Suara.com - Rancangan Undang-undang tentang Hukum Acara Pidana atau Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang sedang dibahas DPR RI dan pemerintah mendapat sorotan publik.
Salah satu poin yang menjadi sorotan, yakni tentang pihak kejaksaan bisa melakukan penyidikan dalam sebuah perkara, sehingga dianggap membuat kewenangan kejaksaan menjadi terlalu luas.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menilai bahwa sebaiknya kejaksaan tetap pada fungsinya tetap melakukan penuntutan.
Sehingga, kepolisian tidak kehilangan tugasnya sebagai penyidik seperti yang berjalan selama ini.
Jimly mengatakan bahwa kejaksaan atas nama negara merupakan pemilik perkara atau pemegang perkara yang dikenal dengan istilah dominus litis seperti di beberapa negara dunia.
Akan tetapi, saat ini ada beberapa yang diatur khusus seperti perkara tindak pidana korupsi itu dibuat tersendiri oleh KPK di Indonesia.
"Jadi dua-duanya bisa, KPK bisa, Kejaksaan bisa. Tapi KPK dibatasi yang di atas 1 miliar, misalnya gitu," kata Jimly, kepada wartawan, dikutip Kamis (13/3/2025).
Jimly kemudian menyampaikan, jaksa secara umum merupakan penuntut umum sampai melakukan eksekusi.
Sementara, penyidikan itu dilakukan oleh Kepolisian dan penyidik lainnya yang disebut sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Baca Juga: Pasal Penyelidikan Hilang dalam RUU KUHAP, Pakar: Ketimpangan Serius
Saat ini, lanjut Jimly, jumlah PPNS sudah banyak sekali sekitar 56 PPNS. Rencananya, bakal ada penambahan 1 lagi di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Menurut Jimly, penanganan perkara tidak akan efektif jika dilakukan penyidikan oleh dua institusi penegak hukum.
Hal ini juga perlu dilakukan agar tidak ada kesan bahwa kewenangan kepolisian jadi berkurang dalam RKUHAP tersebut. Maka sistem yang sudah berjalan selama ini sebaiknya dilanjutkan.
Meski demikian, Jimly mengaku tidak mengetahui secara detail seperti apa pembahasan RKUHAP terkait kewenangan aparat penegak hukum tersebut.
"Penyidikannya enggak usah kejaksaan, kejaksaan itu penuntutan saja. Biar polisi yang melakukan penyidikan, penuntutannya itu kejaksaan. Polisi ini kan merasa kok dikurangi pekerjaannya," jelas Jimly.
Kecuali, lanjut Jimly, penyidikan dalam perkara tindak pidana khusus atau tindak pidana tertentu seperti korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU) hingga terorisme.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Rp80 Jutaan: Dari Si Paling Awet Sampai yang Paling Nyaman
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
- Timur Kapadze Tolak Timnas Indonesia karena Komposisi Pemain
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- 19 Kode Redeem FC Mobile 5 Desember 2025: Klaim Matthus 115 dan 1.000 Rank Up Gratis
Pilihan
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
Terkini
-
Jalan Lintas Pidie Jaya - Bireuen Aceh Kembali Lumpuh Diterjang Banjir Minggu Dini Hari
-
Feminist Jakarta Serukan Negara Tanggung Jawab Atas Femisida dan Kerusakan Lingkungan
-
Bahlil dan Raja Juli Serang Balik Cak Imin Usai Suruh Taubat 3 Menteri, Pengamat: Dia Ngajak Perang!
-
Rapat Darurat Hambalang: Prabowo Ultimatum Listrik Sumatera Nyala 2 Hari, Jalur BBM Wajib Tembus
-
Prabowo Beri Hasto Amnesti, Habiburokhman: Agar Hukum Tak Jadi Alat Balas Dendam Politik
-
Johan Budi Dukung Abolisi dan Amnesti Tom Lembong - Ira Puspadewi, Tapi Kritisi Untuk Hasto
-
Waspada Rob! Malam Minggu Pluit dan Marunda Masih Tergenang, BPBD DKI Jakarta Kebut Penyedotan Air
-
Habiburokhman Bela Zulhas yang Dituding Rusak Hutan hingga Bencana Sumatera: Agak Lucu Melihatnya!
-
Gebrakan Mendagri Tito untuk Geopark Disambut Baik Ahli: Kunci Sukses di Tangan Pemda
-
Darurat Kekerasan Sekolah! DPRD DKI Pastikan Perda Anti Bullying Jadi Prioritas 2026