Suara.com - Polri bakal melakukan sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.
Sidang tersebut dilakukan lantaran AKBP Fajar telah terbukti melakukan pelanggaran dengan melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur dan penyalahgunaan narkotika.
Selain itu, Fajar juga melakukan perekaman, menyimpan, memposting, dan menyebarkan video pelecehan itu ke dunia maya.
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Divisi Propam Polri, Fajar telah melakukan pencabulan terhadap empat orang, tiga di antaranya merupakan anak di bawah umur. Sementara seorang lainnya berusia dewasa.
“Anak 1 usia 6 tahun, anak 2 usia 13 tahun, anak 3 usia 16 tahun, dan orang dewasa dengan inisial SHDR usia 20 tahun. Sehingga ini bisa diketahui pada konteks sebagai anak dan orang dewasanya,” kata Truno saat di Mabes Polri, Kamis (13/3/2025).
Kemudian, lanjut Truno, Fajar telah ditaruh di tempat khusus (patsus) sejak tanggal 24 Februari. Sementara itu, saat ini telah ada 16 orang yang diperiksa.
Sebanyak 4 saksi yang juga merupakan korban, 4 orang manajer hotel, 2 orang personel Polda NTT, 3 orang ahli, serta 1 orang dokter, dan ibu korban anak 1.
Sementara itu, sidang KEPP AKBP Fajar bakal dilakukan pada Senin (17/3) mendatang.
“Terhadap pasal yang dilanggar dengan itu maka dilakukan melaksanakan gelar perkara ke tahap pemeriksaan dan pemberkasan dengan kategori pelanggaran kode etik berat,” ujarnya.
Baca Juga: Polri Tetapkan AKBP Fajar Tersangka Kasus Asusila dan Narkoba
Soal Kasus AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja
Nasib AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja kini terpuruk akibat terlibat dalam serangkaian skandal, termasuk pelecehan anak dan penggunaan narkoba jenis sabu-sabu.
Jabatannya sebagai Kapolres Ngada dicopot berdasarkan surat telegram Kapolri bernomor ST/489/III/KEP./2025, yang diteken Irwasum Polri Komjen Dedi Prasetyo pada 12 Maret 2025.
AKBP Fajar kini "diparkir" sebagai Pamen Yanma Polri, digantikan AKBP Andrey Valentino, eks Kapolres Nagekeo Polda NTT.
Kasus ini bermula saat AKBP Fajar ditangkap Divisi Propam Polri pada 20 Februari 2025 di Kupang, NTT, atas dugaan narkoba dan tindakan asusila.
Polda NTT memeriksa sembilan saksi terkait kasus pencabulan, salah satunya wanita berinisial F, yang menjadi perantara menyediakan anak di bawah umur untuk Fajar pada Juni 2024.
F dibayar Rp3 juta untuk membawa anak tersebut ke hotel di Kupang yang dipesan Fajar. Tiga anak dilaporkan menjadi korban pencabulannya.
Berita Terkait
-
Polri Tetapkan AKBP Fajar Tersangka Kasus Asusila dan Narkoba
-
Kapolri Pastikan Tindak Tegas AKBP Fajar atas Skandal Pedofil dan Narkoba, Mulai Pidana dan Etik
-
Dengar Kabar dari Kapolri, Anggota Komisi III DPR Sebut Kapolres Ngada Akan Dipecat dengan Tidak Hormat
-
Susi Pudjiastuti Syok Kapolres Ngada Nonaktif yang Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur Dimutasi ke Yanma
-
Sosok Istri Kapolres Ngada yang Terjerat Dugaan Pelecehan Seksual Anak
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
PDIP Tolak Pilkada Lewat DPRD, Megawati: Bertentangan dengan Putusan MK dan Semangat Reformasi
-
KPK Segera Periksa Eks Menag Yaqut dan Stafsusnya Terkait Korupsi Kuota Haji
-
Diperiksa 10 Jam, Petinggi PWNU Jakarta Bungkam Usai Dicecar KPK soal Korupsi Kuota Haji
-
KPK Periksa Petinggi PWNU Jakarta, Dalami Peran Biro Travel di Kasus Korupsi Haji
-
Kuasa Hukum Roy Suryo Sebut Kunjungan Eggi Sudjana ke Solo 'Bentuk Penyerahan Diri'
-
PDIP Kritik Pemotongan Anggaran Transfer, Desak Alokasi yang Adil untuk Daerah
-
PDIP Ingatkan Mandat Reformasi, Minta TNI Jauhi Politik Praktis dan Perkuat Industri Pertahanan
-
Tolak Pilkada Lewat DPRD, Megawati: PDIP Berdiri Paling Depan Jaga Hak Rakyat!
-
Cegah Bencana Ekologis, Rakernas I PDIP Desak Penegakan Hukum Lingkungan dan Penguatan Mitigasi
-
Prabowo Beri Mandat ke Dirut Baru Pertamina: Pecat Siapa Saja yang Tidak Bagus!