Hari Ini Cair! Segini Tunjangan Guru ASN 2025, Diumumkan Presiden Prabowo dan Transfer Langsung ke Rekening

Kamis, 13 Maret 2025 | 15:10 WIB
Tunjangan guru ASN 2025. [Dok. Antara]
  • Presiden Prabowo Subianto mengumumkan langsung penyaluran tunjangan guru ASN daerah ke rekening penerima pada 13 Maret 2025.
  • Pengumuman kebijakan percepatan kesejahteraan sektor pendidikan tersebut digelar di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia.
  • Pemerintah menaikkan gaji guru ASN sebesar satu kali gaji pokok serta tunjangan profesi guru non ASN menjadi Rp2 juta per bulan.

Presiden Prabowo Subianto menjabarkan rincian kenaikan gaji guru yang akan diberlakukan pada 2025:

1. Gaji Guru ASN

Guru ASN akan mendapatkan tambahan kesejahteraan sebesar satu kali gaji pokok. Besaran gaji pokok ini disesuaikan berdasarkan golongan dan kepangkatan masing-masing guru.

Guru ASN yang telah memiliki sertifikasi juga akan memperoleh tunjangan sertifikasi sesuai ketentuan perundang-undangan.

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024, berikut rincian gaji guru PPPK berdasarkan golongan:

Golongan I: Rp1.938.500 - Rp2.900.900

Golongan II: Rp2.116.900 - Rp3.071.200

Golongan III: Rp2.206.500 - Rp3.201.200

Golongan IV: Rp2.299.800 - Rp3.336.600

Golongan V: Rp2.511.500 - Rp4.189.900

Golongan VI: Rp2.742.800 - Rp4.367.100

Golongan VII: Rp2.858.800 - Rp4.551.800

Golongan VIII: Rp2.979.700 - Rp4.744.400

Golongan IX: Rp3.203.600 - Rp5.261.500

Golongan X: Rp3.339.100 - Rp5.484.000

Golongan XI: Rp3.480.300 - Rp5.716.000

Golongan XII: Rp3.627.500 - Rp5.957.800

Golongan XIII: Rp3.781.000 - Rp6.209.800

Golongan XIV: Rp3.940.900 - Rp6.472.500

Golongan XV: Rp4.107.600 - Rp6.746.200

Golongan XVI: Rp4.281.400 - Rp7.031.600

Golongan XVII: Rp4.462.500 - Rp7.329.000

Dengan adanya tambahan kesejahteraan sebesar satu kali gaji pokok, maka guru PPPK golongan I yang memiliki gaji terendah Rp 1.938.500 akan mengalami peningkatan menjadi Rp 3.877.000 mulai tahun 2025.

2. Gaji Guru Non ASN

Guru honorer juga akan mendapatkan kenaikan tunjangan profesi guru non ASN menjadi Rp 2 juta per bulan. Tunjangan ini diberikan kepada guru honorer yang telah memenuhi kualifikasi sertifikasi.

Selain itu, guru non ASN bersertifikasi juga akan menerima tunjangan sertifikasi sebesar Rp 2 juta per bulan, di luar gaji pokok yang diterima dari sekolah.

Kebijakan kenaikan gaji guru ASN dan non ASN ini merupakan langkah pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik serta mendukung kualitas pendidikan nasional.

Dengan anggaran yang telah disiapkan, pemerintah optimis dapat menciptakan masa depan pendidikan yang lebih baik dan merata di seluruh Indonesia.

Terkait
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com