(Masa kerja (bulan)/12) × 1 bulan upah
Sebagai contoh, jika seorang karyawan bekerja selama 6 bulan dengan gaji Rp6.000.000, maka perhitungan THR-nya adalah:
(6/12) × Rp6.000.000 = Rp3.000.000
Perhitungan THR ini didasarkan pada upah pokok ditambah tunjangan tetap, atau upah bersih tanpa tunjangan tidak tetap.
Selain itu, ada beberapa kondisi khusus terkait hak pekerja atas THR. Pekerja yang mengalami PHK dalam 30 hari sebelum hari raya keagamaan tetap berhak menerima THR, kecuali bagi pekerja kontrak (PKWT) yang masa kerjanya berakhir sebelum hari raya.
Pekerja yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja yang berlanjut juga berhak mendapatkan THR di perusahaan baru jika belum menerimanya di perusahaan sebelumnya.
Jika pengusaha tidak membayarkan THR sama sekali, maka dapat dikenai sanksi administratif, seperti teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha. Ketentuan sanksi ini diatur dalam Pasal 79 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (PP Pengupahan).
Nah, Apakah Karyawan Resign Dapat THR?
Selain PHK, salah satu alasan berakhirnya hubungan kerja adalah karyawan mengundurkan diri atas kemauan sendiri. Agar pengunduran diri sah secara hukum, karyawan harus memenuhi beberapa syarat, seperti mengajukan permohonan secara tertulis selambat-lambatnya 30 hari sebelum tanggal efektif resign, tidak terikat ikatan dinas, dan tetap menjalankan kewajibannya hingga hari terakhir bekerja.
Baca Juga: Airlangga Ingatkan Deadline Pengusaha Bayar THR: Lebih Cepat, Lebih Baik
Berdasarkan Permenaker 6/2016, pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dalam kurun waktu 30 hari sebelum hari raya keagamaan tetap berhak menerima THR untuk tahun berjalan.
Oleh karena itu, jika karyawan tetap mengundurkan diri dalam jangka waktu tersebut, perusahaan tetap wajib membayarkan THR.
Namun, bagi karyawan kontrak atau pekerja dengan PKWT yang kontraknya berakhir sebelum hari raya, THR tidak menjadi hak yang harus diberikan.
Dengan demikian, hak atas THR bagi karyawan yang resign bergantung pada status hubungan kerja dan waktu efektif pengunduran diri. Jika karyawan tetap mengundurkan diri dalam kurun waktu 30 hari sebelum hari raya, mereka tetap berhak atas THR.
Namun, karyawan kontrak yang masa kerjanya selesai sebelum hari raya tidak mendapatkan THR. Oleh karena itu, penting bagi karyawan untuk memahami status hubungan kerjanya dan meninjau aturan yang berlaku sebelum mengambil keputusan resign.
Tag
Berita Terkait
-
Airlangga Ingatkan Deadline Pengusaha Bayar THR: Lebih Cepat, Lebih Baik
-
Apakah Anak Magang Dapat THR? Begini Ketentuannya Sesuai Undang-Undang
-
Cara Melaporkan Perusahaan yang Tidak Membayar THR Karyawan
-
Besaran Gaji ke-13 dan THR PNS 2024: Ini Rincian Lengkap dan Cara Menghitungnya!
-
Apakah Karyawan yang Resign Sebelum Lebaran Berhak Mendapatkan THR?
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
Terkini
-
Imbas Manipulasi Laporan Pakai AI, 3 PPSU Kena SP1 dan Lurah Dibebastugaskan
-
Dituduh Gembong Narkoba, 4 Orang Tewas Dirudal Militer AS di Perairan Pasifik
-
Seksisme Bukan Candaan! Kemendukbangga Sentil Kasus Pelecehan di Grup Chat Mahasiswa FHUI
-
Alasan Hizbullah Boikot Pertemuan Diplomatik Lebanon-Israel di Washington
-
Kasus Wanita Linglung Dilepas Polisi, Propam Turun Tangan Periksa Anggota Polsek Pasar Minggu
-
Makassar Ubah Sampah Jadi Listrik, Bisa Jadi Solusi Krisis Sampah?
-
Asal Bapak Senang! Pete Hegseth Dituding Sesatkan Donald Trump soal Perang Iran
-
Baru Bertemu Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Perang AS Pete Hegseth Dihantam Isu Diskriminasi
-
Blokade Selat Hormuz Oleh Amerika Serikat Picu Protes China, Dinilai Memperburuk Krisis Timur Tengah
-
Italia Tangguhkan Perjanjian Pertahanan dengan Israel, Ini Penyebabnya