(Masa kerja (bulan)/12) × 1 bulan upah
Sebagai contoh, jika seorang karyawan bekerja selama 6 bulan dengan gaji Rp6.000.000, maka perhitungan THR-nya adalah:
(6/12) × Rp6.000.000 = Rp3.000.000
Perhitungan THR ini didasarkan pada upah pokok ditambah tunjangan tetap, atau upah bersih tanpa tunjangan tidak tetap.
Selain itu, ada beberapa kondisi khusus terkait hak pekerja atas THR. Pekerja yang mengalami PHK dalam 30 hari sebelum hari raya keagamaan tetap berhak menerima THR, kecuali bagi pekerja kontrak (PKWT) yang masa kerjanya berakhir sebelum hari raya.
Pekerja yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja yang berlanjut juga berhak mendapatkan THR di perusahaan baru jika belum menerimanya di perusahaan sebelumnya.
Jika pengusaha tidak membayarkan THR sama sekali, maka dapat dikenai sanksi administratif, seperti teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha. Ketentuan sanksi ini diatur dalam Pasal 79 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (PP Pengupahan).
Nah, Apakah Karyawan Resign Dapat THR?
Selain PHK, salah satu alasan berakhirnya hubungan kerja adalah karyawan mengundurkan diri atas kemauan sendiri. Agar pengunduran diri sah secara hukum, karyawan harus memenuhi beberapa syarat, seperti mengajukan permohonan secara tertulis selambat-lambatnya 30 hari sebelum tanggal efektif resign, tidak terikat ikatan dinas, dan tetap menjalankan kewajibannya hingga hari terakhir bekerja.
Baca Juga: Airlangga Ingatkan Deadline Pengusaha Bayar THR: Lebih Cepat, Lebih Baik
Berdasarkan Permenaker 6/2016, pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dalam kurun waktu 30 hari sebelum hari raya keagamaan tetap berhak menerima THR untuk tahun berjalan.
Oleh karena itu, jika karyawan tetap mengundurkan diri dalam jangka waktu tersebut, perusahaan tetap wajib membayarkan THR.
Namun, bagi karyawan kontrak atau pekerja dengan PKWT yang kontraknya berakhir sebelum hari raya, THR tidak menjadi hak yang harus diberikan.
Dengan demikian, hak atas THR bagi karyawan yang resign bergantung pada status hubungan kerja dan waktu efektif pengunduran diri. Jika karyawan tetap mengundurkan diri dalam kurun waktu 30 hari sebelum hari raya, mereka tetap berhak atas THR.
Namun, karyawan kontrak yang masa kerjanya selesai sebelum hari raya tidak mendapatkan THR. Oleh karena itu, penting bagi karyawan untuk memahami status hubungan kerjanya dan meninjau aturan yang berlaku sebelum mengambil keputusan resign.
Tag
Berita Terkait
-
Airlangga Ingatkan Deadline Pengusaha Bayar THR: Lebih Cepat, Lebih Baik
-
Apakah Anak Magang Dapat THR? Begini Ketentuannya Sesuai Undang-Undang
-
Cara Melaporkan Perusahaan yang Tidak Membayar THR Karyawan
-
Besaran Gaji ke-13 dan THR PNS 2024: Ini Rincian Lengkap dan Cara Menghitungnya!
-
Apakah Karyawan yang Resign Sebelum Lebaran Berhak Mendapatkan THR?
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Pilihan Ban Motor Bebas Licin, Solusi Aman dan Nyaman buat Musim Hujan
- 5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
- 5 Mobil Keluarga Bekas Kuat Tanjakan, Aman dan Nyaman Temani Jalan Jauh
- Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2025? Ini Cara Mudahnya!
Pilihan
-
Cuaca Semarang Hari Ini: Waspada Hujan Ringan, BMKG Ingatkan Puncak Musim Hujan Makin Dekat
-
Menkeu Purbaya Mau Bekukan Peran Bea Cukai dan Ganti dengan Perusahaan Asal Swiss
-
4 HP dengan Kamera Selfie Beresolusi Tinggi Paling Murah, Cocok untuk Kantong Pelajar dan Mahasiswa
-
4 Rekomendasi HP Layar AMOLED Paling Murah Terbaru, Nyaman di Mata dan Cocok untuk Nonton Film
-
Hasil Liga Champions: Kalahkan Bayern Muenchen, Arsenal Kokoh di Puncak Klasemen
Terkini
-
Bansos Tetap Jalan Meski Sumatera Terendam Bencana, PT Pos Indonesia Pastikan Penyaluran Aman
-
KPK Pertimbangkan Lakukan Eksekusi Sebelum Bebaskan Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi, Ini Penjelasannya
-
Francine PSI Tagih Janji Pramono: kalau Saja Ada CCTV yang Memadai, Mungkin Nasib Alvaro Beda
-
Rano Karno: JIS Siap Hidup Lagi, Pemprov DKI Benahi Akses dan Fasilitas Pendukung
-
KPK Sudah Terima Surat Keppres Rehabilitasi, Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi dan Rekan Segera Bebas
-
Mulai 2026, Periksa Kehamilan Wajib 8 Kali: Cara Pemerintah Turunkan Angka Kematian Ibu dan Bayi
-
KPK Ungkap Keppres Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspitasari Dikirim Pagi Ini
-
Menanti Keppres Turun, Keluarga Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Sudah Tunggu Sejak Subuh di Rutan KPK
-
Isu Pembabatan Mangrove untuk Rumah Pribadi Mencuat, Komisi IV DPR Desak Investigasi Pemerintah
-
Menkes Sesalkan Kematian Ibu Hamil di Papua, Janji Perbaikan Layanan Kesehatan Agar Tak Terulang