Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengimbau para pengusaha untuk melakukan proses pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) lebih cepat dari waktu yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Imbauan ini disampaikannya dalam rangka menjaga daya beli masyarakat menjelang Hari Raya Idul Fitri.
"Para pelaku ekonomi diharapkan, pertama tentu di bulan Ramadhan ini membayarkan THR, yang kalau bisa lebih cepat daripada yang disampaikan oleh pemerintah," ujar Airlangga, Jumat pekan ini.
Diketahui, THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Selain itu, ia berpesan kepada Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia yang mewakili para pengusaha untuk dapat mendukung lapangan pekerjaan, meningkatkan daya saing, serta mendorong ekspansi sektor yang mampu menciptakan lapangan kerja.
Kadin diharapkan dapat menjaga ekosistem industri dan melengkapi pendalaman struktur industri hilirisasi.
Airlangga juga menambahkan bahwa keterlibatan Kadin dalam program makan bergizi gratis (MBG) yang dicanangkan pemerintah menjadi penting, mengingat Kadin memiliki jaringan yang luas di seluruh wilayah Indonesia.
Adapun dalam kesempatan terpisah, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta W. Kamdani, memastikan bahwa perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam asosiasi tersebut sudah mempersiapkan diri untuk membayarkan THR sesuai aturan yang berlaku.
"Anggota kami juga sudah mempersiapkan untuk THR diberikan maksimal tujuh hari (sebelum Hari Raya Idul Fitri)," ungkap Shinta kepada wartawan di Jakarta, Rabu (13/3).
Baca Juga: Cara Melaporkan Perusahaan yang Tidak Membayar THR Karyawan
Meski demikian, Shinta mengakui bahwa masih ada beberapa perusahaan yang mungkin menghadapi kendala dalam pencairan THR tepat waktu.
Oleh karena itu, pihaknya terus berupaya memastikan seluruh anggotanya dapat memenuhi kewajiban tersebut demi kesejahteraan pekerja.
Berita Terkait
-
Apakah Anak Magang Dapat THR? Begini Ketentuannya Sesuai Undang-Undang
-
Cara Melaporkan Perusahaan yang Tidak Membayar THR Karyawan
-
Besaran Gaji ke-13 dan THR PNS 2024: Ini Rincian Lengkap dan Cara Menghitungnya!
-
Apakah Karyawan yang Resign Sebelum Lebaran Berhak Mendapatkan THR?
-
Kapan Jadwal Pencairan THR ASN dan Karyawan 2025? Ini Rinciannya
Terpopuler
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
- Setelah Pelatih Giliran Suporter FC Twente Usir Mees Hilgers: Pemain Malas
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
- Di Bursa Capres 2029: Elektabilitas Dedi Mulyadi Tembus 42 Persen, Ungguli Prabowo
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Duka di Cikarang Utara: Ayah dan Anak Tewas Usai Ledakan Tabung Gas Hanguskan Rumah
-
Sapu Bersih 40 Suara! Emil Dardak Kembali Pimpin Demokrat Jatim Secara Aklamasi
-
Tembus Rp189 Miliar! Data PPATK Bongkar Transaksi Judi Daring Warga dan ASN di Lebak
-
Maba UII Langsung Juara Campus League, Alfira Deanika Tundukkan Unggulan UNESA
-
Menyambangi Tebuireng, Tradisi Ziarah dan Suka Cita Warga NU Jelang Muktamar Ke-35
-
Momentum HAPERNAS 2026, Perumnas Serahterimakan Hunian kepada Lebih dari 530 Konsumen
-
Bila Mufakat Buntu, Sidang Pleno III Muktamar Ke-35 NU Sepakati Opsi Voting
-
Bahtsul Masail di Muktamar NU Sepakat Kripto Boleh Ditransaksikan
-
Batas Aman BPA Diperketat! BPOM Resmikan Aturan Baru Kemasan Galon Guna Ulang
-
Pabrik Styrofoam di Cileungsi Ludes Terbakar, Percikan Las Hanguskan Bangunan Hingga 7 Mobil