapun dalam perkara ini pelimpahan barang bukti milik Michell Alexandra berupa uang tunai senilai hampir Rp29 miliar, 5 mobil yang terdiri dari mobil mewah, seperti BMW, Mazda CX-5, mobil Porsche 911, pertokoan, hingga apartemen.
Sementara itu, aset milik Erwin yang dilimpahkan adalah apartemen di tiga wilayah, yakni Bandung, Pekan Baru, dan Riau.
“Ada rumah milik Erwin di Bandung, ada tiga lokasi, kantor Net-89 di Bandung juga, terus ada kantor Net-89 yang di Pekan Baru, Riau. Ada apartemen milik Michelle yang dibeliin oleh Pak Andreas, yang uangnya dari PT SMI," ungkapnya.
Meski demikian, hingga saat ini polisi masih menelusuri aset dan melakukan penyelidikan lebih lanjut. Pasalnya, masih ada kemungkinan ditemukan aset dan tersangka lainnya.
"(Masih mungkin) bertambah asetnya dan bertambah mungkin tersangka lainnya dalam kategori TPPU, yang tiba-tiba ikut menyembunyikan dari para tersangka," pungkasnya.
Sebelumnya Bareskrim Polri telah melimpahkan dua tersangka lain dalam kasus ini pada Kamis (20/2/2025) lalu. Keduanya, yakni Alwin Aliwarga dan Deddy Iwan.
Baca Juga: Direktur Persiba Ditangkap Polisi Terkait Kasus Narkoba!
Dalam pelimpahan sebelumnya pihak penyidik juga menyerahkan barang bukti berupa mobil mewah merek Tesla dan Lexus, tanah, hingga logam mulia.
Berita Terkait
-
Skandal MinyaKita, Bareskrim Tetapkan Pemilik PT. AEGA Sebagai Tersangka
-
Bareskrim: Direktur Persiba Sudah Lama Jadi Bandar Sabu Jaringan Lapas
-
Bareskrim Tangkap Direktur Persiba Balikpapan karena Narkoba, Begini Penjelasan Klub
-
Direktur Persiba Ditangkap Polisi Terkait Kasus Narkoba!
-
Bareskrim Ungkap Kasus Narkotika Selama Dua Bulan Terakhir, 7 Anak Buah Fredy Pratama Terjaring
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali
-
Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel
-
Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu
-
5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu
-
Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung
-
Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua
-
Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen
-
Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA
-
Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup
-
Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim