(Masa kerja (bulan)/12) × 1 bulan upah
Sebagai contoh, jika seorang karyawan bekerja selama 6 bulan dengan gaji Rp6.000.000, maka perhitungan THR-nya adalah:
(6/12) × Rp6.000.000 = Rp3.000.000
Perhitungan THR ini didasarkan pada upah pokok ditambah tunjangan tetap, atau upah bersih tanpa tunjangan tidak tetap.
Selain itu, ada beberapa kondisi khusus terkait hak pekerja atas THR. Pekerja yang mengalami PHK dalam 30 hari sebelum hari raya keagamaan tetap berhak menerima THR, kecuali bagi pekerja kontrak (PKWT) yang masa kerjanya berakhir sebelum hari raya.
Pekerja yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja yang berlanjut juga berhak mendapatkan THR di perusahaan baru jika belum menerimanya di perusahaan sebelumnya.
Jika pengusaha tidak membayarkan THR sama sekali, maka dapat dikenai sanksi administratif, seperti teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha. Ketentuan sanksi ini diatur dalam Pasal 79 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (PP Pengupahan).
Nah, Apakah Karyawan Resign Dapat THR?
Selain PHK, salah satu alasan berakhirnya hubungan kerja adalah karyawan mengundurkan diri atas kemauan sendiri. Agar pengunduran diri sah secara hukum, karyawan harus memenuhi beberapa syarat, seperti mengajukan permohonan secara tertulis selambat-lambatnya 30 hari sebelum tanggal efektif resign, tidak terikat ikatan dinas, dan tetap menjalankan kewajibannya hingga hari terakhir bekerja.
Baca Juga: Airlangga Ingatkan Deadline Pengusaha Bayar THR: Lebih Cepat, Lebih Baik
Berdasarkan Permenaker 6/2016, pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dalam kurun waktu 30 hari sebelum hari raya keagamaan tetap berhak menerima THR untuk tahun berjalan.
Oleh karena itu, jika karyawan tetap mengundurkan diri dalam jangka waktu tersebut, perusahaan tetap wajib membayarkan THR.
Namun, bagi karyawan kontrak atau pekerja dengan PKWT yang kontraknya berakhir sebelum hari raya, THR tidak menjadi hak yang harus diberikan.
Dengan demikian, hak atas THR bagi karyawan yang resign bergantung pada status hubungan kerja dan waktu efektif pengunduran diri. Jika karyawan tetap mengundurkan diri dalam kurun waktu 30 hari sebelum hari raya, mereka tetap berhak atas THR.
Namun, karyawan kontrak yang masa kerjanya selesai sebelum hari raya tidak mendapatkan THR. Oleh karena itu, penting bagi karyawan untuk memahami status hubungan kerjanya dan meninjau aturan yang berlaku sebelum mengambil keputusan resign.
Tag
Berita Terkait
-
Airlangga Ingatkan Deadline Pengusaha Bayar THR: Lebih Cepat, Lebih Baik
-
Apakah Anak Magang Dapat THR? Begini Ketentuannya Sesuai Undang-Undang
-
Cara Melaporkan Perusahaan yang Tidak Membayar THR Karyawan
-
Besaran Gaji ke-13 dan THR PNS 2024: Ini Rincian Lengkap dan Cara Menghitungnya!
-
Apakah Karyawan yang Resign Sebelum Lebaran Berhak Mendapatkan THR?
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
- 7 Rekomendasi Parfum Terbaik untuk Pelari, Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- 8 Moisturizer Lokal Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Solusi Flek Hitam
- 15 Kode Redeem FC Mobile Aktif 10 Oktober 2025: Segera Dapatkan Golden Goals & Asian Qualifier!
Pilihan
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
Terkini
-
Ini Alasan Kejagung Periksa Petinggi GoTo dalam Perkara Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook
-
FSGI Kecam Rencana Perbaikan Ponpes Al Khoziny Pakai Dana APBN: Lukai Rasa Keadilan Korban!
-
Krisis Politik di Madagaskar Memanas, Presiden Rajoelina Sebut Ada Upaya Kudeta Bersenjata
-
Kasus Korupsi Digitalisasi Pendidikan: Para Petinggi BUMN Ini Mulai Diselidiki Kejagung
-
18 Profesor Hukum Bela Hasto, Minta MK Rombak Pasal Kunci Pemberantasan Korupsi
-
GIPI Soroti Pungutan Wisman dalam Revisi UU Kepariwisataan: Industri Wisata Bisa Terdampak
-
Momen Tepuk Sakinah Wali Kota Tegal Bikin Jokowi Ngakak, Nikahi Gadis Solo dengan Saksi Presiden
-
Mendorong Pertumbuhan Industri Halal yang Inklusif dan Berdaya Saing di ISEF 2025
-
Driver Ojol Ditemukan Tewas di Rumahnya, Warga Cium Bau Tak Sedap dari Dalam Kamar
-
Truk Tangki Pertamina Meledak di Kemanggisan, Warga Panik dan Kocar-Kacir Tengah Malam