Suara.com - Yuddy Renaldi resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Direktur Utama Bank BJB sejak 4 Maret 2024.
Hal ini diumumkan secara resmi dalam keterbukaan informasi di laman Bursa Efek Indonesia (BEI).
Kemudian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Yuddy Renaldi (YR) sebagai tersangka pada Kamis (13/3/2025).
Lantas seperti pendidikan Yuddy Renaldi? Berikut ulasannya.
Yuddy Renaldi memiliki latar belakang pendidikan ekonomi yang solid.
Dirinya meraih gelar sarjana dari Fakultas Ekonomi Universitas Trisakti, Jakarta, pada tahun 1990.
Ia melanjutkan pendidikan pascasarjana di Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) IPWI Jakarta dan memperoleh gelar Magister Manajemen pada tahun 2000.
Karier di Dunia Perbankan
Yuddy memulai kariernya di Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo), yang kemudian bergabung menjadi bagian dari Bank Mandiri.
Di Bank Mandiri, ia menjabat sebagai Group Head Special Asset Management II dari tahun 2013 hingga 2016.
Kemudian sebagai Group Head Subsidiaries Management pada periode 2016-2017.
Yuddy bergabung dengan Bank BNI pada tahun 2017-2019 sebagai Senior Executive Vice President (SEVP) Remedial & Recovery.
Di mana ia bertanggung jawab atas penanganan kredit bermasalah dan pemulihan aset bank.
Pada tahun 2019, Yuddy diangkat sebagai Direktur Utama Bank BJB.
Selama masa kepemimpinannya, ia berupaya meningkatkan posisi Bank BJB menjadi bank nasional yang lebih kompetitif dengan target masuk kategori bank BUKU IV (modal inti lebih dari Rp 30 triliun).
Ia juga fokus pada penguatan pembiayaan untuk sektor UMKM dan mendukung proyek infrastruktur strategis di Jawa Barat.
Penghargaan
Yuddy telah menerima berbagai penghargaan atas kepemimpinannya, termasuk:
- CEO of The Year 2022 dalam Forum Infobank Top 100 CEO and The Next Leader Forum
- Best CEO kategori Employees' Choice oleh The Iconomics selama empat tahun berturut-turut (2020-2023).
- Indonesia 10 Top Banker Award 2024 oleh The Iconomics.
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Yuddy Renaldi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan iklan.
Yuddy ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang tersangka lainnya, yakni Pimpinan Divisi Corsec BJB, Widi Hartoto.
Kemudian, tiga orang pihak swasta pemilik agensi iklan yaitu, Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan R Sophan Jaya Kusuma.
"Tersangka ini dua orang dari pejabat Bank Jabar Banten, kemudian tiga orang dari swasta," kata Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo Wibowo.
Budi menjelaskan kronologi kasus yang menyeret mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil tersebut.
Budi mengatakan, Bank BJB sejak 2021 sampai semester awal 2023 menggelontorkan dana promosi sebesar Rp 409 miliar buat tayangan iklan di berbagai media.
Namun, uang Rp 222 miliar raib dan tidak masuk ke media.
Para tersangka ini ‘main cantik’ dengan mengatur tender agar agensi tertentu yang menang.
Uang ratusan miliran tersebut disulap jadi dana non-budgeter yang sejak awal sudah disepakati oleh Dirut dan rekan-rekan.
Budi menyebut jika uang itu dialirkan ke enam agensi periklanan, dengan nilai beragam.
PT CKMB mendapat jatah Rp 41 Miliar, PT CKSB kebagian Rp 105 miliar.
Sedangkan PT Cakrawala Kreasi Mandiri Rp 81 miliar, PT Antedja Muliatama Rp 99 miliar dan PT BSC Advertising dapat Rp 33 miliar, sisanya PT WSBE mendapatkan Rp 49 miliar.
KPK menemukan pengadaan jasa agensi ini sengaja dibuat buat jadi ladang bancakan.
Dokumen harga (HPS) disusun bukan berdasarkan nilai pekerjaan, tapi dihitung dari fee agensi.
Lalu, panitia pengadaan harus mengikuti para tersangka.
Para agensi ini dilarang verifikasi dokumen penyedia, meskipun sangat jelas kejanggalannya. Selain itu, proses tender pun dimanipulasi.
Berita Terkait
-
KPK Bakal Panggil Pihak Terkait Kasus Bank BJB, Termasuk Aura Kasih?
-
KPK Ungkap Ambil Informasi dari Medsos soal Ridwan Kamil, Singgung Isu Aura Kasih?
-
Kasus Korupsi Iklan Bank BJB, KPK Telusuri Komunikasi Ridwan Kamil dan Aliran Dana Miliaran
-
KPK Endus Aliran Dana Kasus Korupsi BJB ke Aura Kasih: Kami akan Cek
-
KPK Buka Peluang Periksa Istri Ridwan Kamil di Kasus Korupsi Bank BJB, Sebut Perceraian Tak Pengaruh
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
Terkini
-
KPK Sampai Kejar-kejaran, Terungkap Nego Suap Sengketa Lahan di PN Depok dari Rp1 M Jadi Rp850 Juta
-
Penampakan Isi Tas Ransel Hitam Berisi Rp850 Juta, Bukti Suap Sengketa Lahan di PN Depok
-
Bukan Rugikan Negara Rp2,9 T, Pertamina Justru Untung Rp17 T dari Sewa Terminal BBM Milik PT OTM
-
Sidang Hadirkan Saksi Mahkota, Pengacara Kerry: Tidak Ada Pengaturan Penyewaan Kapal oleh Pertamina
-
Sukses, Peserta dari Empat Provinsi Antusias Ikuti Workshop "AI Tools for Journalists" di Palembang
-
KPK Tahan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Buntut Dugaan Minta Fee Rp850 Juta
-
Yudi Purnomo Soal Wacana Polri di Bawah Kementerian: Ingat Pengalaman KPK
-
Soal Usul Duet Prabowo-Zulhas di 2029, Dasco: Kita Anggap Wacana dan Hiburan Buat Rakyat
-
Dasco Ungkap Arahan Prabowo di HUT ke-18 Gerindra: Jaga Uang Rakyat, Jangan Berbuat Perilaku Tercela
-
Gerindra Akhirnya Minta Maaf, Atribut Partainya Ganggu Masyarakat di Jalan