Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengimbau para pengusaha untuk melakukan proses pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) lebih cepat dari waktu yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Imbauan ini disampaikannya dalam rangka menjaga daya beli masyarakat menjelang Hari Raya Idul Fitri.
"Para pelaku ekonomi diharapkan, pertama tentu di bulan Ramadhan ini membayarkan THR, yang kalau bisa lebih cepat daripada yang disampaikan oleh pemerintah," ujar Airlangga, Jumat pekan ini.
Diketahui, THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Selain itu, ia berpesan kepada Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia yang mewakili para pengusaha untuk dapat mendukung lapangan pekerjaan, meningkatkan daya saing, serta mendorong ekspansi sektor yang mampu menciptakan lapangan kerja.
Kadin diharapkan dapat menjaga ekosistem industri dan melengkapi pendalaman struktur industri hilirisasi.
Airlangga juga menambahkan bahwa keterlibatan Kadin dalam program makan bergizi gratis (MBG) yang dicanangkan pemerintah menjadi penting, mengingat Kadin memiliki jaringan yang luas di seluruh wilayah Indonesia.
Adapun dalam kesempatan terpisah, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta W. Kamdani, memastikan bahwa perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam asosiasi tersebut sudah mempersiapkan diri untuk membayarkan THR sesuai aturan yang berlaku.
"Anggota kami juga sudah mempersiapkan untuk THR diberikan maksimal tujuh hari (sebelum Hari Raya Idul Fitri)," ungkap Shinta kepada wartawan di Jakarta, Rabu (13/3).
Baca Juga: Cara Melaporkan Perusahaan yang Tidak Membayar THR Karyawan
Meski demikian, Shinta mengakui bahwa masih ada beberapa perusahaan yang mungkin menghadapi kendala dalam pencairan THR tepat waktu.
Oleh karena itu, pihaknya terus berupaya memastikan seluruh anggotanya dapat memenuhi kewajiban tersebut demi kesejahteraan pekerja.
Berita Terkait
-
Apakah Anak Magang Dapat THR? Begini Ketentuannya Sesuai Undang-Undang
-
Cara Melaporkan Perusahaan yang Tidak Membayar THR Karyawan
-
Besaran Gaji ke-13 dan THR PNS 2024: Ini Rincian Lengkap dan Cara Menghitungnya!
-
Apakah Karyawan yang Resign Sebelum Lebaran Berhak Mendapatkan THR?
-
Kapan Jadwal Pencairan THR ASN dan Karyawan 2025? Ini Rinciannya
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Brasil Minta Duit Miliaran Dolar Buat Jaga Hutan, tapi Izin Tambang Jalan Terus
-
Korupsi Tax Amnesty: Kejagung Sebut Periksa Sejumlah Nama Sebelum Pencekalan, Termasuk Bos Djarum?
-
Anggaran Bantuan Hukum Warga Miskin di Jember Mengalami Penurunan
-
Detik-detik Tembok Sekolah di Palmerah Roboh: Udah Goyah, Lari Selamatkan Diri dari Api
-
Kementerian HAM Akan Kumpulkan Seluruh Data Hak Asasi Manusia Lewat Platform Ini
-
Ngeri! Cekcok di RS Duta Indah Berujung Petaka, Wanita Dihajar Mantan Suami Sampai Gigi Rontok
-
KPK Kembalikan Aset Korupsi Taspen, Anggota DPR: Ini Harus Jadi Standar Penyelesaian Kasus
-
Jejak Intelektual Dwinanda Linchia Levi: Dosen Brilian Untag yang Tewas Misterius di Hotel
-
Roy Suryo 'Disikat' Polisi, Dicekal ke Luar Negeri Malah Cuma Senyum: Misi di Australia Beres!
-
MK Batalkan Skema HGU 190 Tahun di IKN, DPR Usulkan Prabowo Terbitkan Perppu